Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SELAMA lebih dari sepekan belakangan, sebagian wilayah Asia Tenggara dan Asia Selatan diterjang gelombang panas. Cuaca panas yang tidak biasa, dengan suhu hingga di atas 40 derajat celsius, hampir merata terjadi di beberapa negara tetangga, seperti Thailand, Filipina, Myanmar, Vietnam, dan Kamboja.
Filipina dan Bangladesh sempat menutup sementara sekolah-sekolah dan mengimbau para siswa berdiam di rumah. Thailand bahkan melaporkan 30 warganya meninggal dunia terdampak sengatan panas dalam tahun ini.
Di Indonesia, suhu panas menyengat dirasakan di beberapa kota hingga menembus 36 derajat celsius, seperti di Medan, Sumatra Utara, dan Palu, Sulawesi Tengah. Akan tetapi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutnya belum masuk kategori gelombang panas.
BMKG lebih lanjut memprediksi Indonesia terhindar dari fenomena yang membahayakan jiwa tersebut kendati sebagian besar negara di Asia Tenggara mengalami. Hal itu karena letak geografis Indonesia yang tidak kondusif untuk pembentukan gelombang panas.
Meski begitu, BMKG mengingatkan bahwa Indonesia tidak kebal dari dampak cuaca ekstrem di musim kemarau. Mulai dari kekeringan berkepanjangan, krisis air bersih, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Semua itu bukan lagi sekadar fenomena, melainkan sudah menjadi 'agenda rutin' kebencanaan di Tanah Air.
Cuaca ekstrem tidak lepas dari perubahan iklim global. Berbagai belahan dunia sudah merasakan fenomena gelombang panas yang makin kerap terjadi. Badan Meteorologi Dunia (WMO) pun menobatkan 2023 sebagai tahun terpanas sepanjang sejarah pengamatan instrumental.
Dalam beberapa kesempatan, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati memperingatkan bahwa fenomena-fenomena cuaca ekstrem akibat perubahan iklim sangat nyata dan telah membentuk pola besar yang mengkhawatirkan. Ancaman yang tidak kalah besarnya membayangi lewat gangguan produksi pangan. Yang terbaru, beberapa waktu lalu, kita merasakan kelangkaan beras dan tingginya harga sejumlah bahan pangan lainnya. Pada Febuari lalu, harga beras mencapai titik tertinggi sepanjang sejarah Republik ini.
Memang, kelangkaan itu diduga turut disebabkan kebijakan jorjoran penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk kepentingan elektoral. Namun, tidak bisa dimungkiri, produksi beras terhambat oleh fenomena El Nino yang membawa bencana kekeringan.
Di sisi lain, Koordinator Bidang Analisis Variabilitas Iklim BMKG Supari mengingatkan, dalam satu dekade terakhir, Indonesia sering dilanda cuaca ekstrem. Itu artinya, pembuat kebijakan seharusnya kini sudah siap dengan mitigasi. Bukan malah saban tahun lagi-lagi menyalahkan fenomena cuaca ketika produksi pangan seret.
Selalu menyalahkan fenomena cuaca ekstrem tidak hanya menunjukkan nihilnya inovasi dalam memitigasi, tetapi juga tidak kreatif dalam mencari-cari alasan. Selama ini, solusi yang dihadirkan lebih mirip memadamkan kebakaran, bukan mencegah. Cari gampangnya. Ketika produksi dari petani lokal sangat tidak mencukupi, impor saja dari negara lain. Begitu negara asal impor menutup pintu demi memenuhi kebutuhan dalam negerinya sendiri, pemerintah kita kalang kabut.
Kebijakan impor seyogianya hanya menjadi penambal untuk mengantisipasi sedikit kekurangan produksi di dalam negeri. Ingat, Indonesia bukanlah Singapura yang jumlah penduduknya hanya separuh Jakarta. Berbeda dengan Singapura, ketika Indonesia mengandalkan impor, stok global bakal goyah bahkan bisa jungkir balik. Bak bumerang, kita akan terpukul oleh kelangkaan stok sekaligus harga yang meroket.
Ketidakcakapan dan kemalasan dalam memitigasi akan melanggengkan candu impor. Tak pelak, bila hanya bisa terus-menerus menyalahkan cuaca ekstrem, hampir 280 juta rakyat pun akan bolak-balik tersengat panasnya impor pangan.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved