Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Napas Panjang Pejuang Lingkungan

24/5/2024 05:00

MENGUPAYAKAN, memperjuangkan, dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat ialah hak setiap warga negara. Bahkan sejatinya sistem hukum kita juga menjamin perlindungan hukum kepada masyarakat agar tidak dapat dituntut pidana dan perdata ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Perlindungan itu termaktub jelas pada Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 48 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Konsep yang sama juga dikenal di sistem hukum internasional dengan istilah Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).

Karena itu, menjadi aneh ketika ada masyarakat atau aktivis yang mencoba melindungi lingkungan dari tangan-tangan perusak atau perilaku yang berpotensi merusak lingkungan justru dilaporkan dan bahkan kemudian dijerat hukum. Kritik untuk kebaikan lingkungan dibalas dengan kriminalisasi. Seolah-olah negara lebih takut dengan kritik ketimbang ancaman kerusakan lingkungan.

Itulah yang sempat menimpa aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Ia aktivis atau pembela lingkungan, bukan penjahat lingkungan. Namun, gara-gara kritiknya melalui unggahan video di media sosial terkait dengan kondisi Pantai Cemara di Pulau Karimunjawa yang tercemar oleh limbah tambak udang, ia mesti berurusan dengan hukum.

Daniel dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kalau merujuk pasal itu, ia dituding melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Padahal, yang ia sajikan di video itu merupakan bentuk keprihatinan melihat lingkungan Karimunjawa yang dirusak dengan semena-mena oleh pengusaha tambak. Oleh Pengadilan Negeri Jepara, April lalu, Daniel divonis hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta. Vonis itu kemudian dikritik habis-habisan oleh para pegiat lingkungan dan organisasi pembela lingkungan.

Vonis tersebut menjadi kabar duka bagi lingkungan dan kemanusiaan, sekaligus penihilan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di negeri ini. Muncul kekhawatiran bahwa dengan yurisprudensi dari kasus Daniel, upaya-upaya untuk melindungi lingkungan pada masa mendatang bakal dengan mudah dapat dikriminalisasi. Jika itu yang terjadi, jelas menjadi sinyal kematian bagi lingkungan.

Akan tetapi, sinyal itu kini mulai berubah. Apa yang ditakutkan para aktivis lingkungan dan pembela hak asasi manusia (HAM) setidaknya teredam oleh putusan sidang banding di Pengadilan Tinggi Semarang (Jawa Tengah). Dalam putusan itu, majelis hakim banding membebaskan Daniel dari segala tuntutan hukum. Hakim mempertimbangkan posisi Daniel sebagai pejuang hak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta pembela HAM yang harus dilindungi.

Yang pertama, tentu saja kita patut mengapresiasi putusan sekaligus pandangan majelis hakim di PT Semarang tersebut. Kita apresiasi karena para hakim itu sadar bahwa dalam perkara hukum berkategori Anti-SLAPP, seperti perkara Daniel, pertimbangan kelestarian lingkungan mesti dikedepankan. Putusan tersebut menjadi preseden positif dalam penerapan hukum bagi pejuang lingkungan hidup.

Namun, jelas tak boleh hanya berhenti di situ. Kasus itu harus menjadi pembelajaran bahwa mencegah dan membendung potensi kriminalisasi menggunakan UU ITE terhadap pejuang lingkungan dan pembela HAM merupakan hal yang sangat urgen di tengah era digital seperti sekarang. Negara mesti terus hadir melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, terlebih jika ekspresi itu dimaksudkan untuk tujuan penjagaan lingkungan dan HAM.

Sekali lagi, aktivis lingkungan seperti Daniel bukanlah penjahat. Mereka pejuang. Ketika bumi semakin menua dengan ancaman krisis iklim yang kian membuat miris, suara aktivis lingkungan dalam melawan perusakan lingkungan yang dilakukan manusia selayaknya diganjar perlindungan, bukan malah kriminalisasi.



Berita Lainnya
  • Amnesti bukan untuk Koruptor

    25/8/2025 05:00

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

  • Potret Buram dari Sukabumi

    23/8/2025 05:00

    TRAGEDI memilukan datang dari Sukabumi, Jawa Barat.

  • Bersih-Bersih Total Kemenaker

    22/8/2025 05:00

    DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.

  • Utak-atik Anggaran Pendidikan

    21/8/2025 05:00

    PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.

  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.