Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
URGENSI pemberian izin pengelolaan tambang kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan terus dipertanyatakan. Pertanyaan itu mengemuka karena faktanya, sejauh ini, hanya satu ormas yakni Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah menyambut positif kebijakan tersebut. Izin untuk badan usaha PBNU bahkan sudah akan diterbitkan pekan ini.
Di sisi lain, kebanyakan ormas keagamaan lainnya menolak 'tawaran' konsesi dari pemerintah tersebut. Ada yang tegas menolak seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Adapun Muhammadiyah konsisten menyatakan akan menimbang baik-buruknya terlebih dahulu, meskipun pada ujungnya nanti, kabarnya, mereka juga bakal menolak.
Gelombang penolakan ini makin memperkuat pendapat publik yang sejak awal meragukan niat baik di balik penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 lalu. Apa niat sesungguhnya dari pembukaan opsi pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan?
Bukankah urusan pengelolaan bisnis tambang dan fokus tugas ormas keagamaan dalam hal pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, serta penjagaan moralitas bangsa itu ibarat utara dan selatan yang tidak bisa ketemu? Jika dipaksakan, mungkin akan lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
Alasan pemerintah bahwa dengan pemberian izin kelola tambang itu ormas keagamaan bisa mempunyai sumber penghasilan baru untuk membiayai program-program organisasi, juga kurang bisa diterima publik. Ormas bukanlah lembaga profit yang harus punya sumber penghasilan raksasa untuk membiayai kegiatan mereka. Apalagi kalau mesti mengeruk pendapatan dari bidang yang bukan menjadi wilayah keahlian mereka.
Belum lagi kalau kita bicara sektor pertambangan. Hampir tidak ada pertambangan di Indonesia yang tidak berdampak buruk atau merusak lingkungan setelah dieksploitasi. Dalam konteks tersebut, ormas keagamaan sesungguhnya harus dihadirkan untuk menggelorakan keberlanjutan lingkungan. Posisi mereka ialah untuk mendampingi, bahkan mengadvokasi, para korban praktik penambangan yang abai terhadap kelestarian lingkungan tersebut.
Lantas, apakah arif kalau mereka yang mestinya melindungi masyarakat dan lingkungan dari efek buruk penambangan malah terjun langsung sebagai pengelola tambang? Inilah yang menjadi concern sejumlah ormas yang menolak izin konsesi tambang. Mereka lebih menjadikan kearifan fungsi dan posisi itu sebagai pertimbangan utama ketimbang berpikir soal keuntungan jangka pendek yang akan mereka dapat dari bisnis tambang tersebut.
Sepatutnya pula itu menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak memaksakan kebijakan yang alih-alih 'menyejahterakan' ormas, malah berpotensi menyeret mereka ke dalam kubangan kotor pengelolaan tambang.
Ormas agama semestinya dikuatkan dalam fungsinya sebagai penyelesai masalah bangsa, bukan malah dimasukkan menjadi bagian dari masalah bangsa.
Karena itu, kiranya sungguh tidak elok jika pemerintah beralasan menjadikan tawaran izin konsesi tambang itu sebagai bentuk perhatian dan penghormatan kepada ormas-ormas keagamaan yang selama ini dinilai telah berkontribusi besar dalam pembinaan dan pemberdayaan sosial keumatan. Langkah ini, tanpa disadari, justru akan mendegradasi peran dan fungsi ormas keagamaan.
Belum lagi, prasangka buruk publik bahwa ini merupakan upaya pemerintah untuk mengambil hati, bahkan menjebak ormas keagamaan agar mengecilkan suara kritis mereka terhadap pemerintah, sudah kadung mengemuka. Pemerintah mesti segera menjawab prasangka itu, setidaknya dengan tidak ngotot mengeksekusi kebijakan tersebut tanpa kajian yang lebih mendalam lagi tentang urgensi memberi konsesi.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved