Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pertahankan UU MD3 demi Adab Demokrasi

26/3/2024 21:00

UJIAN bagi keadaban demokrasi belum juga usai meski proses Pemilu 2024 hampir selesai. Ujian itu terfokus pada penyikapan terhadap kemenangan dan kekalahan, termasuk soal bagaimana mengendalikan nafsu kekuasaan yang berlebihan.

Demokrasi beradab jika pihak yang menang tidak mentang-mentang dan yang kalah tidak selalu membuat masalah. Untuk hasil pemilu presiden dan pemilu legislatif, ujian itu sedang berproses dan harus kita katakan hingga saat ini masih berada di jalurnya.

Mereka yang kalah mempersoalkan kekalahan dengan cara yang benar lewat jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. Kita hormati gugatan mereka, kita beri kesempatan kepada para yang mulia di MK untuk mengadilinya secara independen, penuh integritas, sarat kredibilitas.

Ujian keadaban demokrasi juga terjadi menyangkut pengendali kekuasaan di gedung dewan. Sasaran utamanya adalah posisi ketua DPR, posisi yang memang sangat strategis, krusial, amat menentukan. Ketua DPR penting lantaran salah satu perannya adalah menentukan agenda pembahasan dan kegiatan di DPR. Ia juga menjadi pintu masuk pemerintah ke parlemen.

Karena itu, wajar jika setiap partai politik menginginkan kursi ketua DPR. Yang tidak wajar ialah jika keinginan itu diwujudkan dengan mengabaikan kepatuhan pada regulasi. Yang tidak normal ialah jika kursi DPR-1 dibarter dengan pengingkaran pada aturan.

Godaan itulah yang terus muncul, terutama dari partai anggota koalisi pemenang pilpres. Tak cukup berkuasa di eksekutif, kekuasaan di legislatif pun, bila mungkin, diincar juga.

Tak jadi soal jika mereka yang memenangi pilpres hendak menguasai parlemen asalkan melalui jalan demokratis yang sudah disepakati. Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) jelas dan tegas mengatur bahwa ketua DPR merupakan jatah partai peraih suara terbanyak di pemilu. Artinya, posisi itu hak PDIP yang kembali memenangi pileg, bukan partai lain sekalipun mereka menang di pilpres.

Demokrasi beradab akan terwujud jika semua pihak taat pada undang-undang, patuh pada aturan. Apalagi, bagi mereka pembuat undang-undang. Sangat tidak elok partai politik mengingkari undang-undang kreasi mereka sendiri hanya demi memuaskan nafsu kekuasaan. Tidaklah beradab partai yang suka-suka, semaunya, mengubah undang-undang semata untuk memenuhi hasrat berkuasa.

Kemungkinan untuk merevisi lagi UU MD3 seperti yang disampaikan oleh Ketua MPR yang juga petinggi Partai Golkar Bambang Soesatyo baru-baru ini mengancam keadaban demokrasi. Tiada alasan untuk mengubah UU itu lagi. UU MD3 termasuk undang-undang yang paling sering direvisi. Sudah empat kali ia dirombak hanya untuk memuaskan dahaga kekuasaan. Sudah cukup, lebih dari cukup.

Banyak alasan untuk mempertahankan UU MD3 yang sekarang. Dengan terus memberlakukannya berarti partai-partai politik penghuni Senayan menghargai undang-undang buatan sendiri sekaligus memberikan contoh bagaimana memastikan hukum. Dengan tak merevisinya lagi berarti mereka memuliakan keadaban demokrasi karena salah satu ciri keadaban demokrasi ialah penghormatan kepada pemenang. Siapa pun yang berjaya di pemilu legislatif, lazimnya memang berhak mengetuai DPR. Itulah aturan main yang adil.



Berita Lainnya
  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik