Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
LAGI-LAGI DPR membuat 'gebrakan' baru yang sontak membuat publik bereaksi. Bukan DPR namanya kalau tak mencari perhatian meski demi hal ihwal yang tak krusial. Parlemen hendak membikin aturan baru yang melenting, melampaui esensi koridor tugasnya.
Mengawali tahun ini, politisi Senayan menggulirkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Usul itu dikumandangkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2). Yang menarik, pasal revisi yang muncul amat tak berfaedah. DPR menyelipkan Pasal 228A. Dengan pasal itu, para legislator akan bisa mengeluarkan rekomendasi pencopotan pejabat-pejabat yang menjabat melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) oleh DPR.
Sebagai catatan, cukup banyak pimpinan lembaga negara dan pejabat yang dipilih lewat uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Pucuk pimpinan lembaga seperti TNI-Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, juga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Mahkamah Agung (MA), adalah contoh pejabat yang harus melewati saringan di parlemen. Hampir semua lembaga yang berfungsi menjalankan tugas pemerintahan negara ini tak lepas dari uji di DPR.
Pasal baru di revisi Tatib DPR ini bukan saja melebarkan sayap kuasa otoritas DPR hingga terasa kebablasan. Jauh lebih esensi daripada itu, hal tersebut terang benderang telah melampaui kewenangan legislatif yang dianut dalam sistem politik trias politica. Dalam sistem itu, DPR yang legislatif tak boleh mencampuri detail teknis yang menjadi domain eksekutif maupun yudikatif.
Pada dasarnya, DPR punya tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Kalau sekarang DPR berdalih bahwa Pasal 228 A adalah bagian dari tugas pengawasan, jelas tak masuk dalam nalar. Alih-alih mengefektifkan pengawasan, pasal ini menyeruakkan aroma hasrat DPR yang ingin menambah wewenang.
Padahal, proses uji kelayakan dan kepatutan sendiri selama ini sering dipertanyakan publik dalam soal transparansi. Isu calon titipan dan sebagainya juga kerap mengiringi setiap ada proses fit and proper test. Apalagi jika nanti DPR diberi wewenang merekomendasikan pencopotan, bisa-bisa kebablasan dua kali.
Harapan publik sebenarnya, jika DPR ingin memperkuat fungsi pengawasan, lebih seringlah melakukan rapat audiensi dan rapat kerja yang mengulik masalah di lembaga negara. Lebih disiplinlah hadir di rapat dan melempar kritik tajam kepada para pejabat itu. Lalu, turunlah ke masyaratkat menyerap aspirasi dan menyingkap borok-borok aduan tak terselesaikan. Perkuat nalar kritis tersebut dengan data akurat dan analisis tajam. Dengan cara seperti itu, fungsi pengawasan akan jauh lebih bermanfaat.
Sebagai lembaga pengawas, parlemen seharusnya hadir di antara celah-celah ambisi dan godaan, bukan malah kebablasan dalam pusaran kepentingan kelompok dan golongan. Ada-ada saja.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved