Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Parlemen Jangan Kebablasan

07/2/2025 05:00

LAGI-LAGI DPR membuat 'gebrakan' baru yang sontak membuat publik bereaksi. Bukan DPR namanya kalau tak mencari perhatian meski demi hal ihwal yang tak krusial. Parlemen hendak membikin aturan baru yang melenting, melampaui esensi koridor tugasnya.

Mengawali tahun ini, politisi Senayan menggulirkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Usul itu dikumandangkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2). Yang menarik, pasal revisi yang muncul amat tak berfaedah. DPR menyelipkan Pasal 228A. Dengan pasal itu, para legislator akan bisa mengeluarkan rekomendasi pencopotan pejabat-pejabat yang menjabat melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) oleh DPR.

Sebagai catatan, cukup banyak pimpinan lembaga negara dan pejabat yang dipilih lewat uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Pucuk pimpinan lembaga seperti TNI-Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, juga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Mahkamah Agung (MA), adalah contoh pejabat yang harus melewati saringan di parlemen. Hampir semua lembaga yang berfungsi menjalankan tugas pemerintahan negara ini tak lepas dari uji di DPR.

Pasal baru di revisi Tatib DPR ini bukan saja melebarkan sayap kuasa otoritas DPR hingga terasa kebablasan. Jauh lebih esensi daripada itu, hal tersebut terang benderang telah melampaui kewenangan legislatif yang dianut dalam sistem politik trias politica. Dalam sistem itu, DPR yang legislatif tak boleh mencampuri detail teknis yang menjadi domain eksekutif maupun yudikatif.

Pada dasarnya, DPR punya tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Kalau sekarang DPR berdalih bahwa Pasal 228 A adalah bagian dari tugas pengawasan, jelas tak masuk dalam nalar. Alih-alih mengefektifkan pengawasan, pasal ini menyeruakkan aroma hasrat DPR yang ingin menambah wewenang.

Padahal, proses uji kelayakan dan kepatutan sendiri selama ini sering dipertanyakan publik dalam soal transparansi. Isu calon titipan dan sebagainya juga kerap mengiringi setiap ada proses fit and proper test. Apalagi jika nanti DPR diberi wewenang merekomendasikan pencopotan, bisa-bisa kebablasan dua kali.

Harapan publik sebenarnya, jika DPR ingin memperkuat fungsi pengawasan, lebih seringlah melakukan rapat audiensi dan rapat kerja yang mengulik masalah di lembaga negara. Lebih disiplinlah hadir di rapat dan melempar kritik tajam kepada para pejabat itu. Lalu, turunlah ke masyaratkat menyerap aspirasi dan menyingkap borok-borok aduan tak terselesaikan. Perkuat nalar kritis tersebut dengan data akurat dan analisis tajam. Dengan cara seperti itu, fungsi pengawasan akan jauh lebih bermanfaat.

Sebagai lembaga pengawas, parlemen seharusnya hadir di antara celah-celah ambisi dan godaan, bukan malah kebablasan dalam pusaran kepentingan kelompok dan golongan. Ada-ada saja.

 



Berita Lainnya
  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.