Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Putusan MK tanpa Sang Paman

01/3/2024 20:00

AMBANG batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 4%, bisa dipastikan bakal berubah pada Pemilihan Umum 2029 nanti. Itu setelah Mahkamah Konstitusi pada Kamis (29/2), mengabulkan gugatan atas PT tersebut yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menggugat ambang batas 4% karena angka itu gagal melahirkan penyederhanaan partai politik sebagaimana diharapkan dari aturan perlunya ambang batas. Hingga kini, jumlah parpol di parlemen nyaris tidak berubah signifikan dari pemilu ke pemilu.

Dalam keputusannya, MK menyatakan PT 4% bagi partai politik untuk bisa masuk di DPR itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Menurut MK, PT tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. Keputusan MK kali ini, meskipun tetap melahirkan sejumlah ketidak puasan, layak mendapat apresiasi. MK telah menelurkan keputusan yang tepat, yakni mengembalikan urusan ambang batas kepada pembuat undang-undang, yakni parlemen.

Keputusan itu berbeda 180 derajat dengan keputusan soal ambang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dicerca banyak pihak.

Persoalan PT ini memang bak simalakama. Dimakan bapak mati, tidak dimakan ibu mati. Meski tujuan utamanya juga baik, yakni menyederhanakan partai-partai politik, memperkuat sistem presidensial, serta mengurangi para pemain di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sejak diberlakukannya PT, jumlah partai politik yang menjadi peserta pemilu berkurang drastis, dari 38 pada 2009 menjadi 12 pada 2014. Sebelum kemudian naik lagi menjadi 16 pada 2019 dan 18 pada 2024.

Ambang batas perolehan suara partai politik untuk duduk di DPR ini sejatinya telah beberapa kali mengalami perubahan. Saat pertama kali diterapkan pada pemilu 2009, PT untuk partai politik mendudukkan wakilnya di DPR adalah meraih jumlah suara minimal 2,5% dalam pemilu. Kemudian naik menjadi 3,5% pada pemilu 2014. Lalu pada Pemilu 2019 naik lagi menjadi 4% dengan terbitnya UU No. 7/2017.

Namun, seperti dikatakan MK dalam putusannya, MK tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Keputusan MK ini, bila dimaknai secara positif, mestinya membuat politisi berpikir dan berikhtiar ekstrakeras agar lebih logis menentukan ambang batas parlemen yang bisa paralel dengan penyederhanaan parpol. Putusan itu mengharuskan DPR benar-benar mendasarkan argumentasi bahwa angka ambang batas parlemen tidak sekadar angka coba-coba, apalagi angka karangan.

Aturan ambang batas parlemen penting diterapkan untuk menjaring kualitas partai yang duduk di parlemen. Jangan ada lagi partai baru berdiri langsung ikut pemilu jika PT 0%. Atau partai yang kemudian hanya memiliki satu kursi di DPR sehingga sangat rawan menjadi ajang jual beli keputusan.

Untuk itu, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas yang ideal bagi partai politik untuk melenggang ke Senayan. Sebab, parlemen yang berkualitas akan menentukan demokrasi yang berkualitas pula.

Tapi yang tidak kalah penting lagi adalah keputusan ini berlaku pada 2029 bukan 2024. Mengapa penting? Karena ini menutup celah bagi partai-partai tertentu untuk bisa masuk ke parlemen jika diterapkan pada tahun ini. Setelah heboh bantuan paman untuk menjadi calon wakil presiden, jangan lagi MK menjadi tempat meminta untuk meloloskan partai tertentu ke Senayan. ***
 



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik