Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Napas Panjang Pejuang Lingkungan

24/5/2024 05:00

MENGUPAYAKAN, memperjuangkan, dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat ialah hak setiap warga negara. Bahkan sejatinya sistem hukum kita juga menjamin perlindungan hukum kepada masyarakat agar tidak dapat dituntut pidana dan perdata ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Perlindungan itu termaktub jelas pada Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 48 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Konsep yang sama juga dikenal di sistem hukum internasional dengan istilah Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).

Karena itu, menjadi aneh ketika ada masyarakat atau aktivis yang mencoba melindungi lingkungan dari tangan-tangan perusak atau perilaku yang berpotensi merusak lingkungan justru dilaporkan dan bahkan kemudian dijerat hukum. Kritik untuk kebaikan lingkungan dibalas dengan kriminalisasi. Seolah-olah negara lebih takut dengan kritik ketimbang ancaman kerusakan lingkungan.

Itulah yang sempat menimpa aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Ia aktivis atau pembela lingkungan, bukan penjahat lingkungan. Namun, gara-gara kritiknya melalui unggahan video di media sosial terkait dengan kondisi Pantai Cemara di Pulau Karimunjawa yang tercemar oleh limbah tambak udang, ia mesti berurusan dengan hukum.

Daniel dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kalau merujuk pasal itu, ia dituding melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Padahal, yang ia sajikan di video itu merupakan bentuk keprihatinan melihat lingkungan Karimunjawa yang dirusak dengan semena-mena oleh pengusaha tambak. Oleh Pengadilan Negeri Jepara, April lalu, Daniel divonis hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta. Vonis itu kemudian dikritik habis-habisan oleh para pegiat lingkungan dan organisasi pembela lingkungan.

Vonis tersebut menjadi kabar duka bagi lingkungan dan kemanusiaan, sekaligus penihilan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di negeri ini. Muncul kekhawatiran bahwa dengan yurisprudensi dari kasus Daniel, upaya-upaya untuk melindungi lingkungan pada masa mendatang bakal dengan mudah dapat dikriminalisasi. Jika itu yang terjadi, jelas menjadi sinyal kematian bagi lingkungan.

Akan tetapi, sinyal itu kini mulai berubah. Apa yang ditakutkan para aktivis lingkungan dan pembela hak asasi manusia (HAM) setidaknya teredam oleh putusan sidang banding di Pengadilan Tinggi Semarang (Jawa Tengah). Dalam putusan itu, majelis hakim banding membebaskan Daniel dari segala tuntutan hukum. Hakim mempertimbangkan posisi Daniel sebagai pejuang hak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta pembela HAM yang harus dilindungi.

Yang pertama, tentu saja kita patut mengapresiasi putusan sekaligus pandangan majelis hakim di PT Semarang tersebut. Kita apresiasi karena para hakim itu sadar bahwa dalam perkara hukum berkategori Anti-SLAPP, seperti perkara Daniel, pertimbangan kelestarian lingkungan mesti dikedepankan. Putusan tersebut menjadi preseden positif dalam penerapan hukum bagi pejuang lingkungan hidup.

Namun, jelas tak boleh hanya berhenti di situ. Kasus itu harus menjadi pembelajaran bahwa mencegah dan membendung potensi kriminalisasi menggunakan UU ITE terhadap pejuang lingkungan dan pembela HAM merupakan hal yang sangat urgen di tengah era digital seperti sekarang. Negara mesti terus hadir melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, terlebih jika ekspresi itu dimaksudkan untuk tujuan penjagaan lingkungan dan HAM.

Sekali lagi, aktivis lingkungan seperti Daniel bukanlah penjahat. Mereka pejuang. Ketika bumi semakin menua dengan ancaman krisis iklim yang kian membuat miris, suara aktivis lingkungan dalam melawan perusakan lingkungan yang dilakukan manusia selayaknya diganjar perlindungan, bukan malah kriminalisasi.



Berita Lainnya
  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.

  • Keadilan Pendidikan tanpa Diskriminasi

    29/5/2025 05:00

    SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.

  • Meredakan Sengkarut Dunia Kesehatan

    28/5/2025 05:00

    Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.

  • Rampas Aset tanpa Langgar Hak

    27/5/2025 05:00

    BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.

  • Sektor Pajak Butuh Digebrak

    26/5/2025 05:00

    Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.

  • Urgensi Menaikkan Bantuan Parpol

    24/5/2025 05:00

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah berkali-kali merekomendasikan penaikan banpol.

  • Pertaruhan Kejagung di Kasus Sritex

    23/5/2025 05:00

    SUDAH jatuh tertimpa tangga, masih lagi tertabrak mobil.