Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
RANAH pemberantasan korupsi belakangan bertubi-tubi direcoki sejumlah skandal yang terkuak ke publik. Tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku leading sector alias motor memerangi rasuah ternyata juga disusupi oleh sulur-sulur korupsi.
Tindak pemerasan oleh Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian menjadi perkara paling menghebohkan tahun lalu. Sepanjang KPK berdiri, belum ada pucuk pimpinan lembaga antirasuah yang terjerat kasus rasuah.
Setelah itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membongkar praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang melibatkan sedikitnya 78 pegawai. Mereka dinyatakan bersalah dalam sidang etik Dewas pada Februari lalu dan dijatuhi hukuman meminta maaf secara terbuka kepada publik. Atas desakan publik, pekan ini KPK akhirnya memecat 66 orang di antara mereka yang masih bekerja di instansi tersebut.
Kasus Firli sejauh ini masih mandek dalam penanganan Polda Metro Jaya. Demikian juga pemrosesan tindak pidana perkara pungli rutan yang malah tidak terlihat pergerakannya di KPK. Sepertinya perkara-perkara yang melibatkan orang dalam tidak begitu mendapatkan prioritas. Padahal, bukti-buktinya sudah terang benderang, apalagi di perkara pungli.
Alih-alih fokus menuntaskan kasus yang mencoreng wajah KPK, internal pimpinan KPK dan Dewas malah sibuk cekcok. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengadukan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam hal permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Ghufron menilai Dewas tidak berwenang meminta data itu karena bukan lembaga penegak hukum. Menurut penjelasan Albertina, ia berkoordinasi dengan PPATK atas nama Dewas terkait dengan pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa KPK berinisial TI yang diduga melanggar etik karena memeras.
Tidak berhenti pada pengaduan ke Dewas, Ghufron bahkan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara berbeda.
Rupanya Ghufron tengah tersangkut perkara dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan kewenangan terkait dengan mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian. Selain merasa tidak melanggar etik, Ghufron menilai secara hukum perkara itu sudah kedaluwarsa karena terjadi pada Maret 2022, lebih dari setahun yang lalu. Dewas akan mulai menyidangkan kasus Ghufron tersebut pada Kamis pekan depan.
Dituduh tengah balas dendam, Ghufron menepisnya. Ia mengeklaim hanya melakukan kewajiban sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Tampak ruwet memang aksi pelaporan oleh komisioner KPK itu terhadap Dewas yang menjadi polisi etik di lembaganya. Namun, terlepas dari permasalahan yang menjadi materi pelaporan oleh Ghufron, di mata publik kejadian itu sungguh tidak elok, bahkan ada yang menyebut memalukan. Cekcok tersebut hanya menambah coreng di muka KPK, sedangkan citranya sudah amat terpuruk.
Dalam survei terbaru Indikator Politik Indonesia yang dilaksanakan pada 4-5 April, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK hanya mampu menduduki peringkat ketiga paling buncit. Di jajaran penegak hukum, posisi KPK berada di bawah Kejaksaan Agung, Polri, dan pengadilan.
Pimpinan KPK dan Dewas mestinya bahu-membahu menjalankan tugas memberantas korupsi. Dewas memiliki peranan besar memastikan cangkul yang dipakai untuk mencabut akar serabut korupsi tidak tumpul karena karat atau terlepas dari gagangnya. KPK harus bersih dari perilaku-perilaku yang tidak etis maupun koruptif agar efektif memerangi rasuah. Seluruh insan KPK, termasuk Dewas, pun terikat nilai dasar integritas menjaga citra, harkat, dan martabat lembaga antirasuah.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved