Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemilik Kapal 30 GT Wajib Berikan Asuransi untuk ABK

Bobi Kautsar
03/3/2021 23:17
Pemilik Kapal 30 GT Wajib Berikan Asuransi untuk ABK
Asuransi untuk ABK(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan pemilik kapal berukuran 30 gross ton (GT) ke atas memberikan asuransi jaminan kesehatan kepada anak buah kapal (ABK). Hal ini untuk menjamin keselamatan ABK selama berlayar.

Asuransi jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Setiap kapal-kapal yang akan berangkat ke laut, syahbandar akan mengecek apakah ada asuransi terhadap ABK, kalau tidak ada asuransi maka SPBnya (surat persetujuan berlayar) tidak akan dikeluarkan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam sosialisasi PP 27 Tahun 2021, Rabu (3/3).

Zaini membebaskan mekanisme yang akan diterapkan pemilik kapal dalam memberikan asuransi untuk ABK. Baik itu dengan bagi hasil atau ditanggung sementara oleh pemilik kapal.

Baca juga : Pemulihan Ekonomi Indonesia Dinilai Berada di Jalur yang Tepat

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus asuransi bagi ABK. Kebijakan tersebut untuk meringankan beban pemilik kapal. Bantuan tersebut hanya berjalan selama setahun.

"Sudah dibantu itu kurang lebih 1,2 juta (stimulus asuransi). Dari itu hanya mencangkup asuransi kecelekaan dan sakit di laut," tutur Ziani.

Di tahun kedua, pemilik kapal harus memberikan asuransi bagi ABK secara mandiri. Namun yang menjalankan aturan itu terbilang kecil.

"Hasilnya belum menggembirakan, jadi masih kira-kira 30-40 persen yang sudah mendapatkan dan melanjutkan sendiri (asuransi untuk ABK)," jelasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya