Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
PEMBUATAN atau revisi undang-undang bukan perkara rumit selama ada kemauan. Tapi, semua tergantung untuk kepentingan siapa sebuah undang-undang direvisi atau dibuat. Bila UU itu maunya elitenya elite, pantang untuk disimpan dalam laci. Tapi, bila UU itu teramat jauh dari kepentingan elite, jangan terlalu berharap mendapat jalur cepat.
Usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara termasuk yang dekat dengan kepentingan elite. Karena itu, bak gayung bersambut, dan mendapat fasilitas jalur cepat. Hal itu terungkap dalam rapat perdana pembahasan revisi UU tentang Kementerian Negara di Badan Legislasi DPR RI. Padahal, revisi UU tersebut tidak termasuk Prolegnas Prioritas pada 2024.
Revisi UU Kementerian Negara diyakini akan menyalip 47 rancangan undang-undang lainnya, dua di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Dua RUU ini sungguh merana, karena mangkrak dalam waktu sangat lama. RUU PPRT terkatung-katung selama dua dekade, sedangkan RUU Perampasan Aset tak tersentuh selama satu dekade lebih.
Namun, revisi UU Kementerian Negara dipastikan tidak akan menemui aral melintang karena sebagian besar partai politik di parlemen mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Keinginan untuk merevisi UU Kementerian Negara segendang sepenarian dengan rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin merangkul semua kekuatan politik. Wacana yang diembuskan kubu Prabowo bahwa jumlah kementerian akan ditambah dari 34 menjadi 40 kementerian untuk mengakomodasi partai-partai yang mendukung Prabowo-Gibran.
Pro dan kontra menyeruak. Para kritikus menyebut penambahan jumlah kementerian ini akan membuat postur kabinet bengkak, sehingga kabinet berpotensi lamban, birokratis, dan memboroskan anggaran negara. Mereka yang pro menilai bahwa UU ini sudah teramat lama tidak direvisi dan berpotensi ketinggalan zaman.
Salah satu yang hendak diubah yakni pada Pasal 15. Pasal tersebut mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Revisi Pasal 15 berbunyi 'perubahan jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'.
Selain itu, Pasal 10 yang memuat frasa 'wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet' dalam penjelasan UU Kementerian Negara dihapus. Alhasil, jatah untuk wakil menteri bisa dari non-karier sesuai dengan yang selama ini sudah berjalan di era Presiden Joko Widodo.
Meskipun revisi UU Kementerian Negara ini tak masuk dalam Program Prolegnas Prioritas, revisi ini mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Sejatinya pembuatan undang-undang berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Ada naskah akademik dan diskusi publik yang meluas sehingga publik memahami landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis di balik perumusan undang-undang. Bukan prinsip kejar tayang sehingga membuat kualitas legislasi kedodoran. Kita juga mendorong agar DPR tidak lagi menyediakan jalur cepat dan jalur lambat dalam proses legislasi. Perlakukan revisi atau pengesahan undang-undang berdasarkan kepentingan luas publik yang sangat mendesak, bukan sekadar kepentingan para elite, apalagi elitenya elite.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah berkali-kali merekomendasikan penaikan banpol.
SUDAH jatuh tertimpa tangga, masih lagi tertabrak mobil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved