Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Jangan Tambah Penderitaan Rakyat

30/5/2024 05:00

KEBIJAKAN pemerintah untuk menarik iuran wajib kepada semua pekerja lewat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai gelombang kritik publik. Beleid baru itu dinilai memberatkan rakyat, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kini lesu dan diperkirakan belum membaik hingga 2027, saat aturan itu diterapkan.

Kebijakan ini seakan menempatkan rakyat dalam kepungan biaya hidup yang makin mahal. Harga kebutuhan pokok yang kian tinggi, biaya pendidikan mahal, pemotongan gaji pekerja sebesar 3% untuk Tapera, dan ditambah wacana penaikan PPN menjadi 12% di 2025 dapat membuat kehidupan rakyat kian terimpit.

Iuran wajib Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan terbaru itu diberlakukan setelah ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Besaran total iuran yang wajib disetorkan ialah sebesar 3%, dengan porsi 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. Pada PP Tapera yang diteken Jokowi, gaji pekerja bakal dipotong 3% untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.

Aturan Tapera terbaru merevisi bahwa peserta iuran wajib Tapera kini bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Aturan ini jelas tidak hanya akan membebani para pekerja, tapi juga dunia usaha. Karena itu, program wajib tersebut belum tepat diberlakukan. Apabila dipaksakan, dunia usaha dirugikan, lebih-lebih para buruh akan kian berat untuk mendapatkan napas yang longgar. Pembebanan iuran akan membuat kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan riil hilang sebagian.

Selain itu, masyarakat tidak tahu manfaat apa yang akan didapat dalam jangka pendek bila penghasilan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera. Berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan yang manfaatnya riil didapatkan jika peserta sakit. Iuran Tapera hampir sama dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek yang benefit-nya didapatkan pekerja setelah pensiun atau berhenti. Namun, kontribusi pemberi kerja dalam BPJS Ketenegakerjaan lebih besar ketimbang iuran Tapera.

Tapera malah mirip tabungan sosial. Pemerintah melalui Badan Pengelola Tapera menghimpun dana dari seluruh pekerja di Indonesia untuk dipakai sebagai pembiayaan bagi pekerja berkategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar mendapatkan fasilitas kredit perumahan terjangkau, tanpa uang muka, dan dengan bunga 5%.

Jadi, bagi pekerja yang tidak masuk kategori MBR, atau penghasilannya di atas Rp7 juta bagi yang belum menikah dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah, tidak berhak mendapatkan fasilitas dari Tapera.

Kelas pekerja non-MBR alias kelas menengah inilah yang kerap dilupakan pemerintah. Di satu sisi tidak dapat membeli hunian subsidi, tetapi di sisi lain penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi. Dengan kondisi itu mereka akan makin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri, tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera.

Rakyat saat ini lebih butuh kebijakan yang mampu menaikkan daya beli mereka daripada memaksakan iuran Tapera. Pemerintah sebaiknya fokus pada peningkatan pendapatan masyarakat sehingga daya beli membaik, bahkan makin kuat, bukan justru membebankan iuran tambahan untuk pembelian rumah pertama yang belum tentu juga jadi priroritas mereka.

Untuk itulah, rasa peka Presiden Joko Widodo diuji dalam kebijakan ini. Meskipun merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, iuran wajib Tapera bisa dengan mudah dibatalkan asal ada kehendak politik.

Bagi pemimpin, kondisi daya beli rakyat yang lesu rasanya cukup menjadi landasan kuat untuk menganulir putusan itu. Apabila Jokowi bergeming, harapan berikutnya ada di tangan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menganulir kebijakan tersebut sebelum berlaku pada 2027. Rakyat amat butuh kepekaan pemimpin.



Berita Lainnya
  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.