Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM tuntas dengan kontroversi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu alias Sirekap yang amburadul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menghadapi masalah molornya proses rekapitulasi penghitungan suara. Hingga kemarin, masih banyak KPU kabupaten/kota yang belum rampung merekapitulasi. Padahal dalam Peraturan KPU No 5/2024 telah ditetapkan 5 Maret 2024 sebagai batas akhir penghitungan suara untuk tingkat kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi, dan 20 Maret untuk nasional.
Khawatir bakal dituding melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, KPU buru-buru menerbitkan surat edaran sebelum jatuh tempo 5 Maret. Surat edaran tertanggal 4 Maret 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia itu diterbitkan untuk memperpanjang waktu rekapitulasi. Alasan KPU, telah terjadi force majeur atau situasi di luar kendali penyelenggara dalam penghitungan suara akibat banyaknya interupsi, protes, hingga pencermatan kembali data.
Sebagai event organizer pemilu, KPU tak profesional dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Mereka yang buat jadwal dan peraturan, mereka pula yang melanggar dan menggantinya. Mereka tak belajar dari pengalaman sehingga gagal memitigasi risiko dari rekapitulasi manual secara berjenjang. Hal itu yang kian memperkuat keraguan publik akan profesionalitas KPU.
Minimnya mitigasi dan perencanaan jelas tersirat dari surat edaran itu. Surat itu menunjukkan KPU tak mengira bahwa dalam proses rekapitulasi ada potensi protes dari peserta pemilu yang memakan waktu. Padahal, protes yang tak sedikit berujung pada kericuhan itu sudah terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya, bukan hal yang baru.
Masyarakat tentu saja bertanya-tanya, ada apa di balik molornya waktu rekapitulasi ini. Alasan force majeur jelas melawan akal sehat karena keterlambatan penghitungan suara justru bukan terjadi di daerah yang terkena bencana alam. Banyaknya protes selama penghitungan suara juga tak dapat dijadikan alasan karena hal itu sudah dapat diprediksi bakal terjadi jika merujuk pada pengalaman di pemilu sebelumnya.
Wajar jika masyarakat curiga dan berpretensi macam-macam atas adanya perpanjangan waktu itu. Bisa saja itu untuk memberi tambahan waktu bagi antarcaleg bertransaksi jual-beli suara, ketimbang suaranya hangus mending dijual ke caleg yang lagi butuh sedikit tambahan suara. Namanya juga kecurigaan, tentu boleh-boleh saja, apalagi KPU juga tak kunjung memberi alasan yang jelas dari perpanjangan waktu itu.
Karena itu, KPU perlu memberi penjelasan perihal kondisi force majeur yang membuat rekapitulasi suara di daerah sampai mundur. KPU jangan main-main dengan kepercayaan publik, apalagi membawanya ke titik nadir. Sejak awal publik sudah melihat sikap KPU yang pasif, bahkan kerap dituding tak netral, hingga profesionalitas yang diragukan.
Di masa kampanye, sebagai contoh, masyarakat hanya menonton saat KPU membiarkan bombardir bansos dari pemerintah. Publik juga mesti mengelus dada saat aplikasi Sirekap bikin kisruh akurasi data penghitungan suara. Kini, giliran tenggat waktu rekapitulasi suara yang tak dapat dipatuhi KPU.
Entah lakon apa lagi yang akan ditampilkan KPU ke depannya. Kita hanya ingin ingatkan bahwa hasil pemilu tetap harus dijaga martabat dan kehormatannya karena menyangkut nasib bangsa lima tahun ke depan. Hasil pemilu itu tentu saja hanya bisa dijaga oleh KPU yang profesional, bukan abal-abal.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved