Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
TITIK nadir pemberantasan korupsi di negeri ini ternyata bukan isapan jempol semata. Penegasan tersebut justru datang dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang merupakan simbol perang melawan korupsi. Lembaga antirasuah itu kini tidak lagi memiliki tenaga untuk mengobarkan perang melawan aksi lancung para koruptor.
Tak tanggung-tanggung, Wakil Ketua KPK yang telah dua periode menjabat, Alexander Marwata-lah yang membuat terang-benderang pengakuan kekalahan itu di depan anggota DPR RI, awal pekan ini. Alex mengaku gagal dalam menegakkan agenda pemberantasan korupsi. Pengakuan Alex menunjukkan KPK seakan takluk, tidak berkutik lagi dalam perang melawan korupsi.
Pengakuan Alex mengisyaratkan lembaga yang merupakan anak kandung reformasi itu telah kehilangan nyali dan energi, tidak punya muruah untuk menegakkan agenda-agenda pemberantasan korupsi. Musababnya, KPK digerogoti dari internalnya sendiri, termasuk Alex di dalamnya.
Linimasa beberapa tahun belakangan menunjukkan agenda penguatan KPK jauh panggang dari api. Kebijakan politik revisi Undang-Undang KPK, terpilihnya komisioner KPK bermasalah, pemecatan puluhan pegawai lembaga antirasuah secara ugal-ugalan melalui tes wawasan kebangsaan mencerminkan bukti pelemahan antikorupsi, alih-alih penguatan.
Para pemimpin KPK yang bergantian terjerat kasus etik, termasuk eks Ketua KPK Firli Bahuri yang akhirnya mundur dari KPK dan kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo, menambah sempurna kegagalan itu.
Ketika KPK seharusnya menjadi garda terdepan untuk pemberantasan korupsi di Tanah Air, yang muncul justru deretan kasus hukum yang menjerat jajaran pejabat dari tubuh lembaga KPK itu. Kasus-kasus pimpinan KPK lebih menonjol ketimbang perkara korupsi yang ditangani KPK. Tidak hanya pimpinannya yang terjerat kasus, pegawai Rutan KPK juga ikutan mengkhianati agenda pemberantasan korupsi.
Rentetan kasus itu jelas memengaruhi wibawa KPK yang harusnya diisi oleh figur-figur dengan aspek integritas yang paling tinggi. KPK kini telah kehilangan sosok teladan yang tidak memiliki celah sedikit pun untuk menistakan agenda pemberantasan korupsi.
Belum lagi persoalan ego sektoral di internal KPK yang menurut pengakuan Alex Marwata sangat memengaruhi kinerja lembaga pemberantas korupsi tersebut. Beberapa staf yang berasal dari korps tertentu seolah dikendalikan oleh remote control atau bos dari instansi aslinya.
Hal itu diperparah dengan situasi pimpinan KPK yang sering kali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kekisruhan yang terjadi di internal lembaga. Maka, lengkaplah sudah pemeretelan gigi-gigi KPK. Institusi ini pun telah bermetomorfosis dari macan yang menakutkan menjadi macan ompong.
Karena itulah, seleksi pimpinan KPK yang tengah berproses saat ini untuk mencari komisioner periode 2024-2028 harus bisa mengembalikan muruah KPK sebagai lembaga antirasuah yang independen. Tanggung jawab tersebut kini berada di pundak panitia seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK.
Demi bisa memulihkan KPK, panitia seleksi harus bisa memilih calon pimpinan yang kompeten, berintegritas, dan berani, serta memilih calon anggota Dewas yang bisa menjadi penyeimbang.
Selain itu, sudah barang tentu sokongan politik dibutuhkan agar KPK periode mendatang benar-benar pulih. Sejumlah regulasi penting seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu segera diwujudkan.
Dengan begitu, gigi dan taring KPK tumbuh lagi, tajam lagi, tidak tumpul, apalagi ompong seperti saat ini. Perjuangan KPK untuk memenangi perang melawan korupsi masih panjang. Jangan biarkan KPK kalah atau dikalahkan. Reformasi sudah mengamanatkan bahwa KPK bisa bubar jika bangsa ini telah menang melawan korupsi. Saat ini, kemenangan itu masih jauh panggang dari api.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved