Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Negara tidak Boleh Kalah

11/1/2025 05:00

ENTAHLAH ini sebuah keanehan atau keajaiban. Yang pasti, keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, sungguh di luar pemikiran normal.

Membangun pagar di laut dengan bentangan sepanjang itu saja sudah aneh. Makin aneh lagi, bahkan mungkin bisa dibilang ajaib, tidak ada satu pun yang mengaku mengetahui siapa yang membangun pagar tersebut. Mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, semua menyatakan pagar itu misterius.

Padahal, ada 16 desa di enam kecamatan di wilayah pesisir Tangerang yang dicaplok pembangunan pagar tersebut. Ada ribuan nelayan dan ratusan pembudi daya yang terganggu dengan pemagaran tersebut. Pula, konon pagar itu sudah mulai dibangun pada Agustus 2024 lalu, artinya sampai akhir Desember 2024, sudah lima bulan aktivitas pembangunan dilakukan.

Betul bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan, kemarin, sudah menyegel pagar tersebut. Kabarnya, penyegelan dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Namun, anehnya mereka juga tidak tahu siapa sesungguhnya pihak yang membangun pagar tersebut.

Pertanyaan itulah yang sejatinya ditunggu jawabannya sebelum percakapan publik keburu dipenuhi dengan spekulasi dan dugaan-dugaan yang makin liar. Ini menjadi tugas negara untuk membuat semua menjadi jelas. Siapa pelaku pembangunan pagar itu, apa motifnya, dan bagaimana mereka 'menyembunyikan' aktivitas pembangunan tersebut sehingga selama lima bulan nyaris tak tersentuh.

Saat ini pun saling tuding sudah terjadi. Ada yang menyebut pembangunan ini merupakan ulah grup pengembang besar untuk melebarkan pengembangan proyek properti mereka yang lokasinya memang tak jauh dari perairan itu. Namun, pihak pengembang yang merasa dituduh sudah membantah dan menyatakan tudingan tersebut fitnah.

Kiranya wajar apabila publik mengasumsikan atau mengait-ngaitkan pembangunan pagar laut itu dengan kepentingan 'orang kuat'. Meskipun pagar tersebut hanya terbuat dari bambu, jika melihat panjangnya yang sampai 30 kilometer, tentu yang mampu membangun itu bukanlah orang atau korporasi yang biasa-biasa saja.

Begitu pun bila kita mencermati dari kelihaian mereka untuk 'menutupi' aktivitas pembangunan itu, amat kuat dugaan bahwa mereka adalah orang-orang dengan kekuatan dana sangat besar. Namun, sekali lagi itu baru sebatas asumsi. Pemerintah mungkin bisa berangkat dari asumsi itu untuk mengejar siapa pembuat dan aktor di belakang pembangunan pagar tersebut.

Intinya, negara harus turun tangan segera. Investigasi seperti yang dijanjikan banyak instansi pemerintah, seperti Ombudsman dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, harus segera dilakukan. Selain itu, pemagaran yang dilakukan secara ilegal tersebut mesti diusut pihak kepolisian karena dari perspektif hukum tindakan itu sudah memenuhi unsur pidana.

Bersamaan dengan itu, beringsut dari fakta bahwa keberadaan pagar laut telah mengganggu aktivitas nelayan di daerah tersebut, tidak ada cara lain bahwa pemerintah mesti membongkarnya tanpa sisa. Penyegelan saja rasanya tidak cukup. Nelayan tak akan terbebas dari kesulitan mencari ikan dan menjalankan aktivitas jika pagar sekadar disegel tanpa dibongkar.

Kini publik menunggu ketegasan pemerintah. Negara tak boleh kalah melawan arogansi dan keserakahan satu-dua pihak yang ingin menguasai dan menyerobot ruang-ruang publik untuk kepentingan mereka dan kelompoknya. Jangan pernah biarkan bila ada pihak yang berani membangun negara dalam negara.

 



Berita Lainnya