Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
LAGI-LAGI DPR membuat 'gebrakan' baru yang sontak membuat publik bereaksi. Bukan DPR namanya kalau tak mencari perhatian meski demi hal ihwal yang tak krusial. Parlemen hendak membikin aturan baru yang melenting, melampaui esensi koridor tugasnya.
Mengawali tahun ini, politisi Senayan menggulirkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Usul itu dikumandangkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2). Yang menarik, pasal revisi yang muncul amat tak berfaedah. DPR menyelipkan Pasal 228A. Dengan pasal itu, para legislator akan bisa mengeluarkan rekomendasi pencopotan pejabat-pejabat yang menjabat melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) oleh DPR.
Sebagai catatan, cukup banyak pimpinan lembaga negara dan pejabat yang dipilih lewat uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Pucuk pimpinan lembaga seperti TNI-Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, juga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Mahkamah Agung (MA), adalah contoh pejabat yang harus melewati saringan di parlemen. Hampir semua lembaga yang berfungsi menjalankan tugas pemerintahan negara ini tak lepas dari uji di DPR.
Pasal baru di revisi Tatib DPR ini bukan saja melebarkan sayap kuasa otoritas DPR hingga terasa kebablasan. Jauh lebih esensi daripada itu, hal tersebut terang benderang telah melampaui kewenangan legislatif yang dianut dalam sistem politik trias politica. Dalam sistem itu, DPR yang legislatif tak boleh mencampuri detail teknis yang menjadi domain eksekutif maupun yudikatif.
Pada dasarnya, DPR punya tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Kalau sekarang DPR berdalih bahwa Pasal 228 A adalah bagian dari tugas pengawasan, jelas tak masuk dalam nalar. Alih-alih mengefektifkan pengawasan, pasal ini menyeruakkan aroma hasrat DPR yang ingin menambah wewenang.
Padahal, proses uji kelayakan dan kepatutan sendiri selama ini sering dipertanyakan publik dalam soal transparansi. Isu calon titipan dan sebagainya juga kerap mengiringi setiap ada proses fit and proper test. Apalagi jika nanti DPR diberi wewenang merekomendasikan pencopotan, bisa-bisa kebablasan dua kali.
Harapan publik sebenarnya, jika DPR ingin memperkuat fungsi pengawasan, lebih seringlah melakukan rapat audiensi dan rapat kerja yang mengulik masalah di lembaga negara. Lebih disiplinlah hadir di rapat dan melempar kritik tajam kepada para pejabat itu. Lalu, turunlah ke masyaratkat menyerap aspirasi dan menyingkap borok-borok aduan tak terselesaikan. Perkuat nalar kritis tersebut dengan data akurat dan analisis tajam. Dengan cara seperti itu, fungsi pengawasan akan jauh lebih bermanfaat.
Sebagai lembaga pengawas, parlemen seharusnya hadir di antara celah-celah ambisi dan godaan, bukan malah kebablasan dalam pusaran kepentingan kelompok dan golongan. Ada-ada saja.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved