Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
'ATAS nama pembangunan' seringkali menjadi mantra sakti pemerintah untuk mengambil alih atau menggusur tanah warga. Seolah-olah kalau demi pembangunan, negara boleh semau-maunya membebaskan lahan untuk pembangunan, sekalipun itu harus memaksa pergi rakyat dari tanah yang ia tempati.
Salah jika kita membayangkan kejadian seperti itu hanya terjadi di masa Orde Baru. Di era kini pun, tabiat pemerintah yang gemar menggusur paksa dan mengancam warga masih terlihat. Terlebih rezim pemerintahan saat ini sedang getol-getolnya menggenjot pembangunan infrastruktur yang sudah jelas memerlukan dukungan lahan yang luas.
Isu penggusuran paksa oleh negara belakangan bahkan kerap muncul di proyek strategis nasional (PSN). Yang paling membetot perhatian tentu kejadian gusur paksa di Pulau Rempang, Batam, September 2023. Peristiwa yang berujung bentrokan antara masyarakat dan aparat TNI/polisi itu menjadi puncak buruknya komunikasi dan keberpihakan negara kepada hak masyarakat dalam merealisasikan PSN.
Konflik lain yang melibatkan negara dan rakyat dalam hal pembebasan lahan untuk proyek strategis, sebelumnya juga terjadi di proyek Bendungan Bener di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah; proyek kawasan hutan produksi di Nagari Air Bangis, Sumatra Barat; dan proyek geotermal di Poco Leok, Flores, NTT.
Kini, hal yang hampir serupa juga terjadi di proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menduga ada upaya perampasan dan penggusuran paksa masyarakat lokal di wilayah IKN Nusantara yang dilakukan oleh Badan Otorita IKN.
Pemicunya ialah ancaman yang datang dari Badan Otorita IKN kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat suku Balik, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur melalui surat yang diterbitkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, 4 Maret 2024. Isi surat itu ialah akan mengagendakan tindak lanjut atas bangunan yang diklaim tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.
Kemudian, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan juga mengeluarkan surat teguran pertama yang isinya, dalam jangka waktu tujuh hari warga diminta membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Otorita IKN memberikan batas waktu sepekan agar warga, khususnya warga Desa Pemaluan, segera angkat kaki dari tanah tinggal mereka.
Luar biasa. Tanpa aba-aba, tanpa basa-basi, pemerintah melalui Badan Otorita IKN tiba-tiba hendak mengusir warga sembari menebar ancaman lewat regulasi yang sesungguhnya tak pernah tuntas disosialisasikan. Dengan dalih pembangunan ibu kota, masyarakat yang sudah berpijak dan hidup di tanah itu selama puluhan tahun dengan entengnya akan disingkirkan.
Meski belakangan Badan Otorita IKN telah mengeluarkan surat penundaan penggusuran paksa, itu tidak mengubah pandangan bahwa cepat atau lambat penggusuran tetap akan dilakukan. Itu juga tidak akan mengubah prasangka orang bahwa wajah teduh negara sebagai pelindung rakyat kini semakin bersalin rupa menjadi wajah bengis yang tak ragu menebar ancaman dan tak malu berlaku represif terhadap rakyat.
Kiranya kita harus mengingatkan lagi bahwa Indonesia saat ini menganut sistem demokrasi, bukan demokrasi berselubung otoritarianisme seperti model Orde Baru. Hakikat negara demokrasi ialah kekuasaan di tangan rakyat. Semestinyalah kepentingan rakyat sebagai pemegang kuasa dilindungi dan dihargai. Jangan malah sebaliknya, rakyat diancam-ancam dan digusur semena-mena.
Kewajiban negara ialah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. Meneror warga sendiri jelas bertentangan dengan filosofi dasar pendirian negara kita.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved