Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Napas Panjang Pejuang Lingkungan

24/5/2024 05:00

MENGUPAYAKAN, memperjuangkan, dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat ialah hak setiap warga negara. Bahkan sejatinya sistem hukum kita juga menjamin perlindungan hukum kepada masyarakat agar tidak dapat dituntut pidana dan perdata ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Perlindungan itu termaktub jelas pada Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 48 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Konsep yang sama juga dikenal di sistem hukum internasional dengan istilah Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).

Karena itu, menjadi aneh ketika ada masyarakat atau aktivis yang mencoba melindungi lingkungan dari tangan-tangan perusak atau perilaku yang berpotensi merusak lingkungan justru dilaporkan dan bahkan kemudian dijerat hukum. Kritik untuk kebaikan lingkungan dibalas dengan kriminalisasi. Seolah-olah negara lebih takut dengan kritik ketimbang ancaman kerusakan lingkungan.

Itulah yang sempat menimpa aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Ia aktivis atau pembela lingkungan, bukan penjahat lingkungan. Namun, gara-gara kritiknya melalui unggahan video di media sosial terkait dengan kondisi Pantai Cemara di Pulau Karimunjawa yang tercemar oleh limbah tambak udang, ia mesti berurusan dengan hukum.

Daniel dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kalau merujuk pasal itu, ia dituding melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Padahal, yang ia sajikan di video itu merupakan bentuk keprihatinan melihat lingkungan Karimunjawa yang dirusak dengan semena-mena oleh pengusaha tambak. Oleh Pengadilan Negeri Jepara, April lalu, Daniel divonis hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta. Vonis itu kemudian dikritik habis-habisan oleh para pegiat lingkungan dan organisasi pembela lingkungan.

Vonis tersebut menjadi kabar duka bagi lingkungan dan kemanusiaan, sekaligus penihilan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di negeri ini. Muncul kekhawatiran bahwa dengan yurisprudensi dari kasus Daniel, upaya-upaya untuk melindungi lingkungan pada masa mendatang bakal dengan mudah dapat dikriminalisasi. Jika itu yang terjadi, jelas menjadi sinyal kematian bagi lingkungan.

Akan tetapi, sinyal itu kini mulai berubah. Apa yang ditakutkan para aktivis lingkungan dan pembela hak asasi manusia (HAM) setidaknya teredam oleh putusan sidang banding di Pengadilan Tinggi Semarang (Jawa Tengah). Dalam putusan itu, majelis hakim banding membebaskan Daniel dari segala tuntutan hukum. Hakim mempertimbangkan posisi Daniel sebagai pejuang hak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta pembela HAM yang harus dilindungi.

Yang pertama, tentu saja kita patut mengapresiasi putusan sekaligus pandangan majelis hakim di PT Semarang tersebut. Kita apresiasi karena para hakim itu sadar bahwa dalam perkara hukum berkategori Anti-SLAPP, seperti perkara Daniel, pertimbangan kelestarian lingkungan mesti dikedepankan. Putusan tersebut menjadi preseden positif dalam penerapan hukum bagi pejuang lingkungan hidup.

Namun, jelas tak boleh hanya berhenti di situ. Kasus itu harus menjadi pembelajaran bahwa mencegah dan membendung potensi kriminalisasi menggunakan UU ITE terhadap pejuang lingkungan dan pembela HAM merupakan hal yang sangat urgen di tengah era digital seperti sekarang. Negara mesti terus hadir melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, terlebih jika ekspresi itu dimaksudkan untuk tujuan penjagaan lingkungan dan HAM.

Sekali lagi, aktivis lingkungan seperti Daniel bukanlah penjahat. Mereka pejuang. Ketika bumi semakin menua dengan ancaman krisis iklim yang kian membuat miris, suara aktivis lingkungan dalam melawan perusakan lingkungan yang dilakukan manusia selayaknya diganjar perlindungan, bukan malah kriminalisasi.



Berita Lainnya
  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik