Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
ANGKA tindak pidana korupsi terus meningkat meskipun berbagai upaya pencegahan terus dilakukan. Modus korupsi pun terus berkembang. Penangkapan dan hukuman terhadap para pelaku korupsi juga tidak mampu memicu efek jera.
Bak pepatah, mati satu tumbuh seribu. Begitu juga koruptor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sejak 2004 hingga 2023, sebanyak 601 kasus korupsi terjadi pada pemerintah kabupaten atau kota yang melibatkan wali kota atau bupati dan jajarannya.
Sepanjang 2004-2022, koruptor yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR RI dan DPRD, termasuk ketua DPR RI dan juga ketua DPRD. Ada 38 menteri dan kepala lembaga. Ada 24 gubernur serta 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, Komite Pengawas Persaingan Usaha, dan Komisi Yudisial. Selain itu, ada pula 415 orang dari swasta dan 363 orang dari birokrat. Sangat banyak.
Menurut KPK, pengadaan barang dan jasa merupakan wilayah yang paling rawan terjadinya korupsi. Sebagian besar kasus korupsi yang menjerat banyak pejabat daerah hingga pusat melibatkan pengadaan barang dan jasa.
Yang terbaru ialah pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Para tersangkanya berasal dari banyak pihak, baik dari eksekutif maupun legislatif, dari Pemerintah Kota Bandung maupun dari DPRD Kota Bandung.
Sistem pengadaan barang dan jasa digital (e-procurement) yang dibangun untuk mencegah korupsi, justru dengan mudahnya bisa diakali. Para vendor dengan gampangnya melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang.
Masifnya perilaku koruptif ini tidak lepas dari tingginya biaya politik (high cost politics) selama pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Bukan rahasia lagi jika para kepala daerah dan anggota dewan harus mengeluarkan biaya ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk menjabat.
Juga bukan rahasia jika mereka akan berdaya upaya untuk bisa mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan. Kondisi itu diperparah dengan lembeknya hukuman bagi para koruptor sehingga tidak memberi efek jera (deterrent effect).
Ini bisa dilihat dari hukuman bagi para pelaku korupsi di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan disinergikan dengan KUHP.
Berdasarkan undang-undang tersebut, sebagian besar hukuman bagi para pelaku korupsi rata-rata maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Meskipun memang, untuk kasus tertentu ada hukuman seumur hidup. Akan tetapi, dalam praktiknya, rata-rata hukuman untuk koruptor sangat rendah, tidak sampai 5 tahun.
Dengan melihat rendahnya hukuman untuk koruptor, sulit jika hukuman tersebut bisa menimbulkan efek jera. Malah seperti ada pegangan untuk koruptor, mereka siap menjalani hukuman kurungan badan asalkan harta hasil korupsi tidak hilang.
Maka, tidak ada jalan lain untuk memberi efek jera kepada koruptor selain harus dilakukan pemiskinan. Koruptor tidak takut dipenjara, tapi pasti takut jatuh miskin.
Guna mendukung pemiskinan koruptor dibutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (UU PATP) untuk merampas aset hasil korupsi. Saat ini Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu sudah masuk Prolegnas Prioritas 2023 meski sudah disusun sejak 2008.
Untuk itu, perlu kita dorong anggota DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut. Jangan berlama-lama menyimpannya. Jangan sampai ada anggapan anggota DPR sendiri memiliki kekayaan secara tidak sah lantaran profil kekayaan mereka tidak sesuai dengan pendapatan maupun LHKPN yang disampaikan kepada KPK.
Untuk meminimalkan korupsi harus segera dibangun sistem antikorupsi bukan hanya di pemerintahan, melainkan juga di tubuh partai politik. Dengan korupsi yang merajalela, dibutuhkan dukungan semua pihak untuk mencegahnya.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved