Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
DIIZINKANNYA organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola usaha pertambangan disambut antusias oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ormas keagamaan terbesar di dunia itu akan membuka lembaran baru melalui badan usaha mereka untuk menjadi salah satu pengelola tambang batu bara.
Seiring dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken pada 30 Mei, setiap ormas diberi hak kelola pertambangan. Namun, hingga kini, baru PBNU yang paling cepat merespons. Dua ormas keagamaan, yakni Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), menolak mengambil hak kelola tambang itu.
Begitu juga dengan Muhammadiyah, yang hingga kini belum menentukan sikap, apakah mengambil atau tidak opsi pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah. Sementara itu, NU berjanji akan mengisi badan usaha yang mereka bentuk dengan merekrut ratusan profesional dari kalangan NU, termasuk yang selama ini sudah bekerja di luar negeri. Penghasilan dari perusahaan itu kemudian akan digunakan untuk kebutuhan organisasi, bukan individu. Sebuah niat baik, yang kita akan tunggu realisasinya.
Namun, bagi ormas keagamaan yang tidak akan mengajukan izin usaha tambang, mereka juga memiliki niat yang tak kalah mulia. Mereka merasa tidak memiliki kemampuan di bidang tambang dan khawatir akan kehilangan legitimasi moral. Selain itu, ada yang menekankan prinsip kehati-hatian dan akan mempertimbangkan tawaran itu dari sisi positif, negatif, serta kemampuan diri.
Dengan respons yang berbeda seperti itu, layak kiranya jika publik bertanya-tanya, apa urgensi pembolehan ormas untuk mengelola tambang? Bahkan, publik layak mempertanyakan apa niat sesungguhnya dari pembukaan opsi pengelolaan tambang kepada ormas? Belum lagi bila muncul pertanyaan soal kapasitas pengelolaan tambang yang sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, apakah ormas bisa menggaransinya?
Selama ini, publik berharap ormas mampu memainkan peran sebagai perekat kohesi sosial. Ormas keagamaan, misalnya, diharapkan untuk tidak melalaikan tugas dan fungsi utama dalam membina umat. Apalagi, pekerjaan rumah pembinaan umat itu masih sangat banyak. Kita melihat kondisi toleransi beragama yang masih kerap terganggu merupakan salah satu pekerjaan yang belum sepenuhnya tuntas hingga saat ini.
Ormas, khususnya ormas keagamaan, juga dituntut untuk menuntun masyarakat kian mencintai lingkungan. Di tengah daya dukung lingkungan yang rusak dari waktu ke waktu, ketiadaan jaminan pengelolaan tambang yang ramah lingkungan malah berpotensi menjadikan masyarakat korban rusaknya lingkungan akibat usaha tambang yang abai terhadap tata kelola berkelanjutan.
Selama ini, kehadiran ormas keagamaan amat dibutuhkan umat untuk mendampingi, bahkan mengadvokasi, para korban praktik penambangan yang abai terhadap kelestarian lingkungan tersebut. Posisi seperti itu amat mungkin bisa bergeser sebaliknya bila ormas justru menjadi pemain utama pengelola pertambangan layaknya korporasi.
Publik tentu tidak rela bila ormas yang dekat dengan mereka justru terseret praktik-praktik culas yang bisa saja terjadi bila mereka masuk ke ranah izin usaha pertambangan. Kita belum bisa melupakan bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat mantan bendahara ormas keagamaan dalam pusaran kasus izin usaha pertambangan.
Karena itu, pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas mesti dijalankan secara hati-hati. Jangan sampai berharap mendatangkan manfaat, yang banyak muncul justru mudarat. Prinsip menolak mudarat mesti didahulukan ketimbang memetik manfaat.
Kini, tantangan yang mesti kita hadapi terkait dengan relasi antara tambang dan keberlangsungan lingkungan masih bertumpuk. Memastikan masalah yang lama tuntas saja belum bisa kita jamin kapan akan terjadi. Apalagi, bila hal itu kian ditambah dengan tantangan baru pengelolaan tambang yang belum sanggup dijamin sepenuhnya kemampuan tata kelola keberlanjutannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved