Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Jalur Cepat Revisi UU Kementerian Negara

14/5/2024 20:00

PEMBUATAN atau revisi undang-undang bukan perkara rumit selama ada kemauan. Tapi, semua tergantung untuk kepentingan siapa sebuah undang-undang direvisi atau dibuat. Bila UU itu maunya elitenya elite, pantang untuk disimpan dalam laci. Tapi, bila UU itu teramat jauh dari kepentingan elite, jangan terlalu berharap mendapat jalur cepat.

Usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara termasuk yang dekat dengan kepentingan elite. Karena itu, bak gayung bersambut, dan mendapat fasilitas jalur cepat. Hal itu terungkap dalam rapat perdana pembahasan revisi UU tentang Kementerian Negara di Badan Legislasi DPR RI. Padahal, revisi UU tersebut tidak termasuk Prolegnas Prioritas pada 2024.

Revisi UU Kementerian Negara diyakini akan menyalip 47 rancangan undang-undang lainnya, dua di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Dua RUU ini sungguh merana, karena mangkrak dalam waktu sangat lama. RUU PPRT terkatung-katung selama dua dekade, sedangkan RUU Perampasan Aset tak tersentuh selama satu dekade lebih.

Namun, revisi UU Kementerian Negara dipastikan tidak akan menemui aral melintang karena sebagian besar partai politik di parlemen mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Keinginan untuk merevisi UU Kementerian Negara segendang sepenarian dengan rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin merangkul semua kekuatan politik. Wacana yang diembuskan kubu Prabowo bahwa jumlah kementerian akan ditambah dari 34 menjadi 40 kementerian untuk mengakomodasi partai-partai yang mendukung Prabowo-Gibran.

Pro dan kontra menyeruak. Para kritikus menyebut penambahan jumlah kementerian ini akan membuat postur kabinet bengkak, sehingga kabinet berpotensi lamban, birokratis, dan memboroskan anggaran negara. Mereka yang pro menilai bahwa UU ini sudah teramat lama tidak direvisi dan berpotensi ketinggalan zaman.

Salah satu yang hendak diubah yakni pada Pasal 15. Pasal tersebut mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Revisi Pasal 15 berbunyi 'perubahan jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'.

Selain itu, Pasal 10 yang memuat frasa 'wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet' dalam penjelasan UU Kementerian Negara dihapus. Alhasil, jatah untuk wakil menteri bisa dari non-karier sesuai dengan yang selama ini sudah berjalan di era Presiden Joko Widodo.

Meskipun revisi UU Kementerian Negara ini tak masuk dalam Program Prolegnas Prioritas, revisi ini mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Sejatinya pembuatan undang-undang berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Ada naskah akademik dan diskusi publik yang meluas sehingga publik memahami landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis di balik perumusan undang-undang. Bukan prinsip kejar tayang sehingga membuat kualitas legislasi kedodoran. Kita juga mendorong agar DPR tidak lagi menyediakan jalur cepat dan jalur lambat dalam proses legislasi. Perlakukan revisi atau pengesahan  undang-undang berdasarkan kepentingan luas publik yang sangat mendesak, bukan sekadar kepentingan para elite, apalagi elitenya elite.



Berita Lainnya
  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.