Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Jalur Cepat Revisi UU Kementerian Negara

14/5/2024 20:00

PEMBUATAN atau revisi undang-undang bukan perkara rumit selama ada kemauan. Tapi, semua tergantung untuk kepentingan siapa sebuah undang-undang direvisi atau dibuat. Bila UU itu maunya elitenya elite, pantang untuk disimpan dalam laci. Tapi, bila UU itu teramat jauh dari kepentingan elite, jangan terlalu berharap mendapat jalur cepat.

Usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara termasuk yang dekat dengan kepentingan elite. Karena itu, bak gayung bersambut, dan mendapat fasilitas jalur cepat. Hal itu terungkap dalam rapat perdana pembahasan revisi UU tentang Kementerian Negara di Badan Legislasi DPR RI. Padahal, revisi UU tersebut tidak termasuk Prolegnas Prioritas pada 2024.

Revisi UU Kementerian Negara diyakini akan menyalip 47 rancangan undang-undang lainnya, dua di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Dua RUU ini sungguh merana, karena mangkrak dalam waktu sangat lama. RUU PPRT terkatung-katung selama dua dekade, sedangkan RUU Perampasan Aset tak tersentuh selama satu dekade lebih.

Namun, revisi UU Kementerian Negara dipastikan tidak akan menemui aral melintang karena sebagian besar partai politik di parlemen mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Keinginan untuk merevisi UU Kementerian Negara segendang sepenarian dengan rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin merangkul semua kekuatan politik. Wacana yang diembuskan kubu Prabowo bahwa jumlah kementerian akan ditambah dari 34 menjadi 40 kementerian untuk mengakomodasi partai-partai yang mendukung Prabowo-Gibran.

Pro dan kontra menyeruak. Para kritikus menyebut penambahan jumlah kementerian ini akan membuat postur kabinet bengkak, sehingga kabinet berpotensi lamban, birokratis, dan memboroskan anggaran negara. Mereka yang pro menilai bahwa UU ini sudah teramat lama tidak direvisi dan berpotensi ketinggalan zaman.

Salah satu yang hendak diubah yakni pada Pasal 15. Pasal tersebut mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Revisi Pasal 15 berbunyi 'perubahan jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'.

Selain itu, Pasal 10 yang memuat frasa 'wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet' dalam penjelasan UU Kementerian Negara dihapus. Alhasil, jatah untuk wakil menteri bisa dari non-karier sesuai dengan yang selama ini sudah berjalan di era Presiden Joko Widodo.

Meskipun revisi UU Kementerian Negara ini tak masuk dalam Program Prolegnas Prioritas, revisi ini mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Sejatinya pembuatan undang-undang berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Ada naskah akademik dan diskusi publik yang meluas sehingga publik memahami landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis di balik perumusan undang-undang. Bukan prinsip kejar tayang sehingga membuat kualitas legislasi kedodoran. Kita juga mendorong agar DPR tidak lagi menyediakan jalur cepat dan jalur lambat dalam proses legislasi. Perlakukan revisi atau pengesahan  undang-undang berdasarkan kepentingan luas publik yang sangat mendesak, bukan sekadar kepentingan para elite, apalagi elitenya elite.



Berita Lainnya
  • Amnesti bukan untuk Koruptor

    25/8/2025 05:00

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

  • Potret Buram dari Sukabumi

    23/8/2025 05:00

    TRAGEDI memilukan datang dari Sukabumi, Jawa Barat.

  • Bersih-Bersih Total Kemenaker

    22/8/2025 05:00

    DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.

  • Utak-atik Anggaran Pendidikan

    21/8/2025 05:00

    PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.

  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.