Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Urgensi Izin Tambang Ormas Keagamaan

10/6/2024 05:00

URGENSI pemberian izin pengelolaan tambang kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan terus dipertanyatakan. Pertanyaan itu mengemuka karena faktanya, sejauh ini, hanya satu ormas yakni Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah menyambut positif kebijakan tersebut. Izin untuk badan usaha PBNU bahkan sudah akan diterbitkan pekan ini.

Di sisi lain, kebanyakan ormas keagamaan lainnya menolak 'tawaran' konsesi dari pemerintah tersebut. Ada yang tegas menolak seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Adapun Muhammadiyah konsisten menyatakan akan menimbang baik-buruknya terlebih dahulu, meskipun pada ujungnya nanti, kabarnya, mereka juga bakal menolak.

Gelombang penolakan ini makin memperkuat pendapat publik yang sejak awal meragukan niat baik di balik penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 lalu. Apa niat sesungguhnya dari pembukaan opsi pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan?

Bukankah urusan pengelolaan bisnis tambang dan fokus tugas ormas keagamaan dalam hal pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, serta penjagaan moralitas bangsa itu ibarat utara dan selatan yang tidak bisa ketemu? Jika dipaksakan, mungkin akan lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

Alasan pemerintah bahwa dengan pemberian izin kelola tambang itu ormas keagamaan bisa mempunyai sumber penghasilan baru untuk membiayai program-program organisasi, juga kurang bisa diterima publik. Ormas bukanlah lembaga profit yang harus punya sumber penghasilan raksasa untuk membiayai kegiatan mereka. Apalagi kalau mesti mengeruk pendapatan dari bidang yang bukan menjadi wilayah keahlian mereka.

Belum lagi kalau kita bicara sektor pertambangan. Hampir tidak ada pertambangan di Indonesia yang tidak berdampak buruk atau merusak lingkungan setelah dieksploitasi. Dalam konteks tersebut, ormas keagamaan sesungguhnya harus dihadirkan untuk menggelorakan keberlanjutan lingkungan. Posisi mereka ialah untuk mendampingi, bahkan mengadvokasi, para korban praktik penambangan yang abai terhadap kelestarian lingkungan tersebut.

Lantas, apakah arif kalau mereka yang mestinya melindungi masyarakat dan lingkungan dari efek buruk penambangan malah terjun langsung sebagai pengelola tambang? Inilah yang menjadi concern sejumlah ormas yang menolak izin konsesi tambang. Mereka lebih menjadikan kearifan fungsi dan posisi itu sebagai pertimbangan utama ketimbang berpikir soal keuntungan jangka pendek yang akan mereka dapat dari bisnis tambang tersebut.

Sepatutnya pula itu menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak memaksakan kebijakan yang alih-alih 'menyejahterakan' ormas, malah berpotensi menyeret mereka ke dalam kubangan kotor pengelolaan tambang.

Ormas agama semestinya dikuatkan dalam fungsinya sebagai penyelesai masalah bangsa, bukan malah dimasukkan menjadi bagian dari masalah bangsa.

Karena itu, kiranya sungguh tidak elok jika pemerintah beralasan menjadikan tawaran izin konsesi tambang itu sebagai bentuk perhatian dan penghormatan kepada ormas-ormas keagamaan yang selama ini dinilai telah berkontribusi besar dalam pembinaan dan pemberdayaan sosial keumatan. Langkah ini, tanpa disadari, justru akan mendegradasi peran dan fungsi ormas keagamaan.

Belum lagi, prasangka buruk publik bahwa ini merupakan upaya pemerintah untuk mengambil hati, bahkan menjebak ormas keagamaan agar mengecilkan suara kritis mereka terhadap pemerintah, sudah kadung mengemuka. Pemerintah mesti segera menjawab prasangka itu, setidaknya dengan tidak ngotot mengeksekusi kebijakan tersebut tanpa kajian yang lebih mendalam lagi tentang urgensi memberi konsesi.



Berita Lainnya
  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.