Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEKERASAN terhadap perempuan hingga berujung kematian belakangan ini kian memprihatinkan. Dari satu kasus ke kasus lain muncul berdekatan. Kekerasan yang di luar nalar, di luar akal sehat, dilakukan sesama anak bangsa yang selama ini dikenal lemah lembut.
Dalam rentang sepuluh hari, terjadi kasus pembunuhan terhadap dua perempuan di Cikarang, Jawa Barat, dan Kuta, Bali. Kedua mayat perempuan itu dimasukkan ke dalam koper lalu dibuang di semak-semak.
Pada hari yang sama penemuan kasus mayat perempuan yang dimasukkan ke dalam koper di Kuta, terjadi pula kasus pembunuhan keji suami terhadap isterinya di Ciamis, Jawa Barat. Jasad sang isteri kemudian dimutilasi suaminya.
Komnas Perempuan memasukkan kasus kekerasan terhadap perempuan hingga berujung kematian ke dalam femisida. Salah satu kriteria femisida adalah perlakuan terhadap jasad perempuan yang tidak wajar, seperti dimutilasi, perlakuan yang merendahkan tubuh, menunjukkan penganiayan yang berlebihan, dan dibuang di ruang publik.
Berdasarkan Sidang Umum Dewan HAM PBB, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukkan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya. Karena itu, femisida muatannya berbeda dari pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi, atau opresi.
Data Komnas Perempuan menunjukkan, kasus femisida mengalami peningkatan. Data Komnas Perempuan periode November 2022 hingga Oktober 2023 menunjukkan ditemukan 159 kasus pembunuhan terhadap perempuan terindikasi femisida. Pada 2023, kasus femisida intim atau pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan menempati posisi teratas dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan.
Kasus femisida dan pembunuhan sadis lainnya harus diakhiri dengan penegakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelakunya demi keadilan untuk korban dan keluarganya. Selain itu, yang lebih penting lagi pencegahan secara kultural agar femisida dan tindakan keji penghilangan nyawa manusia tak terjadi lagi, seperti pentingnya pemahaman di masyarakat tentang perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan gender, saling menghargai, toleransi, dan menyemai kasih sayang antarsesama manusia.
Indonesia adalah bangsa yang berbudaya. Salah satu indikator bangsa yang berbudaya adalah menjaga keadaban, baik keadaban dalam lingkungan keluarga ataupun keadaban dalam lingkungan sosial. Penghormatan terhadap hak asasi manusia dan memuliakan perempuan adalah dua hal yang seharusnya menjadi bagian dari keadaban bangsa ini.
Negara memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan mental warga negaranya, khususnya generasi muda, dengan menciptakan kepatuhan terhadap hukum dan etika. Meningkatnya kasus femisida adalah alarm bahwa kondisi mental masyarakat sedang tidak baik-baik saja.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved