Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Memupus Perlawanan Ghufron

08/5/2024 05:00

KIRANYA tidak salah mengatakan bangsa ini sedang mengalami krisis etika. Contoh buruk soal etika berkali-kali dipertontonkan justru oleh para elite dan pemegang jabatan tinggi di negeri ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara institusi dipercaya punya kredibilitas dan integritas tinggi pun nyatanya tidak kebal dari virus pengabaian etika ini.

Pekan lalu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memperlihatkan lagi dengan sangat gamblang contoh buruk itu. Awalnya dia diduga melanggar etik dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Perkara itu kemudian ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, apa yang terjadi, ketika Dewas KPK memanggilnya untuk persidangan kasus tersebut, Ghufron malah sengaja mangkir.

Ghufron berdalih proses sidang etiknya di Dewas KPK terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementan seharusnya tidak dilanjutkan karena sudah kedaluwarsa. Selain itu, ia juga berkilah tidak datang memenuhi panggilan sidang etik karena tengah mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan mengajukan uji materi peraturan Dewas KPK ke Mahkamah Agung.

Orang yang diduga melanggar etik, kemudian sengaja mangkir dari panggilan sidang etik, bukankah itu membuat pengabaian etiknya menjadi berganda? Ibarat orang berbohong, sekali dia berbohong akan selalu diikuti oleh kebohongan-kebohongan berikutnya.

Ghufron tak ubahnya seperti para terduga atau tersangka korupsi yang selama ini kerap menghindar dari panggilan KPK dengan beragam dalih. Disebut tak beralasan karena sesungguhnya gugatan ke PTUN dan uji materi ke MA tidak menggugurkan kewajiban Ghufron menghadiri persidangan kode etik Dewas KPK.

Tidak ada sisi positif dari tindakan mangkir yang dilakukan Ghufron. Perlawanan dia terhadap Dewas KPK hanya makin menambah coreng di wajah KPK yang pada periode ini memang sudah coreng-moreng. KPK yang dulu bagaikan lembaga berwibawa, tegas, dan mendapat kepercayaan tinggi dari publik, belakangan berubah amburadul akibat ulah sejumlah pimpinan dan pegawai mereka yang tak memedulikan etika.

Dugaan tindak pemerasan oleh Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan menjadi perkara paling menghebohkan tahun lalu. Sepanjang KPK berdiri, belum ada pucuk pimpinan lembaga itu yang terjerat kasus rasuah.

Sebelumnya, komisioner KPK Lili Pintauli Siregar juga diduga melakukan pelanggaran etik dalam hal penerimaan fasilitas menonton Moto-GP Mandalika pada 2022. Namun, Lili mundur sebagai pimpinan KPK tepat di hari sidang putusan etik yang digelar Dewas pada Juli 2022. Ia memang lolos dari sanksi etik Dewas karena sidangnya tidak dilanjutkan. Akan tetapi, di mata publik, ia tetap akan dicatat sebagai pelanggar etik.

Lalu, belakangan Dewas membongkar praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang melibatkan sedikitnya 78 pegawai. Atas desakan publik, KPK akhirnya memecat 66 orang di antara mereka yang masih bekerja di instansi tersebut.

Kini, Ghufron menambah daftar catatan buruk itu. Ia bahkan berani melawan Dewas yang dulu didirikan salah satunya untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Keberanian Ghufron salah alamat karena yang seharusnya dia lawan dengan gagah berani ialah para penjahat dan pencuri uang rakyat alias koruptor.

Pada akhirnya, KPK sebagai institusilah yang mesti menanggung beban. Lembaga itu, harus diakui, kini lebih menyerupai sapu kotor, bukan lagi sapu bersih. Ketiadaan keteladanan dari pemimpin membuat lembaga antirasuah itu menjadi lemah. KPK butuh pemimpin yang memiliki standar integritas tinggi, bukan pemimpin yang gampang melakukan pelanggaran.

Karena itu, perlu kiranya publik mendukung langkah-langkah yang dilakukan Dewas KPK untuk membersihkan lembaga tersebut. Setidaknya, coreng-coreng di muka KPK harus disingkirkan dulu sebelum melakukan pembenahan-pembenahan selanjutnya.

Dalam perkara Ghufron, kita perlu mendorong Dewas tidak gentar dengan berbagai gertakan dan alasan. Peradilan itu sudah menjadi sorotan publik dan perlu diputus dengan cepat. Sidang etik pada 14 Mei 2024 mendatang mesti jalan terus untuk memupus perlawanan Ghufron. Bila perlu, gelar sidang in absentia jika ia memilih untuk kembali mangkir.



Berita Lainnya
  • Amnesti bukan untuk Koruptor

    25/8/2025 05:00

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

  • Potret Buram dari Sukabumi

    23/8/2025 05:00

    TRAGEDI memilukan datang dari Sukabumi, Jawa Barat.

  • Bersih-Bersih Total Kemenaker

    22/8/2025 05:00

    DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.

  • Utak-atik Anggaran Pendidikan

    21/8/2025 05:00

    PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.

  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.