Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Komisi Pemaaf Korupsi

05/3/2024 05:00

UNTUK membersihkan lantai yang kotor, kita butuh sapu yang bersih. Begitu pun dalam memberantas korupsi, kita butuh aparat penegak hukum yang bebas dari perilaku koruptif. Namun, yang terjadi di negeri ini justru anomali. Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digadang-gadang menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi justru berbuat lancung dengan ikut-ikutan korup.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 78 pegawai komisi antirasuah itu menerima pungutan liar (pungli). Mereka ialah pegawai di bagian Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang terbukti menarik pungli dari para tahanan KPK. Lucunya, bukannya diberi sanksi tegas dengan jerat pidana, mereka cuma dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Para pegawai yang bersalah itu berbaris di Aula Gedung Merah Putih KPK, kemudian membacakan permintaan maaf, mengakui telah melanggar etik, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana itu. Sangat aneh. Jangankan penegak hukum yang digaji rakyat untuk memberantas kejahatan korupsi, siswa sekolah yang kedapatan mencuri saja bisa dikeluarkan dari sekolah karena termasuk melakukan tindak kriminal.

Padahal, pungli jelas-jelas juga merupakan tindak kriminal. Tindakan itu termasuk pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP.

Pada Pasal 368 KUHP dinyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan dan ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian ialah milik orang lain, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Jadi, sungguh aneh jika para pegawai KPK yang terlibat pungli itu hanya disuruh minta maaf. Padahal, perbuatan mereka jelas-jelas merupakan tindak pidana. Seorang maling ayam atau kaca spion mobil saja ada sanksinya, apalagi itu pungli yang dilakukan aparat penegak hukum pula dengan jumlah dana miliaran rupiah.

Mereka yang semestinya menegakkan hukum malah mempermainkan hukum. Di mana logikanya? Itulah tindakan melukai perasaan dan keadilan bagi publik.

Terbongkarnya kasus pungli di Rutan KPK itu justru harus jadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk melakukan bersih-bersih. Selama anggota mereka tidak dapat memegang teguh komitmen moral dalam memberantas korupsi, jangan harap lembaga itu dapat bekerja maksimal.

Kasus itu juga harus diusut tuntas dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Apalagi, mereka masih gemas dengan mantan Ketua KPK yang meski telah dijadikan tersangka dugaan pemerasan dalam kasus Kementan, hingga kini belum juga ditahan.

Dalih bahwa pegawai rutan itu hanya pegawai kecil juga tidak dapat dijadikan alasan. Siapa pun yang bekerja di lembaga itu, dari pemimpin tertinggi hingga bawahan, harus punya moral dan integritas tinggi. Jika aparat penegak hukumnya saja bersifat permisif terhadap perilaku koruptif, bagaimana korupsi dapat diberantas di negeri ini?

Publik tentu menunggu apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPK. Apakah proses hukum itu akan terus berlanjut atau selesai hanya dengan permintaan maaf? Jika selesai dengan kata maaf, ganti saja kepanjangan KPK dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komisi Pemaaf Korupsi.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal