Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DI akhir pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, penanganan prevalensi stunting atau tengkes ternyata meloyo. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI), prevalensi stunting pada 2023 tercatat sebesar 21,5%, hanya turun 0,1% dari prevalensi 2022. Padahal, target penurunan tengkes pada 2023 mencapai 3,8%.
Dengan kata lain, penurunan prevalensi stunting pada 2023 sangat kecil dan jauh dari target. Wakil Presiden yang juga Ketua Pengarah Percepatan Penurunan Stunting Ma'ruf Amin pun meminta evaluasi menyeluruh terhadap program percepatan penurunan angka tengkes yang terus melambat.
Wapres juga membuka wacana untuk mengoreksi target prevalensi stunting yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tahun ini tengkes ditargetkan turun menjadi 14%. Jika berpijak pada angka stunting
tahun lalu yang 21,5%, pemerintah mesti mengejar penurunan 7,5%. Hampir mustahil kalau melihat capaian lemah tahun lalu.
Presiden Joko Widodo pun pernah mengungkapkan target menjadikan prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun ini adalah suatu hal yang tidak mudah dan ambisius. Sama ambisiusnya dengan janji kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu yang bahkan menargetkan zero stunting alias nihil kasus tengkes.
Ketika itu, pada akhir 2018 Jokowi menegaskan ia merasa malu dengan adanya kasus stunting. Karena itu, Jokowi menginginkan jangan sampai ada lagi kasus gizi buruk dan stunting di perdesaan. Itulah alasan dia sesumbar bakal menihilkan kasus stunting.
Kini, di pengujung pemerintahan, Jokowi dan Ma'ruf Amin kompak mengakui target yang mereka buat terlalu berlebihan dan tidak mungkin tercapai. Mereka seakan melempar handuk putih di tarikan napas terakhir pemerintahan ini.
Presiden Jokowi yang kerap tampil di depan panggung dengan menebar sikap dan pemikiran positif demi menumbuhkan optimisme dan harapan publik pun kini harus realistis melihat fakta. Realitas pada akhirnya telah memaksanya untuk menjadi realistis.
Namun, itu saja belum cukup. Persoalan tengkes adalah persoalan generasi masa depan. Siapa pun pemimpin bangsa ini, penanganan masalah tengkes sama sekali tak boleh dianggap enteng. Pemimpin amat diharapkan mampu bertindak secara lebih konkret, lebih kreatif, dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang dimiliki.
Evaluasi menyeluruh terhadap program percepatan penurunan angka tengkes yang terus melambat mesti segera dilakukan. Dengan anggaran penanganan stunting nasional yang mencapai Rp30 triliun pada 2023, tapi hasilnya hanya mampu menurunkan angka prevalensi 0,1%, bukankah itu sebuah kegagalan besar yang mesti disikapi dengan superserius?
Identifikasi faktor penyebab kegagalan harus dipercepat sehingga tahu titik-titik kebijakan mana yang perlu diperbaiki atau dirombak. Lalu, tentukan fokus penanggulangan yang tepat sehingga langkah-langkah intervensi pemerintah juga bisa tepat sasaran.
Salah satu kritik yang sering disampaikan kepada pemerintah ialah ihwal ketidaktepatan fokus program. Misalnya, ada yang berpendapat intervensi stunting saat ini lebih fokus menyasar anak yang sudah lahir. Padahal, intervensi pencegahan mestinya dilakukan mulai dari pemberian edukasi soal tengkes pada calon pengantin dan ibu hamil hingga pengendalian kelahiran.
Pendeknya, angka prevalensi stunting bakal sulit diturunkan apabila negara justru terus-terusan salah fokus dalam penentuan kebijakan dan intervensinya. Memilih langkah paling instan dan mudah dengan mengubah deretan angka yang selama ini menjadi target, sah-sah saja. Akan tetapi, itu ibarat hanya pelarian dari masalah yang sesungguhnya.
Angka tengkes memang harus ditekan sekecil-kecilnya karena hal itu akan menentukan kualitas generasi emas bangsa ini nanti. Tidak elok kiranya kalau presiden dan wakil presiden justru buru-buru angkat tangan dan memilih merevisi target penurunan prevalensi stunting.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved