Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Pekerja Migran Selalu Jadi Korban

08/4/2024 05:00

PENATAAN kembali kebijakan barang impor lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 kembali memakan korban. Kali ini Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyuarakan kekecewaan para pekerja migran Indonesia (PMI).

Ketika meninjau gudang perusahaan jasa titipan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4), Benny mendapati banyaknya barang kiriman PMI untuk keluarga mereka di Tanah Air yang tertahan di pelabuhan. Barang-barang yang sebagian besar berisi makanan dan pakaian itu harus menjalani pemeriksaan ketat Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan permendag yang mulai berlaku 10 Maret 2024.

Karena aturan baru tersebut, proses clearance atau persetujuan dari Bea dan Cukai lebih lambat. Apalagi, jumlah barang kiriman PMI membeludak, hal yang memang biasa terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Saking kesalnya, Kepala BP2MI menyebut kebijakan yang membuat barang kiriman PMI tertahan itu jahat dan menzalimi para PMI yang notabene merupakan pahlawan devisa. Tidak hanya karena bakal terlampau lama tiba di alamat tujuan, tetapi juga ada risiko barang kiriman pekerja migran dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.

Kekesalan Kepala BP2MI sangat wajar. Barang kiriman PMI kepada keluarga di Tanah Air mereka beli dengan uang yang dikumpulkan susah payah sampai tahunan. Ribuan pekerja yang mengalami barang mereka tertahan pasti kecewa karena batal menikmati oleh-oleh bersama keluarga saat Lebaran.

Demikian pula halnya pekerja migran yang terpaksa menahan kerinduan karena tidak bisa pulang ke Tanah Air. Mereka tentu berharap barang kiriman bisa sedikit mewakili kehadiran mereka di tengah keluarga.

Permendag 36/2023 jo 3/2024 sedianya sudah mengatur relaksasi bagi PMI dalam mengirim barang ke Tanah Air. Mereka dikecualikan dari ketentuan barang impor harus dalam keadaan baru. Para pekerja migran juga dibebaskan dari kewajiban perizinan impor.

Relaksasi diberikan lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141 Tahun 2023. Barang kiriman pekerja migran bebas bea masuk, dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dengan syarat total nilai barang tidak melebihi US$500 (sekitar Rp7,9 juta). Bila melebihi, selisihnya akan dikenai bea masuk 7,5%.

Pekerja migran yang terdaftar di BP2MI dan Lapor Diri bahkan bisa menikmati pengecualian itu sampai tiga kali pengiriman dalam setahun atau total senilai US$1.500. Relaksasi serupa juga diberikan untuk barang pindahan pekerja migran dan pelajar.

Ketentuan-ketentuan tersebut memang memberikan keringanan bagi pekerja migran dari sisi biaya. Namun, dari sisi kemudahan pemeriksaan belum dirasakan. Di lain pihak, Bea dan Cukai tidak bisa serta-merta membebaskan barang kiriman pekerja migran dari pemeriksaan. Pasalnya, status kiriman pekerja migran juga sangat rawan disalahgunakan importir nakal yang ingin menghindari bea masuk.

Walau begitu, semestinya masih banyak ruang perbaikan untuk mempercepat pemeriksaan terhadap barang pekerja migran. Misalnya, menyediakan fasilitas pengecekan mandiri prapengiriman barang disertai penerbitan barcode yang bisa ditelusuri sampai ke data BP2MI.

Selanjutnya, Bea dan Cukai cukup memeriksa secara acak. Bagi yang kedapatan melanggar, dikenai denda hingga sanksi masuk daftar hitam, bukan sekadar pengenaan bea masuk.

Perlu dipertimbangkan pula kemudahan lebih lanjut bagi pekerja migran yang ingin mengirim barang melebihi nilai bebas bea masuk. Beri fasilitas untuk bisa membayar bea di muka dengan perhitungan yang jelas. Jangan bikin mereka terkaget-kaget menerima besarnya tagihan pelunasan bea masuk ketika hendak menebus barang kiriman.

Yang tidak kalah penting, informasi ketentuan relaksasi mesti sampai ke pekerja migran lewat sosialisasi yang gencar. Kewajiban pemerintah memastikan kebijakan relaksasi benar-benar memberikan kemudahan. Bukan malah menjadikan barang kiriman pekerja migran lama tertahan hingga akhirnya para pahlawan devisa itu hanya bisa gigit jari pada Hari Lebaran.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal