Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
USULAN sesat, tak masuk akal, juga nirnalar, datang dari anggota DPR yang semestinya mengedepankan kewarasan serta mengutamakan akal dan nalar. Usulan itu ialah agar praktik money politic alias politik uang diwajarkan saja.
Adalah anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua, yang mengajukan usulan tersebut. Dalam rapat konsultasi antara pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pilkada 2024, kemarin, ia meminta KPU melegalkan politik uang.
Menurut Hugua, dewasa ini money politic telah menjadi keniscayaan. Kata dia, tanpa politik uang, masyarakat tidak akan memilih kontestan yang ikut berkontestasi. Baginya, lebih baik KPU memperjelas dalam PKPU besaran politik uang yang dibolehkan, apakah Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp1 juta, atau bahkan Rp5 juta. Dengan begitu, Badan Pengawas Pemilu dapat lebih tegas menindaknya jika tak sesuai dengan ketentuan.
Anggota DPR memang harus punya banyak ide. Sebagai wakil rakyat yang digaji oleh rakyat, yang mendapatkan beragam kemewahan dari negara, ia mesti punya gagasan rupa-rupa. Namun, ide dan gagasan itu harus yang baik-baik, yang berfaedah buat rakyat dan negara, bukan sebaliknya.
Harus kita katakan, usulan agar KPU melegalkan politik uang bukan gagasan yang apik melainkan ide buruk, sangat buruk. Politik uang adalah racun demokrasi. Karena itu, melegalkan politik uang sama saja mengantarkan demokrasi ke liang kematian.
Politik uang adalah musuh paling berbahaya bagi demokrasi. Oleh sebab itu, mewajarkan politik uang berarti pula menghamparkan karpet merah baginya untuk menghabisi demokrasi.
Mustahil dimungkiri, politik uang memang kian menjadi-jadi dari kontestasi ke kontestasi. Di Pemilu 2024 yang baru lewat, calon anggota legislatif harus punya modal jauh lebih tebal karena biaya yang mesti dibayar semakin mahal, utamanya ongkos untuk 'membeli' suara pemilih lewat serangan fajar. Kian banyak dari mereka yang terpilih karena lebih royal ketimbang para rival meski dari segi kualitas, dari kadar kenegarawanan, jauh tertinggal.
Namun, fenomena memprihatinkan itu bukanlah alasan untuk kemudian melegalkan politik uang hanya dengan pertimbangan agar tidak ada lagi kucing-kucingan. Fenomena mengenaskan itu semestinya justru menjadi penambah energi untuk berkolaborasi, bersama-sama memberantas politik uang.
Usulan melegalkan politik uang serupa dengan mewajarkan pencuri atau garong cuma karena sepak terjang mereka kian merajalela. Mewajarkannya berarti memupuk korupsi, membiakkan calon-calon koruptor, dan menyuburkan kandidat penggasak uang rakyat. Bukankah korupsi tak mati-mati, salah satunya lantaran biaya politik yang kelewat mahal?
Ide melegalkan politik uang amatlah berbahaya bagi masa depan bangsa. Apalagi ide itu datang dari elite yang semestinya intoleran terhadap sekecil apa pun praktik politik uang.
Berbahaya betul eksistensi demokrasi dengan adanya sikap toleran terhadap politik uang seperti yang ditunjukkan Hugua. Terlebih, publik juga semakin permisif dengan money politik. Survei sebelum Pemilu 2024 menyebutkan, lebih dari 40% responden menilai wajar jika capres atau caleg memberikan uang atau hadiah agar pemilih memilih mereka. Kalau dihitung-hitung, dari 204 juta pemilih, hampir 100 juta orang yang menganggap politik uang sebagai sesuatu yang lumrah, bukan masalah, bukan tabu.
Mewajarkan politik uang adalah ide sesat dan menyesatkan. Ia usulan yang harus ditolak, pantang diberikan tempat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved