Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mereformasi industri asuransi dan dana pensiun. Reformasi wajib dilakukan demi mengangkat kinerja lembaga keuangan nonbank tersebut sehingga menjadi lebih baik di masa mendatang.
"Dulu 2000-2005 pernah perbankan kita direformasi dan sekarang sudah stabil. Masyarakat percaya kepada kinerja perbankan. Itu juga yang diperlukan terhadap lembaga keuangan nonbank," ujar Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, kemarin.
Di hadapan para pemimpin pelaku usaha jasa keuangan dari industri perbankan, pasar modal, keuangan nonbank, dan sejumlah asosiasi di industri jasa keuangan, Presiden menekankan perlunya reformasi dari sisi peraturan, pengawasan, hingga permodalan industri asuransi dan dana pensiun.
"Jangan sampai ada ketidakpercayaan masyarakat sehingga mengganggu ekonomi kita secara umum. Saya dukung sekali, dan itu perlu dilakukan secepatnya," desak Jokowi.
Kendati demikian, Kepala Negara mengatakan instruksi tersebut disampaikan bukan karena terkuaknya dugaan korupsi di tubuh perusahaan asuransi Jiwasraya dan dana pensiun ASABRI baru-baru ini.
"Tidak ya, kebetulan saja ada Jiwasraya dan ASABRI. Tapi tidak. Kita memang membutuhkan itu. Lembaga keuangan nonbank memerlukan itu. Nanti akan dilakukan oleh OJK dan akan di-support secara penuh oleh pemerintah," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, kembali Presiden meminta penanganan terhadap kasus Jiwasraya dan ASABRI, baik secara bisnis maupun hukum, segera tuntas.
"Menteri BUMN dan OJK nanti akan selesaikan bisnis ekonominya. Kemudian yang urusan hukum di kejaksaan. Itu yang penting diselesaikan," tandas Jokowi.
Banyak pelanggaran
Pada kesempatan yang sama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengakui pihaknya mesti lebih serius dalam mengatur dan mengawasi industri asuransi.
Pasalnya, saat ini ditemukan banyak pelanggaran tata kelola keuangan di beberapa perusahaan asuransi yang berisiko menggerus kepercayaan masyarakat.
"Sebenarnya industri ini tidak terlalu terimbas dengan isu yang sedang kita tangani. Namun, kita akui kita perlu lebih serius karena industri ini perlu reformasi," kata Wimboh.
Ia mengatakan, hingga akhir 2019, premi industri asuransi masih tumbuh. Premi asuransi komersial tumbuh 6,1% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp261,6 triliun atau terakselerasi ketimbang di 2018 yang hanya naik 4,1%.
Wimboh mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memulai program reformasi untuk industri asuransi sejak 2018. Dia meneruskan program reformasi yang sudah ia rancang saat masih bertugas di Bank Indonesia.
"Kami terus memperhatikan beberapa isu krusial di masyarakat. Setidaknya reformasi ini juga perlu beberapa tahun," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah sedang menyiapkan pendirian lembaga penjamin polis (LPP).
Lembaga itu akan dibentuk untuk menjaga dana atau premi masyarakat yang diinvestasikan ke perusahaan asuransi. LPP bekerja seperti layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Mir/Ant/E-2)
Sebanyak 10 korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 telah ditemukan. Tiga di antaranya telah berhasil dipulangkan kepada keluarga dan seluruh korban dipastikan akan dapat asiramsi.
Asuransi ini menyasar kendaraan listrik sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Produk ini g dirancang untuk membantu keluarga Indonesia mempersiapkan perlindungan keuangan keluarga sekaligus perencanaan warisan lintas generasi.
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota Holding BUMN IFG yang bergerak di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi, memperkuat kualitas layanan kepada pemegang polis.
PT Jasaraharja Putera membukukan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun 2025.
Sepanjang 2025, Asuransi Jasindo secara konsisten menggelar berbagai program literasi keuangan dan asuransi di 11 kota di Indonesia.
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved