Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
AMBANG batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 4%, bisa dipastikan bakal berubah pada Pemilihan Umum 2029 nanti. Itu setelah Mahkamah Konstitusi pada Kamis (29/2), mengabulkan gugatan atas PT tersebut yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Perludem menggugat ambang batas 4% karena angka itu gagal melahirkan penyederhanaan partai politik sebagaimana diharapkan dari aturan perlunya ambang batas. Hingga kini, jumlah parpol di parlemen nyaris tidak berubah signifikan dari pemilu ke pemilu.
Dalam keputusannya, MK menyatakan PT 4% bagi partai politik untuk bisa masuk di DPR itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Menurut MK, PT tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. Keputusan MK kali ini, meskipun tetap melahirkan sejumlah ketidak puasan, layak mendapat apresiasi. MK telah menelurkan keputusan yang tepat, yakni mengembalikan urusan ambang batas kepada pembuat undang-undang, yakni parlemen.
Keputusan itu berbeda 180 derajat dengan keputusan soal ambang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dicerca banyak pihak.
Persoalan PT ini memang bak simalakama. Dimakan bapak mati, tidak dimakan ibu mati. Meski tujuan utamanya juga baik, yakni menyederhanakan partai-partai politik, memperkuat sistem presidensial, serta mengurangi para pemain di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sejak diberlakukannya PT, jumlah partai politik yang menjadi peserta pemilu berkurang drastis, dari 38 pada 2009 menjadi 12 pada 2014. Sebelum kemudian naik lagi menjadi 16 pada 2019 dan 18 pada 2024.
Ambang batas perolehan suara partai politik untuk duduk di DPR ini sejatinya telah beberapa kali mengalami perubahan. Saat pertama kali diterapkan pada pemilu 2009, PT untuk partai politik mendudukkan wakilnya di DPR adalah meraih jumlah suara minimal 2,5% dalam pemilu. Kemudian naik menjadi 3,5% pada pemilu 2014. Lalu pada Pemilu 2019 naik lagi menjadi 4% dengan terbitnya UU No. 7/2017.
Namun, seperti dikatakan MK dalam putusannya, MK tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
Keputusan MK ini, bila dimaknai secara positif, mestinya membuat politisi berpikir dan berikhtiar ekstrakeras agar lebih logis menentukan ambang batas parlemen yang bisa paralel dengan penyederhanaan parpol. Putusan itu mengharuskan DPR benar-benar mendasarkan argumentasi bahwa angka ambang batas parlemen tidak sekadar angka coba-coba, apalagi angka karangan.
Aturan ambang batas parlemen penting diterapkan untuk menjaring kualitas partai yang duduk di parlemen. Jangan ada lagi partai baru berdiri langsung ikut pemilu jika PT 0%. Atau partai yang kemudian hanya memiliki satu kursi di DPR sehingga sangat rawan menjadi ajang jual beli keputusan.
Untuk itu, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas yang ideal bagi partai politik untuk melenggang ke Senayan. Sebab, parlemen yang berkualitas akan menentukan demokrasi yang berkualitas pula.
Tapi yang tidak kalah penting lagi adalah keputusan ini berlaku pada 2029 bukan 2024. Mengapa penting? Karena ini menutup celah bagi partai-partai tertentu untuk bisa masuk ke parlemen jika diterapkan pada tahun ini. Setelah heboh bantuan paman untuk menjadi calon wakil presiden, jangan lagi MK menjadi tempat meminta untuk meloloskan partai tertentu ke Senayan. ***
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved