Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Bayar Lunas Kasus Harun Masiku

26/12/2024 05:00

SEJAK terungkap pada 2020, kasus Harun Masiku telah menjadi utang besar KPK kepada publik. Bukan hanya karena begitu sulitnya menangkap Masiku, KPK juga seolah loyo menyidik nama lain yang mencuat dalam persidangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP itu.

Dalam sidang, kader PDIP Saeful Bahri yang terbukti menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyebut sumber uang berasal dari Hasto Kristiyanto. Namun, bertahun-tahun Sekjen PDIP itu tidak tersentuh, hingga barulah Juni lalu ia diperiksa penyidik KPK.

Tidak hanya itu, pada pertengahan Desember, KPK memeriksa pula mantan Menkum dan HAM yang juga kader PDIP Yasonna Laoly. Yasonna diperiksa terkait dengan perlintasan Harun Masiku selama jadi buron dan permintaan fatwa ke MA terkait dengan posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.

Perkara yang menjerat Yasonna dalam insiden perlintasan Harun juga terus dikuak. Pada awal 2020, Masiku yang sudah masuk DPO dapat bolak-balik Jakarta-Singapura. Dalih kala itu ialah keterlambatan masuknya data imigrasi ke server Ditjen Imigrasi.

Kemarin, atau sehari setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna dan Hasto. Hasto sendiri ditetapkan pula menjadi tersangka untuk kasus lainnya, yakni perintangan penyidikan. Ia disebut KPK memerintahkan anak buahnya merendam ponsel Masiku.

Berdasarkan pengakuan mantan penyidik KPK Novel Baswedan, penetapan tersangka bagi Hasto sebenarnya juga sudah diusulkan sejak 2020. Itu disebabkan bukti yang dianggap cukup dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu kala itu. Namun, justru pimpinan KPK saat itu yang ingin Masiku tertangkap dulu ketimbang memproses Hasto.

Dengan begitu, termasuk dari pemeriksaan terbaru, tidak aneh jika status terperiksa dinaikkan menjadi tersangka. Begitu pula dengan pencegahannya ke luar negeri. Malah terus mandeknya kasus itu yang patut membuat kita curiga akan adanya tekanan politis. Apalagi, pada minggu lalu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan akan mendatangi KPK jika Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Tegas kita nyatakan bahwa tekanan politis, baik dari penguasa maupun oposisi, seharusnya sama-sama tidak mendapatkan tempat di mata hukum.

Kita mesti mendorong agar komisi antirasuah itu benar-benar membayar lunas utang kasus Harun Masiku pada bangsa ini tanpa ada tekanan atau kepentingan lain di luar kepentingan penegakan hukum. Caranya tentu saja dengan sesegera mungkin membawa kasus Hasto ke pengadilan.

Dalam persidangan itu pula, KPK harus dapat menghadirkan segala bukti kuat yang disebutkan sudah dikantongi. KPK juga harus dapat menunjukkan dengan jelas keterkaitan Hasto atau jika nanti ada tersangka baru dalam kasus suap PAW dan buronnya, Harun Masiku. Hanya dengan persidanganlah PDIP dan seluruh rakyat dapat melihat ada atau tidaknya tekanan politis dalam kasus tersebut.

 

 



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik