Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Saatnya OKI Menjinakkan Israel

29/3/2024 20:00

RESOLUSI Dewan Keamanan (DK) PBB terhadap Israel telah dikeluarkan. Babak baru jatuhnya resolusi ini tidak lain dan tidak bukan terjadi lantaran Amerika Serikat, sekutu setia Israel, memilih abstain dalam voting. Namun, sikap Amerika yang melunak tak juga membuat Israel jinak.

Resolusi DK PBB itu memerintahkan agar selama Ramadan ada gencatan senjata di Jalur Gaza. Perang panas selama berbulan-bulan sudah menelan ribuan korban nyawa termasuk di antaranya bayi dan anak-anak. Tragedi kemanusiaan ini jelas tidak lagi bisa dibiarkan.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa Israel tetap tegar tengkuk tak peduli dan tetap melakukan serangan? Bukankah Israel seharusnya paham bahwa apabila resolusi sudah keluar pelanggaran terhadap hal ini bisa mendatangkan sanksi yang lebih berat?

Bahkan Pasal 41 dan 42 Piagam PBB mengatur bahwa kekuatan militer bisa dilakukan terhadap pihak yang melanggar resolusi. Lebih jauh, Israel bila terus merasa di atas kesepakatan PBB itu bisa dikenai sanksi lainnya mulai dari sanksi ekonomi hingga hubungan diplomatik.

Namun, resolusi memang jangan dibiarkan menjadi jurus tunggal. Sejatinya resolusi DK PBB ini harus terus dikawal dan dipastikan bergigi oleh negara-negara dan institusi internasional yang ingin perang dihentikan. Indonesia tentu bisa menjadi pionirnya.

Indonesia sebagai negara yang konsisten menyuarakan kemerdekan Palestina harus lanjut maju. Bahkan, mesti meningkatkan dosis aksi untuk menyelamatkan Palestina. Apalagi, Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi dengan penduduk muslim terbesar kian dianggap penting di berbagai organisasi regional dan internasional. OKI atau Organisasi Kerja Sama Islam menjadi salah satu wadah di mana Indonesia juga bernaung, harus menjadi tiang api memastikan resolusi PBB dipatuhi.

Kita mendorong pemerintah Indonesia untuk menginisiasi pertemuan OKI yg mendesak Israel mematuhi resolusi itu. Effort Indonesia dalam kasus Palestina mesti ditingkatkan, karena isu Palestina ini bisa berpengaruh terhadap percaturan global. Juga, bisa memengaruhi posisi Indonesia.

Sebelumnya, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan negara Liga Arab rampung menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gabungan Luar Biasa pada 11 November silam. Sejumlah keputusan lahir di antaranya berisi kecaman agresi Israel terhadap Jalur Gaza dan kejahatan perang yang tidak manusiawi. Bukan tidak mungkin lahirnya resolusi PBB yang terbaru ini merupakan jalan panjang yang ditempuh setelah KTT gabungan luar biasa itu berakhir. Artinya tidak ada satu usaha yang sia-sia meski terasa berjalan lambat.

Untuk itu, Indonesia jangan ragu untuk kembali membangkitkan semangat juang negara-negara anggota OKI untuk bersikap tegas terhadap Israel. Jangan biarkan rakyat Palestina di jalur Gaza terus menderita. Ingat baik-baik pesan Bung Karno saat berpidato di Konferensi Asia Afrika Tahun 1955. Dikatakan bahwa kolonialisme belum mati, ia hanya berubah bentuk.

OKI yang beranggotakan 57 negara Islam atau berpenduduk mayoritas muslim di kawasan Asia dan Afrika tentu tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka layaknya sebuah kekuatan besar untuk memerangi kolonialisme yang sedang berubah bentuk.



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik