Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Memastikan Tiket Hak Angket

27/2/2024 20:00

MASIF dan sistematisnya dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum 2024 membutuhkan evaluasi dan koreksi yang menyeluruh serta mendalam. Tidak hanya lewat jalur sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, koreksi atas proses pemilu juga dibutuhkan melalui jalur politik.

Jalur politik melalui penggunaan Hak Angket yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat akan lebih menyeluruh untuk mengungkap kecurangan yang sistematis dari hulu ke hilir dalam pelaksanaan pemilu. Pasalnya, proses sengketa di MK hanya berpatokan pada hasil-hasil rekapitulasi suara secara nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Sementara itu, sengketa terkait dengan proses pemilu bukan menjadi kewenangan MK.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK jelas tidak bisa untuk membongkar penyalahgunaan APBN untuk kepentingan elektoral seperti yang diduga digunakan untuk menaikkan gaji ASN, kebijakan mengguyur dana bansos yang ditengarai untuk pemenangan kandidat di pilpres, hingga dugaan cawe-cawe Presiden di MK untuk memuluskan pancalonan anaknya Gibran Rakabuming Raka.

Kebijakan bansos yang menerabas undang-undang APBN seperti yang disampaikan calon wakil presiden Mahfud MD bisa menjadi pintu masuk kuat menjadi hak angket. Bekas Menko Polhukam tersebut menjelaskan, UU APBN Tahun Anggaran 2024 sudah disahkan pada 16 Oktober 2023. Namun, pada Desember 2023, ada perintah tambahan anggaran bansos tanpa mengubah UU APBN 2024.

Dengan bergulirnya Hak Angket, akan menjadi momentum untuk menyelamatkan demokrasi. Upaya untuk mengevaluasi praktik berdemokrasi, apakah demokrasi akan kembali ke jalur yang tepat atau justru di ujung kematian, ialah ikhtiar yang butuh dukungan luas. Situasi ini mestinya menjadi perhatian partai politik.

Parpol di poros Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera solid untuk menunggu gerakan dari poros koalisi pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang dimotori Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan guna menginisiasi Hak Angket.

Pasalnya, tanpa gabungan dua poros koalisi ini, wacana pembentukan Hak Angket akan sulit berjalan mulus hingga tahap paripurna. Sikap Koalisi Perubahan tersebut dapat dimaklumi, karena Fraksi PDIP menempati posisi yang sangat strategis di parlemen. Ketua DPR RI pun dijabat Puan Maharani, politikus PDIP. Posisi strategis ini sangat menentukan apakah Hak Angket dapat disetujui di tahapan Rapat Paripurna DPR atau tidak.

Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), usulan hak angket diterima apabila mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Tahapan politik kedua ini seharusnya dapat berjalan mulus apabila partai pendukung Koalisi Ganjar-Mahfud dan Koalisi Perubahan solid. Secara komposisi politik di parlemen, gabungan partai politik dari dua koalisi ini sudah memenuhi syarat untuk mewujudkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024, yakni berjumlah 314 kursi atau sekitar 54,6% dari total anggota DPR periode 2019-2024 yang berjumlah 575 kursi.

Publik tentu berharap, hak konstitusional DPR ini bakal mulus bergulir. Sehingga dugaan kecurangan terstuktur, masif dan sistematis (TSM) dalam semua tahapan Pemilu 2024 bisa dibuka dengan jelas, terutama pemanfaatan kebijakan pemerintah dan pengerahan aparat negara.

Meskipun tidak sampai pada upaya pemakzulan, namun angket bisa menjadi momentum evaluasi dan koreksi menyeluruh terhadap sistem tata kelola pemilu. Sehingga ke depan, proses pemilu  dilaksanakan sesuai dengan konstitusi serta prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, bersih, dan transparan.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal