Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) ANS Kosasih mengatakan penyelenggaraan jaminan sosial seharusnya dilaksanakan secara fokus dan segmented. Hal itu berkaca pada pengelolaan jaminan sosial di negara-negara lain, seperti Korea Selatan, Filipina, dan Malaysia.
"Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan filosofi bahwa unsur penghargaan bagi government employee tidak dapat diabaikan," kata Kosasih dalam persidangan uji materi UU BPJS soal peralihan program Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Berdasarkan landasan itu, ia menyebutkan pengelolaan jaminan sosial harus diselenggarakan secara terpisah dengan sektor swasta.
Kosasih mengungkapkan, jika rencana program tabungan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun dari PT Taspen dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan terlaksana, tentu akan menghilangkan unsur penghargaan kepada PNS dan pejabat negara.
"Penggabungan pengelolaan jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara dengan tenaga kerja sektor swasta tentu akan menghilangkan pride, unsur penghargaan atas pengabdian yang sangat filosofis," sebutnya.
Ia juga khawatir hal tersebut nantinya dapat berpotensi menganggu kinerja Taspen dalam melayani masyarakat
Seperti diketahui, pemerintah berencana mengalihkan program THT dan pembayaran pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Pengalihan paling lambat dilakukan pada 2029.
Di sisi lain, pengalihan itu ditanggapi berbeda oleh para peserta Taspen.
Sebanyak 18 pensiunan pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS) aktif mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menolak aturan tersebut.
Di lain pihak, Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, mendorong percepatan pengalihan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan Taspen ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Percepatan pengalihan tersebut dinilai bakal memperkuat BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sisi aset maupun sumber daya lainnya. (Rif/E-1)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Perkuat literasi dan inklusi keuangan asuransi di lingkungan mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya
PT Asuransi Tri Pakarta secara resmi mengumumkan peresmian Unit Usaha Syariah menjadi entitas tersendiri dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
PT AIA FINANCIAL (AIA Indonesia) memperingati lima tahun perjalanan AIA Vitality di Indonesia melalui sebuah acara Media Iftar bersama jurnalis nasional.
Qoala Plus memberikan edukasi kepada peserta atas gambaran besar pertumbuhan industri asuransi umum dengan faktor pendorong pertumbuhan premi dan dinamika perusahaan asuransi
Forum diskusi yang mempertemukan regulator, pembuat kebijakan, serta pelaku industri digelar untuk membahas arah penguatan tata kelola asuransi dan perlindungan nasabah di Indonesia.
Data Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari 123 juta orang melakukan perjalanan mudik pada 2023, dengan mayoritas menggunakan kendaraan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved