Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Revisi Undang-Undang MK

14/2/2014 00:00
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Dengan keputusan bulat delapan hakim konstitusi, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi, kemarin. Dengan pembatalan Undang-Undang MK tersebut, aturan mengenai MK kembali kepada Undang-Undang MK yang lama.

Pembatalan Undang-Undang MK tersebut disambut pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sejak sebelum lembaga itu bersidang, pandangan bahwa MK akan mengadili dirinya sendiri sudah mengemuka.

Pandangan itu menyoroti konflik kepentingan tentang sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan yudikatif memutuskan perkara yang berkaitan secara langsung dengan lembaga itu sendiri.

Telaah paling sentral ialah jika MK mengabulkan gugatan Forum Pengacara Konstitusi itu, MK dinilai akan kembali kepada absolutisme dalam kekuasaan konstitusi.

Hal itu terutama disebabkan Undang-Undang MK yang diundangkan melalui perppu tersebut sesungguhnya telah mengakomodasi lembaga kontrol di dalam MK yang sebelumnya tidak diwadahi dalam Undang-Undang MK yang lama. Perkara korupsi yang dilakoni salah seorang hakim MK, Akil Mochtar, dianggap terjadi lantaran ketiadaan lembaga kontrol tersebut.

Kontrol atas absolutisme dan kepentingan praktis dalam level tertentu memang menjadi spirit utama dalam Undang-Undang MK yang baru saja dibatalkan MK tersebut. Itu terkait dengan ketentuan tentang hakim  konstitusi yang tidak boleh berasal dari parpol, kecuali yang bersangkutan sudah berhenti sekurang-kurangnya 7 tahun.

Pengawasan atas dugaan absolutisme MK juga diberdayakan melalui seleksi hakim konstitusi yang diharuskan melibatkan panel ahli independen sehingga diharapkan terpilih hakim konstitusi yang berintegritas, berkualitas, dan memiliki netralitas terhadap kelompok atau kekuatan politik.

Pengawasan terhadap MK juga dikuatkan secara kelembagaan dengan mengamanatkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi atau MKHK yang bersifat permanen dengan sekretariat di Komisi Yudisial. Hal itu dimaksudkan untuk mengawasi perilaku hakim konstitusi agar tidak terjadi penyimpangan sebagaimana dilakukan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dengan pembatalan Undang-Undang MK oleh MK sendiri, pengawasan terhadap lembaga tertinggi penguji undang-undang itu pun ikut menghilang.

Wajar belaka bila keputusan MK terhadap Undang-Undang MK memicu kontroversi. Sejak diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, perppu tersebut pun sudah memantik kontroversi. Kontroversi berkutat pada asas kegentingan yang menyebabkan lahirnya perppu tersebut. Sejak awal pun banyak kalangan menduga perppu yang kemudian diundangkan itu akan diuji materi ke MK.

Suka atau tidak, putusan MK tetap harus dihormati. MK telah mengambil keputusan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Itu artinya MK menilai Undang-Undang MK hasil pengundangan perppu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Yang perlu dilakukan bila publik mengharapkan ada lembaga pengawas, lembaga penyeleksi, larangan bagi parpol untuk menjadi hakim konstitusi, atau hal-hal lain yang perlu diadakan untuk mengatur MK ialah merevisi Undang-Undang MK. Revisi Undang-Undang MK akan lebih komprehensif mengatur MK ketimbang perppu yang terkesan dibuat tergesa-gesa.


Berita Lainnya
  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.