Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TIAP kali pemilu digelar, tiap kali pula isu kecurangan mengemuka. Bak dua sisi mata uang, pemilu dan kecurangan selalu berdampingan.
Di pemilu kali ini sulit untuk memisahkan keduanya. Kelindan keduanya bahkan sudah diduga terjadi jauh hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu (14/2) terjadi.
Gelagat curang dimulai dari awal November 2023, saat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama hakim MK lainnya yang dengan gampangnya mengganti ketentuan batas umur calon wakil presiden pada awal November 2023. Terlihat dengan terang benderang, keputusan itu menguntungkan keponakan Anwar yang juga anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sehingga bisa menjadi calon wakil presiden di usianya yang masih belia.
Begitu pula dengan bombardir bantuan sosial yang dilakukan pemerintah ke masyarakat di masa kampanye pemilu. Tak tanggung-tanggung, Presiden langsung yang membagikan berbagai bantuan itu dengan dalih niat membantu masyarakat miskin. Presiden tak ambil pusing dengan kritik sana-sini yang mengingatkan perbuatannya itu bisa menguntungkan putranya sebagai peserta Pilpres 2024.
Melihat pucuk pimpinan pemerintahan seperti itu, aparat sipil negara (ASN) jadi berani melakukan hal yang sama. Di masa kampanye, banyak ASN menunjukkan ketidaknetralan.
Sepekan sebelum pemungutan suara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebut ada lima provinsi dengan jumlah pelanggaran netralitas terbanyak. Kelima provinsi itu ialah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Dugaan kecurangan kian menunjukkan jati dirinya di puncak pemilu, saat proses pemungutan suara.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pertama kali mendapat laporan dari pemungutan suara di luar negeri. Mulai banyaknya pemilih yang tak dapat menggunakan hak suara mereka lantaran surat suara yang sudah habis hingga surat suara yang sudah tercoblos sebelum sampai di tangan pemilih. Tak berhenti sampai di situ, laporan terus mengalir dari proses pemungutan suara di dalam negeri.
Bawaslu menemukan sedikitnya 19 permasalahan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Dari 19 masalah itu, 13 di antaranya permasalahan pada pemungutan suara dan enam permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara.
Bukan cuma temuan surat suara yang telah tercoblos saat pemungutan suara, masih banyak lagi tingkah kecurangan. Di antaranya, yang terbaru ialah di 2.413 tempat pemungutan suara (TPS) yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, lalu di 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih atau penyelenggara pemilu. Selain itu, di 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dengan mengarahkan pilihan pemilih baik oleh tim sukses, peserta pemilu, maupun penyelenggara.
Besarnya jumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara itu menunjukkan totalitas upaya pihak tertentu untuk menang. Segala cara dikerahkan untuk mencapai kekuasaan.
Hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei hingga kemarin menunjukkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terus mendominasi suara, lebih dari 50%, terpaut jauh dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Presiden pun telah memberi ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran atas hasil hitung cepat tersebut, seakan kemenangan sudah di pelupuk mata.
Presiden juga menyerahkan semua pelanggaran yang mewarnai pemilu untuk segera diselesaikan Bawaslu, termasuk MK untuk menyidangkan sengketa hasil pemilu.
Bola saat ini ada di tangan Bawaslu. Kita tunggu saja sejauh apa keberanian Bawaslu menuntaskan berbagai permasalahan yang berbau kecurangan itu. Publik pastinya tak mau lagi melihat Bawaslu yang cuma duduk manis saat pembagian bansos digencarkan presiden di masa kampanye.
Publik ingin menyaksikan hukum masih bisa ditegakkan. Rakyat berharap pemilu kali ini bukan pemilu paling brutal dalam soal kecurangan dan pelanggaran.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved