Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TANAH Papua masih saja penuh dengan bara. Kekerasan demi kekerasan terus terjadi, korban demi korban terus berjatuhan, namun beragam solusi belum membuahkan penyelesaian. Perlu terobosan luar biasa untuk menghadirkan damai di Papua, bukan sekadar mengganti atribusi buat kelompok bersenjata di sana.
Untuk ketiga kalinya, pusat mengubah sebutan bagi kelompok perlawanan di Papua. Awalnya, mereka diposisikan sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB). Kemudian, gerombolan yang semakin kerap menebar teror dan pembunuhan itu disebut kelompok separatis teroris (KST). Terkini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun melabelinya dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Perubahan istilah, penggantian artribusi, tentu punya konsekuensi. Dengan mengganti sebutan KKB, lalu KST, dan sekarang OPM, akan berpengaruh pula pada pola pendekatan dalam menghadapi kelompok itu.
Dengan mencapnya sebagai OPM, TNI akan semakin tegas dan keras bertindak. Salah satu tugas TNI memang mempertahankan negara dari ancaman baik dari dalam maupun dari luar. Bagi mereka, OPM jelas merupakan salah satu ancaman itu, ancaman yang tidak sekadar terkait dengan keamanan tapi sudah merambah pada kedaulatan negara. Bagi TNI, OPM adalah negara dalam negara yang pantang dibiarkan apa pun alasannya dan harus dibasmi, apa pun caranya.
Kita mendukung komitmen TNI. Kita juga sepakat bahwa tidak ada satu pun pihak yang boleh mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Papua adalah bagian dari NKRI, karena itu harus dipertahankan sampai mati. Persoalannya, apakah penyebutan OPM yang berkonsekuensi pada tindakan lebih keras kepada mereka akan menyelesaikan persoalan? Apakah perubahan kebijakan itu tidak malah memperparah eskalasi kekerasan di Papua?
Apalah arti sebuah nama. Apalah arti perubahan atribusi dari KKB, lalu KST, dan kini OPM jika tidak ada terobosan dari pusat untuk Papua? Harus tegas kita katakan, pemerintah tak punya cara baru padahal cara-cara lama jelas-jelas majal. Pendekatan ekonomi, pendekatan infrastruktur, yang jor-joran dilakukan pemerintahan Jokowi terbukti gagal, karena kekerasan di Papua bukannya tereduksi melainkan malah menjadi-jadi. Berarti masih ada yang kurang, berarti gelontoran uang, pendekatan kesejahteraan tak dinikmati semua orang Papua.
Pendekatan kesejahteraan memang penting, tetapi masih banyak soal lain yang penting-penting. Pendekatan sosial dan budaya yang diandalkan pemerintahan Gus Dur dan terbukti efektif untuk mengambil hati rakyat Papua cukup efektif belakangan justru ditanggalkan.
Soal dialog juga tak lagi mendapat porsi tinggi. Pusat masih saja alergi dengan frasa 'merdeka' dalam diri kelompok bersenjata Papua. Pemerintah langsung menutup pintu ketika mereka bersikukuh hendak memisahkan diri dari NKRI. Padahal, dialog adalah cara paling tepat untuk membicarakan perbedaan ideologi kebangsaan itu. Bukankah dialog ampuh mengakhiri kekerasan bertahun-tahun dengan Gerakan Aceh Merdeka?
Kita tidak ingin kekerasan menemukan lahan subur di Papua.
Kita tidak ingin tenaga kesehatan, tukang ojek, guru, TNI, maupun Polri di Papua terus-terusan menjadi korban. Cukup pula nyawa masyarakat Papua yang tercerabut sia-sia.
Mengakhiri kekerasan di Papua tidak mungkin bisa dilakukan dengan kekerasan. Mengedepankan pendekatan damai, mengutamakan dialog, menyegerakan terobosan penyelesaian, adalah keharusan. Saatnya menanggalkan cara-cara usang.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved