Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Jangan Takluk oleh Tekanan Massa

09/5/2024 05:00

KERUKUNAN beragama di Tanah Air kembali tercoreng. Di tengah masih maraknya tindakan intoleran dalam kehidupan beragama berdasarkan riset Setara Institute, kali ini aksi intoleransi kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Di daerah yang berjarak sekitar 38 kilometer dari Istana Negara di Jakarta Pusat itu, sekelompok warga membubarkan kegiatan doa yang dilakukan sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam).

Saat membubarkan kegiatan itu, warga juga membawa senjata tajam. Akibatnya, dua mahasiswa perempuan terluka lantaran senjata tajam tersebut.

Aparat kepolisian pun telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap empat warga dalam kasus pembubaran dan penganiayaan. Dan, salah satunya ialah ketua rukun tetangga (RT) setempat.
Langkah dan ketegasan aparat kepolisian perlu diapresiasi.

Mereka menjadikan warga yang terlibat sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polisi bergerak murni mengacu pada fakta dan hukum. Aparat memperlihatkan tidak takluk di bawah bayang-bayang massa atau yang kerap disebut anak kampung sini alias akamsi.

Terlepas dari keberanian kepolisian, kejadian ini juga memperlihatkan sebuah ironi. RT yang merupakan unsur negara di tingkat akar rumput semestinya berperan dalam menjaga kerukunan masyarakat. Sayangnya, justru perwakilan negara itulah yang dianggap menginisiasi pembubaran kegiatan mahasiswa di sebuah rumah kontrakan. Mereka yang semestinya meredam bibit intoleransi, justru seperti melempar api di tengah masyarakat.

Setara Institute pun menyatakan aksi pembubaran tersebut sebagai pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Dus, itu menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian atas nama perbedaan masih terus menjadi ancaman. Padahal, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan seharusnya dijamin oleh negara dan pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Presiden Joko Widodo sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Dalam perpres itu ditegaskan, esensi moderasi beragama antara lain adalah menghargai kemajemukan dengan menjaga kebebasan akal, berekspresi, dan beragama. Namun, aparat pemerintah justru masih setengah hati dalam menjamin kebebasan beragama di Tangerang Selatan. Kebebasan yang sudah digariskan itu, masih berembel-embel.

Seperti diistilahkan pejabat Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, kegiatan ibadah boleh dilanjutkan asalkan tidak membuat gaduh. Boleh beribadah tetapi mencari tempat lain.

Pernyataan itu sebenarnya sama saja bermakna boleh beribadah asalkan tidak di sini. Atau, secara tidak langsung, mengusir pihak-pihak yang berbeda dengan kalangan akamsi dari lingkungan tertentu.
Sebagai penyelenggara negara, semestinya pemangku kepentingan mampu bersikap lebih tegas. Mereka tidak boleh seinci pun kalah di bawah bayang-bayang tekanan massa. Apa yang ditunjukkan oleh aparat kepolisian ialah teladan ketegasan itu.

Konstitusi menjamin kebebasan menjalankan kegiatan beragama bagi tiap insan warga negara. Konstitusi tidak mengenal prinsip mayoritas versus minoritas dalam jaminan kebebasan beragama. Karena itu, hal-hal yang menghambat kebebasan menjalankan ajaran agama dan keyakinan mesti dihilangkan.

Seperti, pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Pemerintah tengah mengoreksi SKB dua menteri tersebut dan menggantikan dengan perpres. Koreksi itulah yang kita nanti-nantikan demi menghilangkan hambatan.

Pasalnya, SKB dua menteri itu sering menjadi biang penolakan atau pembubaran paksa ibadah. Rancangan perpres yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi tersebut diharapkan mampu memberi angin segar bagi toleransi dan kehidupan moderasi. Sehingga, bangsa ini dapat mengakhiri praktik intoleransi terhadap kegiatan beragama yang nyarus tidak ada habis-habisnya. Semoga.



Berita Lainnya
  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.