Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TINDAK pidana eksploitasi terhadap anak masih marak terjadi di negeri ini. Kasus pornografi anak telah menjadi persoalan serius yang tengah dihadapi bangsa ini. Bahkan Indonesia berada di fase darurat pornografi anak dalam tiga tahun terakhir.
Berbagai pengungkapan aparat penegak hukum menunjukkan bahwa kompleksitas anak-anak kita masuk dalam industri pornografi ini sudah sangat meluas, bahkan masuk lintas negara.
Kasus penjualan ribuan video porno anak melalui akun X dan Telegram yang dikelola pria asal Bekasi, Deky Yanto (DY), 25, menunjukkan bahwa kejahatan semacam ini terjadi terselubung dan memiliki pangsa tersendiri. Perilaku DY telah berlangsung dalam jangka waktu tahunan. Pelaku sudah menjual ribuan video dengan keuntungan mencapai ratusan juta. DY sudah mulai berjualan konten video pornografi sejak November 2022. Ia telah mentransmisikan sebanyak 2.010 video dengan subjek anak-anak di bawah umur.
Kasus tersebut sebenarnya ibarat fenomena puncak gunung es. Banyak kasus kekerasan seksual ataupun pornografi terhadap anak yang tidak terungkap. Hal itu karena para korban tidak mau melaporkan kejadian yang sebenarnya, menutupi karena takut aib, dan sebagainya.
Padahal, anak-anak masif menjadi objek pornografi di dalam percaturan industri pornografi anak. Indikatornya yakni dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2022. Saat itu, PPATK menemukan transaksi tindak pidana perdagangan orang dan pornografi anak yang mencapai Rp114 miliar.
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), konten pornografi anak Indonesia selama 4 tahun mencapai lebih dari 5,5 juta kasus, mencakup anak dalam jenjang SD, SMP, SMA, bahkan PAUD dan disabilitas. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di region ASEAN.
Tentu merebaknya penyebaran konten-konten pornografi ini tidak bisa dilepaskan dari akses mudah internet yang ditopang dengan platform-platform digital sebagai media salurannya.
Realitas ini terekam dari temuan Kemenkominfo yang menunjukkan ada 19.228 kasus pornografi anak sejak 2016 hingga 2024. Konten digital yang tersebar di internet tersebut banyak didominasi di platform website dengan hampir mencapai 9.000, diikuti oleh platform Youtube sebanyak 24 konten, lalu ditemukan konten di Facebook, Instagram, Twitter sebanyak 156, dan di Telegram sebanyak 131 kasus.
Bahkan, aplikasi gim online juga digunakan untuk mendekati korban anak-anak. Temuan polisi pernah mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan pembuatan video pornografi mencari dan mendekati korban anak melalui gim online Free Fire dan Mobile Legends dengan memberikan uang, hadiah dalam gim, hingga alat komunikasi.
Karena itulah, upaya pemerintah dalam membentuk satuan tugas penanganan pornografi anak ini harus segera dieksekusi. Pemerintah harus segera hadir untuk melakukan langkah penanganan secara sinergis, mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, hingga pascakejadian.
Begitu juga dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring agar segera diterbitkan. Pemerintah harus memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak.
Pemerintah juga dituntut untuk cepat merespons perkembangan teknologi informasi yang makin progresif melakukan penetrasi terhadap pengguna anak. Apalagi, ancaman kekerasan seksual terhadap anak dan eksploitasi seksual anak di ranah daring kian gencar.
Langkah cepat kini diperlukan demi melindungi harkat dan martabat kemanusian anak-anak. Mencegah kejahatan seksual dan menindak pelakunya sesuai hukum yang ada merupakan upaya untuk melindungi masa depan bangsa ini.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved