Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Jaminan Sosial Bisa Dikelola Terpisah

(Rif/E-1)
06/2/2020 05:30
Jaminan Sosial Bisa Dikelola Terpisah
PELUNCURAN LOGO BARU TASPEN(MI/ADAM DWI )

DIREKTUR Utama Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) ANS Kosasih mengatakan penyelenggaraan jaminan sosial seharusnya dilaksanakan secara fokus dan segmented. Hal itu berkaca pada pengelolaan jaminan sosial di negara-negara lain, seperti Korea Selatan, Filipina, dan Malaysia.

"Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan filosofi bahwa unsur penghargaan bagi government employee tidak dapat diabaikan," kata Kosasih dalam persidangan uji materi UU BPJS soal peralihan program Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Berdasarkan landasan itu, ia menyebutkan pengelolaan jaminan sosial harus diselenggarakan secara terpisah dengan sektor swasta.

Kosasih mengungkapkan, jika rencana program tabungan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun dari PT Taspen dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan terlaksana, tentu akan menghilangkan unsur penghargaan kepada PNS dan pejabat negara.

"Penggabungan pengelolaan jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara dengan tenaga kerja sektor swasta tentu akan menghilangkan pride, unsur penghargaan atas pengabdian yang sangat filosofis," sebutnya.

Ia juga khawatir hal tersebut nantinya dapat berpotensi menganggu kinerja Taspen dalam melayani masyarakat

Seperti diketahui, pemerintah berencana mengalihkan program THT dan pembayaran pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Pengalihan paling lambat dilakukan pada 2029.

Di sisi lain, pengalihan itu ditanggapi berbeda oleh para peserta Taspen.

Sebanyak 18 pensiunan pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS) aktif mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menolak aturan tersebut.

Di lain pihak, Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, mendorong percepatan pengalihan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan Taspen ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Percepatan pengalihan tersebut dinilai bakal memperkuat BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sisi aset maupun sumber daya lainnya. (Rif/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya