Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pekerja Migran Selalu Jadi Korban

08/4/2024 05:00

PENATAAN kembali kebijakan barang impor lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 kembali memakan korban. Kali ini Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyuarakan kekecewaan para pekerja migran Indonesia (PMI).

Ketika meninjau gudang perusahaan jasa titipan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4), Benny mendapati banyaknya barang kiriman PMI untuk keluarga mereka di Tanah Air yang tertahan di pelabuhan. Barang-barang yang sebagian besar berisi makanan dan pakaian itu harus menjalani pemeriksaan ketat Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan permendag yang mulai berlaku 10 Maret 2024.

Karena aturan baru tersebut, proses clearance atau persetujuan dari Bea dan Cukai lebih lambat. Apalagi, jumlah barang kiriman PMI membeludak, hal yang memang biasa terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Saking kesalnya, Kepala BP2MI menyebut kebijakan yang membuat barang kiriman PMI tertahan itu jahat dan menzalimi para PMI yang notabene merupakan pahlawan devisa. Tidak hanya karena bakal terlampau lama tiba di alamat tujuan, tetapi juga ada risiko barang kiriman pekerja migran dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.

Kekesalan Kepala BP2MI sangat wajar. Barang kiriman PMI kepada keluarga di Tanah Air mereka beli dengan uang yang dikumpulkan susah payah sampai tahunan. Ribuan pekerja yang mengalami barang mereka tertahan pasti kecewa karena batal menikmati oleh-oleh bersama keluarga saat Lebaran.

Demikian pula halnya pekerja migran yang terpaksa menahan kerinduan karena tidak bisa pulang ke Tanah Air. Mereka tentu berharap barang kiriman bisa sedikit mewakili kehadiran mereka di tengah keluarga.

Permendag 36/2023 jo 3/2024 sedianya sudah mengatur relaksasi bagi PMI dalam mengirim barang ke Tanah Air. Mereka dikecualikan dari ketentuan barang impor harus dalam keadaan baru. Para pekerja migran juga dibebaskan dari kewajiban perizinan impor.

Relaksasi diberikan lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141 Tahun 2023. Barang kiriman pekerja migran bebas bea masuk, dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dengan syarat total nilai barang tidak melebihi US$500 (sekitar Rp7,9 juta). Bila melebihi, selisihnya akan dikenai bea masuk 7,5%.

Pekerja migran yang terdaftar di BP2MI dan Lapor Diri bahkan bisa menikmati pengecualian itu sampai tiga kali pengiriman dalam setahun atau total senilai US$1.500. Relaksasi serupa juga diberikan untuk barang pindahan pekerja migran dan pelajar.

Ketentuan-ketentuan tersebut memang memberikan keringanan bagi pekerja migran dari sisi biaya. Namun, dari sisi kemudahan pemeriksaan belum dirasakan. Di lain pihak, Bea dan Cukai tidak bisa serta-merta membebaskan barang kiriman pekerja migran dari pemeriksaan. Pasalnya, status kiriman pekerja migran juga sangat rawan disalahgunakan importir nakal yang ingin menghindari bea masuk.

Walau begitu, semestinya masih banyak ruang perbaikan untuk mempercepat pemeriksaan terhadap barang pekerja migran. Misalnya, menyediakan fasilitas pengecekan mandiri prapengiriman barang disertai penerbitan barcode yang bisa ditelusuri sampai ke data BP2MI.

Selanjutnya, Bea dan Cukai cukup memeriksa secara acak. Bagi yang kedapatan melanggar, dikenai denda hingga sanksi masuk daftar hitam, bukan sekadar pengenaan bea masuk.

Perlu dipertimbangkan pula kemudahan lebih lanjut bagi pekerja migran yang ingin mengirim barang melebihi nilai bebas bea masuk. Beri fasilitas untuk bisa membayar bea di muka dengan perhitungan yang jelas. Jangan bikin mereka terkaget-kaget menerima besarnya tagihan pelunasan bea masuk ketika hendak menebus barang kiriman.

Yang tidak kalah penting, informasi ketentuan relaksasi mesti sampai ke pekerja migran lewat sosialisasi yang gencar. Kewajiban pemerintah memastikan kebijakan relaksasi benar-benar memberikan kemudahan. Bukan malah menjadikan barang kiriman pekerja migran lama tertahan hingga akhirnya para pahlawan devisa itu hanya bisa gigit jari pada Hari Lebaran.



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik