Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
ANGKA tindak pidana korupsi terus meningkat meskipun berbagai upaya pencegahan terus dilakukan. Modus korupsi pun terus berkembang. Penangkapan dan hukuman terhadap para pelaku korupsi juga tidak mampu memicu efek jera.
Bak pepatah, mati satu tumbuh seribu. Begitu juga koruptor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sejak 2004 hingga 2023, sebanyak 601 kasus korupsi terjadi pada pemerintah kabupaten atau kota yang melibatkan wali kota atau bupati dan jajarannya.
Sepanjang 2004-2022, koruptor yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR RI dan DPRD, termasuk ketua DPR RI dan juga ketua DPRD. Ada 38 menteri dan kepala lembaga. Ada 24 gubernur serta 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, Komite Pengawas Persaingan Usaha, dan Komisi Yudisial. Selain itu, ada pula 415 orang dari swasta dan 363 orang dari birokrat. Sangat banyak.
Menurut KPK, pengadaan barang dan jasa merupakan wilayah yang paling rawan terjadinya korupsi. Sebagian besar kasus korupsi yang menjerat banyak pejabat daerah hingga pusat melibatkan pengadaan barang dan jasa.
Yang terbaru ialah pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Para tersangkanya berasal dari banyak pihak, baik dari eksekutif maupun legislatif, dari Pemerintah Kota Bandung maupun dari DPRD Kota Bandung.
Sistem pengadaan barang dan jasa digital (e-procurement) yang dibangun untuk mencegah korupsi, justru dengan mudahnya bisa diakali. Para vendor dengan gampangnya melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang.
Masifnya perilaku koruptif ini tidak lepas dari tingginya biaya politik (high cost politics) selama pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Bukan rahasia lagi jika para kepala daerah dan anggota dewan harus mengeluarkan biaya ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk menjabat.
Juga bukan rahasia jika mereka akan berdaya upaya untuk bisa mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan. Kondisi itu diperparah dengan lembeknya hukuman bagi para koruptor sehingga tidak memberi efek jera (deterrent effect).
Ini bisa dilihat dari hukuman bagi para pelaku korupsi di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan disinergikan dengan KUHP.
Berdasarkan undang-undang tersebut, sebagian besar hukuman bagi para pelaku korupsi rata-rata maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Meskipun memang, untuk kasus tertentu ada hukuman seumur hidup. Akan tetapi, dalam praktiknya, rata-rata hukuman untuk koruptor sangat rendah, tidak sampai 5 tahun.
Dengan melihat rendahnya hukuman untuk koruptor, sulit jika hukuman tersebut bisa menimbulkan efek jera. Malah seperti ada pegangan untuk koruptor, mereka siap menjalani hukuman kurungan badan asalkan harta hasil korupsi tidak hilang.
Maka, tidak ada jalan lain untuk memberi efek jera kepada koruptor selain harus dilakukan pemiskinan. Koruptor tidak takut dipenjara, tapi pasti takut jatuh miskin.
Guna mendukung pemiskinan koruptor dibutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (UU PATP) untuk merampas aset hasil korupsi. Saat ini Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu sudah masuk Prolegnas Prioritas 2023 meski sudah disusun sejak 2008.
Untuk itu, perlu kita dorong anggota DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut. Jangan berlama-lama menyimpannya. Jangan sampai ada anggapan anggota DPR sendiri memiliki kekayaan secara tidak sah lantaran profil kekayaan mereka tidak sesuai dengan pendapatan maupun LHKPN yang disampaikan kepada KPK.
Untuk meminimalkan korupsi harus segera dibangun sistem antikorupsi bukan hanya di pemerintahan, melainkan juga di tubuh partai politik. Dengan korupsi yang merajalela, dibutuhkan dukungan semua pihak untuk mencegahnya.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah berkali-kali merekomendasikan penaikan banpol.
SUDAH jatuh tertimpa tangga, masih lagi tertabrak mobil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved