Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Akhiri Pengabaian Kelaikan Transportasi

13/5/2024 05:00

SEKTOR transportasi bus untuk kesekian kalinya menjadi pembunuh manusia. Ada 11 orang meninggal dunia akibat bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) lalu.

Mereka terdiri atas 9 siswa dan 1 guru, serta 1 warga Subang pengendara sepeda motor yang tertabrak bus saat kecelakaan. Selain itu, 27 orang mengalami luka berat hingga harus dilarikan ke rumah sakit di Subang dan 13 lainnya luka ringan.

Kecelakaan yang dipicu oleh bus maut Putera Fajar tersebut menyebabkan kendaraan lain terlibat nahas, yakni satu mobil serta tiga sepeda motor. Ini jelas tragedi yang memilukan. Refleksi mendalam tentang masalah keamanan transportasi harus terwujud lewat evaluasi yang tak sekadar formalitas. Mau sampai kapan nyawa anak bangsa terus melayang akibat kecerobohan berulang seperti itu?

Belakangan terungkap bahwa bus Putera Fajar tersebut sebenarnya sudah tidak laik jalan. Bus ini beroperasi sejak 2006 dan dari mulut pengemudi terucap bahwa di tengah perjalanan, kendaraan angkut ini sempat mengalami masalah pada mesin. Bahkan sampai harus berhenti saat mengangkut rombongan siswa. Namun, sayangnya sopir bus tetap memaksakan untuk melanjutkan perjalanan. Padahal, medan perjalanan yang ditempuh terbilang berat dan membutuhkan kendaraan dengan kondisi prima. Berdasarkan olah tempat kejadian dan pemeriksaan saksi, polisi menduga kecelakaan dipicu rem blong dan tidak ditemukan jejak rem di TKP.

Mari dudukkan perkaranya. Ada dugaan akar masalahnya dengan dua yang terlibat, dalam hal ini manusia sebagai pengemudi dan kendaraan yang dikendalikan. Dua unsur ini yang harusnya prima dan laik jalan demi mencegah kecelakaan yang bisa merenggut nyawa seperti yang dialami para siswa SMK Lingga Kencana Depok itu. Satu bermasalah, akan berisiko, apalagi ternyata jika kedua-duanya.

Namun, ternyata kelaikan mesin bus tak jadi prioritas. Sayang sungguh sayang. Seakan-akan keselamatan jiwa tak ada harganya. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian harus melakukan penyelidikan mendalam pascakecelakaan ini. Sanksi berat bisa dijatuhkan kepada sopir hingga PO bus apabila terbukti bahwa selama ini perusahaan bus lalai dan menggunakan kendaraan berisiko untuk mengangkut penumpang. Bahkan izin PO bus bisa dicabut untuk selama-lamanya.

Yang juga krusial ialah peran regulator yakni Kementerian Perhubungan yang mesti membabat habis perusahaan bus tak berizin serta PO nakal. Pada awal tahun ini disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan data regulator, hanya sekitar 36% PO bus pariwisata yang memenuhi syarat administratif. Artinya, ada 64% yang tidak memenuhi syarat tersebut. Bila dalam hal administrasi saja sudah bermasalah, bagaimana lagi dengan kepastian kelaikan jalan dan proses kir yang lebih rinci?

Mobilitas adalah kebutuhan manusia yang cukup mendasar karena dalam beraktivitas harus berpindah dari satu tempat menuju tampat yang lain. Maka dari itu, kebutuhan mobilitas mesti dipenuhi dengan alat transportasi yang layak, aman, dan nyaman. Amat miris rasanya apabila alat transportasi yang seharusnya aman dan nyaman justru menjadi gerbang menuju ajal.

Jangan biarkan nyawa yang terenggut hanya berakhir dengan air mata, kesedihan, dan kemarahan. Masih akan ada rombongan penumpang bus yang pada hari ini dan seterusnya melakukan perjalanan. Setiap pemangku kepentingan harus turun tangan dan transparan dalam sanksi dan evaluasi agar tak ada lagi 'Putera Fajar' lainnya.

Jangan sampai tak ketatnya pengecekan PO bus memosisikan penumpang ibarat hanya beruntung menumpang kendaraan laik, sedangkan yang lainnya ketiban buntung menaiki yang tidak laik. Jangan, jangan pernah berjudi dengan nyawa manusia karena nyawa bukan untuk dipertaruhkan di jalanan.



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik