Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Parlemen Jangan Kebablasan

07/2/2025 05:00

LAGI-LAGI DPR membuat 'gebrakan' baru yang sontak membuat publik bereaksi. Bukan DPR namanya kalau tak mencari perhatian meski demi hal ihwal yang tak krusial. Parlemen hendak membikin aturan baru yang melenting, melampaui esensi koridor tugasnya.

Mengawali tahun ini, politisi Senayan menggulirkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Usul itu dikumandangkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2). Yang menarik, pasal revisi yang muncul amat tak berfaedah. DPR menyelipkan Pasal 228A. Dengan pasal itu, para legislator akan bisa mengeluarkan rekomendasi pencopotan pejabat-pejabat yang menjabat melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) oleh DPR.

Sebagai catatan, cukup banyak pimpinan lembaga negara dan pejabat yang dipilih lewat uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Pucuk pimpinan lembaga seperti TNI-Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, juga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Mahkamah Agung (MA), adalah contoh pejabat yang harus melewati saringan di parlemen. Hampir semua lembaga yang berfungsi menjalankan tugas pemerintahan negara ini tak lepas dari uji di DPR.

Pasal baru di revisi Tatib DPR ini bukan saja melebarkan sayap kuasa otoritas DPR hingga terasa kebablasan. Jauh lebih esensi daripada itu, hal tersebut terang benderang telah melampaui kewenangan legislatif yang dianut dalam sistem politik trias politica. Dalam sistem itu, DPR yang legislatif tak boleh mencampuri detail teknis yang menjadi domain eksekutif maupun yudikatif.

Pada dasarnya, DPR punya tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Kalau sekarang DPR berdalih bahwa Pasal 228 A adalah bagian dari tugas pengawasan, jelas tak masuk dalam nalar. Alih-alih mengefektifkan pengawasan, pasal ini menyeruakkan aroma hasrat DPR yang ingin menambah wewenang.

Padahal, proses uji kelayakan dan kepatutan sendiri selama ini sering dipertanyakan publik dalam soal transparansi. Isu calon titipan dan sebagainya juga kerap mengiringi setiap ada proses fit and proper test. Apalagi jika nanti DPR diberi wewenang merekomendasikan pencopotan, bisa-bisa kebablasan dua kali.

Harapan publik sebenarnya, jika DPR ingin memperkuat fungsi pengawasan, lebih seringlah melakukan rapat audiensi dan rapat kerja yang mengulik masalah di lembaga negara. Lebih disiplinlah hadir di rapat dan melempar kritik tajam kepada para pejabat itu. Lalu, turunlah ke masyaratkat menyerap aspirasi dan menyingkap borok-borok aduan tak terselesaikan. Perkuat nalar kritis tersebut dengan data akurat dan analisis tajam. Dengan cara seperti itu, fungsi pengawasan akan jauh lebih bermanfaat.

Sebagai lembaga pengawas, parlemen seharusnya hadir di antara celah-celah ambisi dan godaan, bukan malah kebablasan dalam pusaran kepentingan kelompok dan golongan. Ada-ada saja.

 



Berita Lainnya
  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.