Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
LAPORAN harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terus menyisakan masalah dari waktu ke waktu. Sejak dulu hingga sekarang, kepatuhan para pejabat penyelenggara negara terkait dengan penyerahan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatanya tak pernah bulat atau menyentuh angka 100%.
Kini yang tengah disorot ialah kepatuhan para pejabat negara pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilantik pada Oktober lalu. Hingga awal Desember, pejabat di tingkat menteri, wakil menteri, dan utusan khusus presiden Kabinet Merah Putih maupun kepala lembaga/badan setingkat menteri, lebih dari sepertiganya belum menyerahkan LHKPN.
Menurut data KPK, per Jumat (6/12), dari total 124 pejabat, baru 74 orang yang melaporkan harta kekayaan. Sisanya, 50 orang, belum lapor. Dengan kata lain, kepatuhan para pembantu presiden dalam menyerahkan LHKPN itu, sampai hari ini, baru sekitar 60%. Sangat mungkin, pejabat-pejabat publik yang levelnya di bawah mereka jauh lebih banyak yang belum melaporkan.
Namun, itu baru satu persoalan dalam kaitan LHKPN. Soal lain yang tidak kalah memprihatinkan ialah bahwa LHKPN yang sudah diserahkan atau dilaporkan pun ternyata tak semua disandarkan pada prinsip kejujuran. Padahal, prinsip itulah yang seharusnya menjadi jiwa dan dasar dari pelaporan LHKPN. Harus diakui, masih banyak penyelenggara negara yang melaporkan data kekayaan tidak sesuai dengan kenyataan alias penuh kepalsuan.
Ketua KPK Nawawi Pomolango pun dalam pidatonya saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), kemarin, mengonfirmasi hal tersebut. Nawawi dengan tegas mengatakan kebenaran isi LHKPN para pejabat memprihatinkan. Ia bahkan menyebut, berdasarkan pemeriksaan LHKPN oleh KPK, masih banyak ditemukan laporan harta kekayaan yang terindikasi penerimaan suap dan gratifikasi.
Betul yang dikatakan Nawawi, fakta ini sungguh memprihatinkan. Oleh sebagian penyelenggara negara, pelaporan harta kekayaan sepertinya masih dianggap sekadar basa-basi formalitas. Padahal, hakikat LHKPN sejatinya ialah salah satu bentuk transparansi sekaligus keberpihakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
LHKPN merupakan instrumen pencegahan korupsi paling awal. Pelaporan LHKPN adalah bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, ia tidak hanya bersifat wajib secara hukum, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.
Dengan pemahaman seperti itu, semestinya kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi para pejabat publik tidak boleh disepelekan, apalagi diabaikan. Ada taruhan besar jika menyepelekan kewajiban tersebut karena pada ujungnya nanti dapat memunculkan risiko konflik kepentingan serta mencederai integritas pejabat negara.
Pun, menjadi sia-sia tatkala Presiden Prabowo yang dalam beberapa kesempatan selalu bersuara keras soal pemberantasan korupsi, tetapi para pembantunya justru melakukan hal yang sebaliknya, salah satunya dengan keengganan mereka melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Kiranya, Presiden juga mesti tegas. Bila perlu, berikan sanksi kepada jajaran di bawahnya yang menyepelekan LHKPN.
Di sisi lain, KPK sebagai lembaga yang menangani LHKPN juga tak boleh menganggap itu hanya sebagai syarat administrasi para penyelenggara negara dalam kaitan pencegahan korupsi. Lembaga antirasuah itu harus sungguh-sungguh melakukan verifikasi. Bukan sekadar verifikasi administratif, melainkan juga verifikasi faktual manakala ditemukan laporan kekayaan yang melenceng jauh dari profil sebagai penyelenggara negara.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Pemberantasannya pun memerlukan langkah luar biasa, dari hulu sampai hilir. Pemberantasan dari hulu bersifat pencegahan. Momentum Hakordia 2024 dan pergantian pucuk pimpinan KPK, yang sebentar lagi bakal dilantik, hendaknya dijadikan titik tolak untuk menjadikan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi yang bergigi, bukan laporan basa-basi, apalagi laporan penuh misteri.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved