Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIIZINKANNYA organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola usaha pertambangan disambut antusias oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ormas keagamaan terbesar di dunia itu akan membuka lembaran baru melalui badan usaha mereka untuk menjadi salah satu pengelola tambang batu bara.
Seiring dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken pada 30 Mei, setiap ormas diberi hak kelola pertambangan. Namun, hingga kini, baru PBNU yang paling cepat merespons. Dua ormas keagamaan, yakni Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), menolak mengambil hak kelola tambang itu.
Begitu juga dengan Muhammadiyah, yang hingga kini belum menentukan sikap, apakah mengambil atau tidak opsi pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah. Sementara itu, NU berjanji akan mengisi badan usaha yang mereka bentuk dengan merekrut ratusan profesional dari kalangan NU, termasuk yang selama ini sudah bekerja di luar negeri. Penghasilan dari perusahaan itu kemudian akan digunakan untuk kebutuhan organisasi, bukan individu. Sebuah niat baik, yang kita akan tunggu realisasinya.
Namun, bagi ormas keagamaan yang tidak akan mengajukan izin usaha tambang, mereka juga memiliki niat yang tak kalah mulia. Mereka merasa tidak memiliki kemampuan di bidang tambang dan khawatir akan kehilangan legitimasi moral. Selain itu, ada yang menekankan prinsip kehati-hatian dan akan mempertimbangkan tawaran itu dari sisi positif, negatif, serta kemampuan diri.
Dengan respons yang berbeda seperti itu, layak kiranya jika publik bertanya-tanya, apa urgensi pembolehan ormas untuk mengelola tambang? Bahkan, publik layak mempertanyakan apa niat sesungguhnya dari pembukaan opsi pengelolaan tambang kepada ormas? Belum lagi bila muncul pertanyaan soal kapasitas pengelolaan tambang yang sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, apakah ormas bisa menggaransinya?
Selama ini, publik berharap ormas mampu memainkan peran sebagai perekat kohesi sosial. Ormas keagamaan, misalnya, diharapkan untuk tidak melalaikan tugas dan fungsi utama dalam membina umat. Apalagi, pekerjaan rumah pembinaan umat itu masih sangat banyak. Kita melihat kondisi toleransi beragama yang masih kerap terganggu merupakan salah satu pekerjaan yang belum sepenuhnya tuntas hingga saat ini.
Ormas, khususnya ormas keagamaan, juga dituntut untuk menuntun masyarakat kian mencintai lingkungan. Di tengah daya dukung lingkungan yang rusak dari waktu ke waktu, ketiadaan jaminan pengelolaan tambang yang ramah lingkungan malah berpotensi menjadikan masyarakat korban rusaknya lingkungan akibat usaha tambang yang abai terhadap tata kelola berkelanjutan.
Selama ini, kehadiran ormas keagamaan amat dibutuhkan umat untuk mendampingi, bahkan mengadvokasi, para korban praktik penambangan yang abai terhadap kelestarian lingkungan tersebut. Posisi seperti itu amat mungkin bisa bergeser sebaliknya bila ormas justru menjadi pemain utama pengelola pertambangan layaknya korporasi.
Publik tentu tidak rela bila ormas yang dekat dengan mereka justru terseret praktik-praktik culas yang bisa saja terjadi bila mereka masuk ke ranah izin usaha pertambangan. Kita belum bisa melupakan bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat mantan bendahara ormas keagamaan dalam pusaran kasus izin usaha pertambangan.
Karena itu, pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas mesti dijalankan secara hati-hati. Jangan sampai berharap mendatangkan manfaat, yang banyak muncul justru mudarat. Prinsip menolak mudarat mesti didahulukan ketimbang memetik manfaat.
Kini, tantangan yang mesti kita hadapi terkait dengan relasi antara tambang dan keberlangsungan lingkungan masih bertumpuk. Memastikan masalah yang lama tuntas saja belum bisa kita jamin kapan akan terjadi. Apalagi, bila hal itu kian ditambah dengan tantangan baru pengelolaan tambang yang belum sanggup dijamin sepenuhnya kemampuan tata kelola keberlanjutannya.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah berkali-kali merekomendasikan penaikan banpol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved