Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Akhiri Perbudakan Modern

01/5/2024 05:00

LANGIT mendung masih menggelayuti Bumi Pertiwi pada Hari Buruh Internasional 1 Mei, hari ini. Selain karena kondisi perburuhan di Indonesia masih jauh dari harapan, yang tak kalah mengenaskan adalah nasib pekerja rumah tangga yang notabene buruh juga benar-benar terabaikan di parlemen.

Masa kerja anggota DPR RI tersisa enam bulan lagi. Namun, belum ada tanda-tanda mereka akan merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Jika ditotal sudah hampir dua dekade beleid yang dinanti kaum bedinde itu terkatung-katung di Senayan.

Padahal, tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan menterinya untuk mempercepat penetapan RUU yang mangkrak itu. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pun sempat merincikan sejumlah substansi yang dimuat dalam RUU PPRT. Pemerintah pun sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT ke DPR.

Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Maret 2023 juga telah menyepakati RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu, setiap fraksi menyampaikan pandangan fraksi dalam bentuk tertulis, menyetujui RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Namun, setahun berjalan setelah rapat peripurna, para wakil rakyat yang terhormat seperti kurang nafsu untuk menuntaskannya.

Latar belakang lahirnya RUU PPRT sunguh sangat mulia, yakni memberikan perlindungan terhadap PRT dari berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak-hak PRT. RUU PRRT harus segera disahkan, karena sekitar lima juta PPRT yang notabene sebagian besar kaum perempuan menanti aturan perlindungan itu. Jika tidak, aturan kerja yang jelas bagi PRT alias suka-suka majikan yang memberikan kerja, maka para anggota DPR sama dengan membiarkan perbudakan modern terus berlangsung.

Bahkan, jika DPR periode berjalan tidak mau mengesahkan, maka patut diduga mereka adalah bagian pelaku perbudakan modern. Para aggota DPR kemungkinan besar memiliki PRT. Mereka sudah menikmati jerih payah dan keringat PRT yang mungkin dipekerjakan di luar batas jam kerja dan beban kerja sebagai manusia.

Jika DPR mengesahkan RUU PPRT, maka mereka bisa menepis stigma bahwa mereka hanya mengakselerasi pembuatan legislasi yang bernilai politis tinggi, seperti Undang-Undang Ibu Kota Nusantara yang hanya membutuhkan waktu 43 hari, terhitung mulai Pansus terbentuk hingga disetujui bersama dalam Rapat Paripurna.

Tengok juga RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang bisa dibahas hanya dalam waktu 4 hari dan langsung disetujui pada rapat paripurna DPR. Belum lagi RUU lain yang dinilai 'basah' para politisi Senayan dikenal gercep merampungkan proses legislasi hingga mengebut siang dan malam bekerja.

Sejatinya etos kerja wakil rakyat harus responsif dan gercep dalam bekerja menyangkut kemaslahatan rakyat, terlebih memperjuangkan kemanusiaan PRT yang hingga saat ini nasibnya di Indonesia masih sangat buram. Berbeda dengan Filipina, negeri tetangga yang pendapatan per kapitanya di bawah Indonesia, telah memiliki UU PPRT.

UU PPRT Filipina yang bernama Batas Kasambahay disahkan pada 2012.
Peraturan tersebut menjadi dasar bagi para PRT di Filipina untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja. Selain itu, Filipina juga sudah meratifikasi Konvensi International Labour Organization ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT pada 2012. Sementara itu, Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi ILO tersebut.

Pemerintah Indonesia harus segera meratifikasi Konvensi ILO dan DPR harus secepatnya mengesahkan RUU PPRT. Kasus kekerasan yang dialami PRT terus meningkat. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat, sejak 2021 sampai dengan Februari 2024 terdapat 3.308 kasus kekerasan yang dialami PRT. Para korban rata-rata mengalami multikekerasan, mulai dari psikis, fisik, ekonomi, dan perdagangan manusia.

Tak ada alasan lagi mari kita selamatkan PRT. Berikan perlindungan dan kepastian hukum kepada kaum Bedinda. Atas nama kemanusiaan kita akhiri perbudakan modern dengan legislasi yang berkualitas.



Berita Lainnya
  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.