Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

RUU Lembaga Kepresidenan Dianaktirikan

07/5/2024 05:00

SETIAP memasuki bulan Mei, sebagai anak bangsa kita kembali merenungi sejauh apa amanat reformasi dijalankan. Era reformasi yang dimulai dengan mundurnya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998, salah satunya mengamanatkan pembatasan kekuasaan presiden.

Jangan sampai lupa, selain korupsi, kekuasaan presiden yang nyaris tak terbatas di masa Orde Baru juga menjadi pemicu utama rakyat turun ke jalan di masa itu. Rakyat melihat rezim Orde Baru telah memerintah secara absolut.

Tatanan bernegara pun diubah mulai saat itu dengan mengubah UUD 1945, bahkan sampai empat kali diamendemen. Salah satu poin yang diatur dari amendemen berulang kali itu ialah pembatasan kekuasaan presiden.

Namun sayangnya, hingga kini belum ada undang-undang yang mengatur tentang lembaga kepresidenan. Padahal, draf RUU tentang Lembaga Kepresidenan sudah masuk ke Badan Legislasi DPR sejak 28 Juni 2001. Isinya mengatur tugas pokok dan fungsi presiden. Namun, hingga era reformasi yang pada Mei ini akan menginjak usia ke-26, RUU itu tak kunjung dibahas. Dari seluruh lembaga negara yang diatur oleh UUD 1945, tinggal lembaga kepresidenan yang dianaktirikan karena belum punya undang-undang pelaksananya.

Karena itu, apa pun langkah presiden, baik sebagai kepala pemerintahan maupun kepala negara, dapat dibenarkan karena belum ada payung hukumnya. Bak kerajaan, bentuk pemerintahan republik nyaris dijalankan secara absolut tanpa adanya undang-undang itu.

Wacana perlunya keberadaan UU lembaga kepresidenan kembali bergulir setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April 2024 menolak sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Dalam putusan itu, salah satu hakim MK, Arief Hidayat, menyampaikan pendapat berbeda dengan menyatakan saatnya negara ini punya undang-undang yang mengatur tugas pokok dan fungsi presiden.

Ia menyoroti pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mendukung pasangan calon tertentu pada Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Arief, semestinya, seluruh cabang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tak boleh cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu 2024. Seluruh cabang kekuasaan itu dibatasi oleh konstitusi. Namun, karena ketiadaan UU lembaga kepresidenan, langkah Presiden Jokowi mengguyur bansos ke seantero negeri di masa kampanye Pilpres 2024 tak dapat disalahkan secara konstitusi. Tinggal moral masyarakat saja yang menilai, apakah langkah Presiden itu tepat dilakukan di saat anaknya jadi peserta pilpres.

Sungguh berbahaya jika negeri ini tak kunjung punya undang-undang yang mengatur rambu-rambu kewenangan presiden. Padahal, banyak pasal dalam UUD 1945 yang memerintahkan pembentukan undang-undang yang mengatur hak, kewenangan, dan tugas-tugas presiden. Bahkan, sebelum diamendemen, ada 13 dari 37 pasal di UUD 1945 yang mengatur jabatan kepresidenan. Begitu pentingnya jabatan seorang presiden sehingga pengisian jabatan itu banyak diatur oleh UUD 1945.

Jelas di sini bahwa UU lembaga kepresidenan sudah mendesak diadakan. Sebagai kepala pemerintahan, dalam negara republik, presiden juga adalah seorang kepala negara, seperti halnya raja atau ratu di sebuah negara monarki.

Tak dapat dibayangkan jika fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan dan juga kepala negara dicampur aduk. Tanpa adanya undang-undang itu, presiden akan menjalankan dua fungsinya tersebut sesuai seleranya, dan tentu saja selera koalisinya.

Kehadiran UU lembaga kepresidenan tak bisa lagi ditunda-tunda. Cukup di era Orde Baru bangsa ini merasakan pahitnya dipimpin oleh presiden yang nyaris absolut.

Cukup jatuhnya Pak Harto pada 1998 menjadi pelajaran yang mahal bagi bangsa ini untuk melangkah.



Berita Lainnya
  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.