Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Pekerja Migran Selalu Jadi Korban

08/4/2024 05:00

PENATAAN kembali kebijakan barang impor lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 kembali memakan korban. Kali ini Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyuarakan kekecewaan para pekerja migran Indonesia (PMI).

Ketika meninjau gudang perusahaan jasa titipan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4), Benny mendapati banyaknya barang kiriman PMI untuk keluarga mereka di Tanah Air yang tertahan di pelabuhan. Barang-barang yang sebagian besar berisi makanan dan pakaian itu harus menjalani pemeriksaan ketat Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan permendag yang mulai berlaku 10 Maret 2024.

Karena aturan baru tersebut, proses clearance atau persetujuan dari Bea dan Cukai lebih lambat. Apalagi, jumlah barang kiriman PMI membeludak, hal yang memang biasa terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Saking kesalnya, Kepala BP2MI menyebut kebijakan yang membuat barang kiriman PMI tertahan itu jahat dan menzalimi para PMI yang notabene merupakan pahlawan devisa. Tidak hanya karena bakal terlampau lama tiba di alamat tujuan, tetapi juga ada risiko barang kiriman pekerja migran dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.

Kekesalan Kepala BP2MI sangat wajar. Barang kiriman PMI kepada keluarga di Tanah Air mereka beli dengan uang yang dikumpulkan susah payah sampai tahunan. Ribuan pekerja yang mengalami barang mereka tertahan pasti kecewa karena batal menikmati oleh-oleh bersama keluarga saat Lebaran.

Demikian pula halnya pekerja migran yang terpaksa menahan kerinduan karena tidak bisa pulang ke Tanah Air. Mereka tentu berharap barang kiriman bisa sedikit mewakili kehadiran mereka di tengah keluarga.

Permendag 36/2023 jo 3/2024 sedianya sudah mengatur relaksasi bagi PMI dalam mengirim barang ke Tanah Air. Mereka dikecualikan dari ketentuan barang impor harus dalam keadaan baru. Para pekerja migran juga dibebaskan dari kewajiban perizinan impor.

Relaksasi diberikan lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141 Tahun 2023. Barang kiriman pekerja migran bebas bea masuk, dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dengan syarat total nilai barang tidak melebihi US$500 (sekitar Rp7,9 juta). Bila melebihi, selisihnya akan dikenai bea masuk 7,5%.

Pekerja migran yang terdaftar di BP2MI dan Lapor Diri bahkan bisa menikmati pengecualian itu sampai tiga kali pengiriman dalam setahun atau total senilai US$1.500. Relaksasi serupa juga diberikan untuk barang pindahan pekerja migran dan pelajar.

Ketentuan-ketentuan tersebut memang memberikan keringanan bagi pekerja migran dari sisi biaya. Namun, dari sisi kemudahan pemeriksaan belum dirasakan. Di lain pihak, Bea dan Cukai tidak bisa serta-merta membebaskan barang kiriman pekerja migran dari pemeriksaan. Pasalnya, status kiriman pekerja migran juga sangat rawan disalahgunakan importir nakal yang ingin menghindari bea masuk.

Walau begitu, semestinya masih banyak ruang perbaikan untuk mempercepat pemeriksaan terhadap barang pekerja migran. Misalnya, menyediakan fasilitas pengecekan mandiri prapengiriman barang disertai penerbitan barcode yang bisa ditelusuri sampai ke data BP2MI.

Selanjutnya, Bea dan Cukai cukup memeriksa secara acak. Bagi yang kedapatan melanggar, dikenai denda hingga sanksi masuk daftar hitam, bukan sekadar pengenaan bea masuk.

Perlu dipertimbangkan pula kemudahan lebih lanjut bagi pekerja migran yang ingin mengirim barang melebihi nilai bebas bea masuk. Beri fasilitas untuk bisa membayar bea di muka dengan perhitungan yang jelas. Jangan bikin mereka terkaget-kaget menerima besarnya tagihan pelunasan bea masuk ketika hendak menebus barang kiriman.

Yang tidak kalah penting, informasi ketentuan relaksasi mesti sampai ke pekerja migran lewat sosialisasi yang gencar. Kewajiban pemerintah memastikan kebijakan relaksasi benar-benar memberikan kemudahan. Bukan malah menjadikan barang kiriman pekerja migran lama tertahan hingga akhirnya para pahlawan devisa itu hanya bisa gigit jari pada Hari Lebaran.



Berita Lainnya
  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.