Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
BANGSA Indonesia memiliki cita-cita luhur menjadi negara makmur yang menjunjung keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Untuk menggapai itu, optimisme harus senantiasa dijaga agar semangat berjuang terus menyala. Ketika terpuruk, selalu ada asa untuk kembali bangkit dan bergerak maju.
Demikian pula dalam memberantas habis korupsi dari Bumi Pertiwi. Apalagi, salah satu spirit gerakan reformasi pada Mei 26 tahun lalu itu ialah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berurat berakar di negeri ini dalam lebih dari tiga dekade kala itu.
Tidak bisa dimungkiri bahwa kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melorot. Ujung tombak untuk mengenyahkan rasuah itu masih sulit memulihkan kembali citra di mata masyarakat. Ada saja yang menjadi ganjalan. Sebagian besar karena borok di tubuh KPK sendiri.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merupakan insan KPK kesekian yang terbelit perkara dugaan pelanggaran etik dalam periode kepemimpinan komisioner KPK 2019-2024. Ghufron yang sedang disidang dalam perkara etik dugaan penyalahgunaan wewenang sudah dua kali mangkir dari persidangan yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketika tidak hadir pertama kali, Ghufron berdalih sedang menggugat Dewas KPK ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) tentang keabsahan sidang etik dalam perkaranya. Manuver Ghufron tidak ubahnya yang dilakukan sejumlah tersangka tindak pidana korupsi. Menolak hadir lantaran sedang mengajukan praperadilan. Padahal, itu proses hukum yang terpisah dan tidak saling meniadakan atau menunda.
Dewas pun memutuskan menunda sidang pemeriksaan atas Ghufron. Baru di sidang berikutnya yang digelar pada 14 Mei, dia hadir. Akan tetapi, kembali Ghufron mangkir dalam sidang yang diagendakan mendengarkan pembelaan dirinya pada Jumat (17/5). Kali ini, ia beralasan perlu waktu menghimpun pembelaan.
Dewas begitu akomodatif merespons alasan-alasan Ghufron hingga lagi-lagi menunda sidang. Hari ini, sidang yang memberi kesempatan Ghufron membela diri akan digelar kembali. Jika merasa tidak bersalah, komisioner KPK itu semestinya memanfaatkan momentum persidangan untuk membersihkan namanya.
Tentu saja ada alternatif lain agar terhindar dari sanksi Dewas bila ia merasa telah melanggar etik. Eks koleganya, Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri, sudah mencontohkan. Ingin terhindar dari sanksi Dewas, mundur dari KPK. Cara itu terbukti efektif menyetop sidang etik.
Malah dengan cara tersebut, komisioner KPK bisa lolos dari jerat pidana yang menyertai pelanggaran etik. Lili Pintauli yang diduga menerima gratifikasi sudah memperoleh manfaatnya.
Firli Bahuri yang terjerat kasus pemerasan terkait dengan penanganan perkara korupsi kelihatannya saja tidak mendapatkan privilese serupa. Penyebabnya, perkara Firli ditangani Polda Metro Jaya, bukan KPK. Meski begitu, tanda-tanda alotnya perkara Firli tampak dari penanganan perkaranya yang mandek.
Di sisi lain, jurus mengundurkan diri juga sangat efektif untuk makin membenamkan KPK dalam keterpurukan. Oleh karena itu, kita berharap Ghufron tidak melupakan amanat mulia yang diembannya saat terpilih menjadi komisioner KPK. Ghufron yang berhasil memperjuangkan hak ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kembali menjadi pimpinan KPK paham betul amanat itu. Ia pasti punya tekad untuk menunaikannya dengan baik.
Walau begitu, kita perlu ingatkan lagi bahwa lembaga tempatnya mengabdi merupakan institusi terdepan melawan korupsi. Maka, integritas adalah segalanya bagi insan KPK.
Kita ingatkan pula bahwa perang melawan korupsi adalah amanat reformasi sekaligus menandai kebangkitan baru negeri ini. Supaya bisa bangkit, KPK harus bangkit terlebih dahulu. Caranya, insan KPK, apalagi pimpinannya, mesti menunjukkan kesungguhan hati menegakkan integritas, termasuk dengan sungguh-sungguh menghadiri sidang etik di Dewas.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved