Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SUDAH 26 tahun negeri ini memasuki reformasi. Namun, harus diakui, spirit reformasi sebagaimana yang didengung-dengungkan di awal, masih jauh dari capaian. Gerakan yang dimotori kaum mahasiswa itu masih sulit untuk beranjak dari onggokan catatan sejarah.
Di sejumlah lini, tekad reformasi masih miskin impelementasi. Banyak aktor penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tidak sepenuhnya menyatu dengan spirit reformasi, bahkan bertolak belakang dengan kehendak progresif dari reformasi.
Padahal, para mahasiswa berjuang tidak sekadar menjual gagasan reformasi, tetapi mereka juga pasang badan menyabung nyawa. Terbukti, empat mahasiswa Universitas Trisakti gugur sebagai pahlawan reformasi.
Sebagian besar tuntutan reformasi tidak berjalan. Bahkan, reformasi seperti hendak dipukul mundur oleh elite-elite bermental pemburu rente. Bagi pemilik mental seperti itu, aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme wajar dipraktikkan selama ada kesempatan.
Bahkan, praktik KKN semakin menjadi-jadi, ugal-ugalan, dan jauh dari rasa malu sebagai ciri manusia yang menjunjung tinggi keadaban.
Lebih ironis lagi, korupsi sudah mewabah pada ranah trias politica. Sejumlah penyelenggara negara di jajaran eksekutif, legislatif, dan yudikatif, seperti berlomba melakukan praktik lancung. Sejatinya mereka adalah pilar-pilar kokoh yang menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian pula otonomi daerah yang seharusnya membuat penyelenggara negara di daerah berkreasi memajukan daerah, malah tidak sedikit yang ikut-ikutan meniti jalan abuse of power demi menjarah uang negara. Tidak mengherankan jika otonomi daerah diplesetkan menjadi otonomi korupsi.
Tak kalah miris adalah supremasi hukum yang masih lemah. Hukum masih tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Pengelolaan negara belum menjadikan hukum sebagai panglima keadilan sebagaimana amanat UUD 1945. Bukan hukum yang mengatur manusia, tetapi manusia yang mengatur hukum.
Para aktor yang memiliki otoritas berkelindan melemahkan hukum secara terstruktur, sistematis, dan masif, seperti revisi Undang-Undang KPK, dan revisi sejumlah undang-undang yang dilakukan di lorong gelap kekuasaan.
Reformasi harus dikembalikan ke relnya. Kuncinya adalah etika berbangsa dan bernegara. Etika berada di atas hukum. Di dalam etika ada kepantasan, kepatutan, dan rasa malu. Ketika etika sudah tersemai, tumbuh semerbak mewangi, dalam kehidupan masyarakat, di situlah keadaban bangsa ini layak dibanggakan. Jangan biarkan reformasi dibonsai, apalagi disuntik mati.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved