Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BANGSA Indonesia memiliki cita-cita luhur menjadi negara makmur yang menjunjung keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Untuk menggapai itu, optimisme harus senantiasa dijaga agar semangat berjuang terus menyala. Ketika terpuruk, selalu ada asa untuk kembali bangkit dan bergerak maju.
Demikian pula dalam memberantas habis korupsi dari Bumi Pertiwi. Apalagi, salah satu spirit gerakan reformasi pada Mei 26 tahun lalu itu ialah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berurat berakar di negeri ini dalam lebih dari tiga dekade kala itu.
Tidak bisa dimungkiri bahwa kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melorot. Ujung tombak untuk mengenyahkan rasuah itu masih sulit memulihkan kembali citra di mata masyarakat. Ada saja yang menjadi ganjalan. Sebagian besar karena borok di tubuh KPK sendiri.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merupakan insan KPK kesekian yang terbelit perkara dugaan pelanggaran etik dalam periode kepemimpinan komisioner KPK 2019-2024. Ghufron yang sedang disidang dalam perkara etik dugaan penyalahgunaan wewenang sudah dua kali mangkir dari persidangan yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketika tidak hadir pertama kali, Ghufron berdalih sedang menggugat Dewas KPK ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) tentang keabsahan sidang etik dalam perkaranya. Manuver Ghufron tidak ubahnya yang dilakukan sejumlah tersangka tindak pidana korupsi. Menolak hadir lantaran sedang mengajukan praperadilan. Padahal, itu proses hukum yang terpisah dan tidak saling meniadakan atau menunda.
Dewas pun memutuskan menunda sidang pemeriksaan atas Ghufron. Baru di sidang berikutnya yang digelar pada 14 Mei, dia hadir. Akan tetapi, kembali Ghufron mangkir dalam sidang yang diagendakan mendengarkan pembelaan dirinya pada Jumat (17/5). Kali ini, ia beralasan perlu waktu menghimpun pembelaan.
Dewas begitu akomodatif merespons alasan-alasan Ghufron hingga lagi-lagi menunda sidang. Hari ini, sidang yang memberi kesempatan Ghufron membela diri akan digelar kembali. Jika merasa tidak bersalah, komisioner KPK itu semestinya memanfaatkan momentum persidangan untuk membersihkan namanya.
Tentu saja ada alternatif lain agar terhindar dari sanksi Dewas bila ia merasa telah melanggar etik. Eks koleganya, Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri, sudah mencontohkan. Ingin terhindar dari sanksi Dewas, mundur dari KPK. Cara itu terbukti efektif menyetop sidang etik.
Malah dengan cara tersebut, komisioner KPK bisa lolos dari jerat pidana yang menyertai pelanggaran etik. Lili Pintauli yang diduga menerima gratifikasi sudah memperoleh manfaatnya.
Firli Bahuri yang terjerat kasus pemerasan terkait dengan penanganan perkara korupsi kelihatannya saja tidak mendapatkan privilese serupa. Penyebabnya, perkara Firli ditangani Polda Metro Jaya, bukan KPK. Meski begitu, tanda-tanda alotnya perkara Firli tampak dari penanganan perkaranya yang mandek.
Di sisi lain, jurus mengundurkan diri juga sangat efektif untuk makin membenamkan KPK dalam keterpurukan. Oleh karena itu, kita berharap Ghufron tidak melupakan amanat mulia yang diembannya saat terpilih menjadi komisioner KPK. Ghufron yang berhasil memperjuangkan hak ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kembali menjadi pimpinan KPK paham betul amanat itu. Ia pasti punya tekad untuk menunaikannya dengan baik.
Walau begitu, kita perlu ingatkan lagi bahwa lembaga tempatnya mengabdi merupakan institusi terdepan melawan korupsi. Maka, integritas adalah segalanya bagi insan KPK.
Kita ingatkan pula bahwa perang melawan korupsi adalah amanat reformasi sekaligus menandai kebangkitan baru negeri ini. Supaya bisa bangkit, KPK harus bangkit terlebih dahulu. Caranya, insan KPK, apalagi pimpinannya, mesti menunjukkan kesungguhan hati menegakkan integritas, termasuk dengan sungguh-sungguh menghadiri sidang etik di Dewas.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved