Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
URGENSI pemberian izin pengelolaan tambang kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan terus dipertanyatakan. Pertanyaan itu mengemuka karena faktanya, sejauh ini, hanya satu ormas yakni Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah menyambut positif kebijakan tersebut. Izin untuk badan usaha PBNU bahkan sudah akan diterbitkan pekan ini.
Di sisi lain, kebanyakan ormas keagamaan lainnya menolak 'tawaran' konsesi dari pemerintah tersebut. Ada yang tegas menolak seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Adapun Muhammadiyah konsisten menyatakan akan menimbang baik-buruknya terlebih dahulu, meskipun pada ujungnya nanti, kabarnya, mereka juga bakal menolak.
Gelombang penolakan ini makin memperkuat pendapat publik yang sejak awal meragukan niat baik di balik penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 lalu. Apa niat sesungguhnya dari pembukaan opsi pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan?
Bukankah urusan pengelolaan bisnis tambang dan fokus tugas ormas keagamaan dalam hal pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, serta penjagaan moralitas bangsa itu ibarat utara dan selatan yang tidak bisa ketemu? Jika dipaksakan, mungkin akan lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
Alasan pemerintah bahwa dengan pemberian izin kelola tambang itu ormas keagamaan bisa mempunyai sumber penghasilan baru untuk membiayai program-program organisasi, juga kurang bisa diterima publik. Ormas bukanlah lembaga profit yang harus punya sumber penghasilan raksasa untuk membiayai kegiatan mereka. Apalagi kalau mesti mengeruk pendapatan dari bidang yang bukan menjadi wilayah keahlian mereka.
Belum lagi kalau kita bicara sektor pertambangan. Hampir tidak ada pertambangan di Indonesia yang tidak berdampak buruk atau merusak lingkungan setelah dieksploitasi. Dalam konteks tersebut, ormas keagamaan sesungguhnya harus dihadirkan untuk menggelorakan keberlanjutan lingkungan. Posisi mereka ialah untuk mendampingi, bahkan mengadvokasi, para korban praktik penambangan yang abai terhadap kelestarian lingkungan tersebut.
Lantas, apakah arif kalau mereka yang mestinya melindungi masyarakat dan lingkungan dari efek buruk penambangan malah terjun langsung sebagai pengelola tambang? Inilah yang menjadi concern sejumlah ormas yang menolak izin konsesi tambang. Mereka lebih menjadikan kearifan fungsi dan posisi itu sebagai pertimbangan utama ketimbang berpikir soal keuntungan jangka pendek yang akan mereka dapat dari bisnis tambang tersebut.
Sepatutnya pula itu menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak memaksakan kebijakan yang alih-alih 'menyejahterakan' ormas, malah berpotensi menyeret mereka ke dalam kubangan kotor pengelolaan tambang.
Ormas agama semestinya dikuatkan dalam fungsinya sebagai penyelesai masalah bangsa, bukan malah dimasukkan menjadi bagian dari masalah bangsa.
Karena itu, kiranya sungguh tidak elok jika pemerintah beralasan menjadikan tawaran izin konsesi tambang itu sebagai bentuk perhatian dan penghormatan kepada ormas-ormas keagamaan yang selama ini dinilai telah berkontribusi besar dalam pembinaan dan pemberdayaan sosial keumatan. Langkah ini, tanpa disadari, justru akan mendegradasi peran dan fungsi ormas keagamaan.
Belum lagi, prasangka buruk publik bahwa ini merupakan upaya pemerintah untuk mengambil hati, bahkan menjebak ormas keagamaan agar mengecilkan suara kritis mereka terhadap pemerintah, sudah kadung mengemuka. Pemerintah mesti segera menjawab prasangka itu, setidaknya dengan tidak ngotot mengeksekusi kebijakan tersebut tanpa kajian yang lebih mendalam lagi tentang urgensi memberi konsesi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved