Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
'ATAS nama pembangunan' seringkali menjadi mantra sakti pemerintah untuk mengambil alih atau menggusur tanah warga. Seolah-olah kalau demi pembangunan, negara boleh semau-maunya membebaskan lahan untuk pembangunan, sekalipun itu harus memaksa pergi rakyat dari tanah yang ia tempati.
Salah jika kita membayangkan kejadian seperti itu hanya terjadi di masa Orde Baru. Di era kini pun, tabiat pemerintah yang gemar menggusur paksa dan mengancam warga masih terlihat. Terlebih rezim pemerintahan saat ini sedang getol-getolnya menggenjot pembangunan infrastruktur yang sudah jelas memerlukan dukungan lahan yang luas.
Isu penggusuran paksa oleh negara belakangan bahkan kerap muncul di proyek strategis nasional (PSN). Yang paling membetot perhatian tentu kejadian gusur paksa di Pulau Rempang, Batam, September 2023. Peristiwa yang berujung bentrokan antara masyarakat dan aparat TNI/polisi itu menjadi puncak buruknya komunikasi dan keberpihakan negara kepada hak masyarakat dalam merealisasikan PSN.
Konflik lain yang melibatkan negara dan rakyat dalam hal pembebasan lahan untuk proyek strategis, sebelumnya juga terjadi di proyek Bendungan Bener di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah; proyek kawasan hutan produksi di Nagari Air Bangis, Sumatra Barat; dan proyek geotermal di Poco Leok, Flores, NTT.
Kini, hal yang hampir serupa juga terjadi di proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menduga ada upaya perampasan dan penggusuran paksa masyarakat lokal di wilayah IKN Nusantara yang dilakukan oleh Badan Otorita IKN.
Pemicunya ialah ancaman yang datang dari Badan Otorita IKN kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat suku Balik, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur melalui surat yang diterbitkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, 4 Maret 2024. Isi surat itu ialah akan mengagendakan tindak lanjut atas bangunan yang diklaim tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.
Kemudian, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan juga mengeluarkan surat teguran pertama yang isinya, dalam jangka waktu tujuh hari warga diminta membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Otorita IKN memberikan batas waktu sepekan agar warga, khususnya warga Desa Pemaluan, segera angkat kaki dari tanah tinggal mereka.
Luar biasa. Tanpa aba-aba, tanpa basa-basi, pemerintah melalui Badan Otorita IKN tiba-tiba hendak mengusir warga sembari menebar ancaman lewat regulasi yang sesungguhnya tak pernah tuntas disosialisasikan. Dengan dalih pembangunan ibu kota, masyarakat yang sudah berpijak dan hidup di tanah itu selama puluhan tahun dengan entengnya akan disingkirkan.
Meski belakangan Badan Otorita IKN telah mengeluarkan surat penundaan penggusuran paksa, itu tidak mengubah pandangan bahwa cepat atau lambat penggusuran tetap akan dilakukan. Itu juga tidak akan mengubah prasangka orang bahwa wajah teduh negara sebagai pelindung rakyat kini semakin bersalin rupa menjadi wajah bengis yang tak ragu menebar ancaman dan tak malu berlaku represif terhadap rakyat.
Kiranya kita harus mengingatkan lagi bahwa Indonesia saat ini menganut sistem demokrasi, bukan demokrasi berselubung otoritarianisme seperti model Orde Baru. Hakikat negara demokrasi ialah kekuasaan di tangan rakyat. Semestinyalah kepentingan rakyat sebagai pemegang kuasa dilindungi dan dihargai. Jangan malah sebaliknya, rakyat diancam-ancam dan digusur semena-mena.
Kewajiban negara ialah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. Meneror warga sendiri jelas bertentangan dengan filosofi dasar pendirian negara kita.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved