Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kampanye Menerabas Netralitas

22/8/2023 05:00
Kampanye Menerabas Netralitas
(MI/Seno)

ADA sejumlah ruang publik yang selama ini dijaga netralitasnya dari gempuran kampanye peserta pemilihan umum (pemilu). Tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan fasilitas pendidikan. Netralitas ketiga tempat itu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal itu tegas dinyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Namun, sayangnya, penjelasan pasalnya justru memunculkan ketaksaan (ambiguitas) karena menawarkan kelonggaran. Dalam penjelasan itu dikatakan bahwa kampanye di ketiga tempat tersebut bisa dilakukan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab. Sangat ambigu karena isi pasalnya melarang tanpa syarat, tapi penjelasannya malah membolehkan dengan sejumlah syarat.

Ambiguitas itulah yang kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenni. MK kemudian mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Kini, dalam beleid baru berdasarkan amar putusan MK, hanya tempat ibadah yang dilarang tanpa syarat untuk dimasuki kampanye. Adapun fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan (sekolah dan kampus) dikecualikan dari larangan tersebut sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Niat MK sejatinya ingin menghilangkan ambiguitas beleid pemilu itu. Namun, suka tidak suka, secara tidak langsung putusan MK tersebut mereduksi netralitas kedua fasilitas yang dikecualikan itu. Padahal, secara fatsun politik, fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan sesungguhnya adalah tempat yang mesti dijauhkan dari kepentingan elektoral para peserta pemilu. Baik elektoral partai politik (parpol), calon anggota legislatif, maupun calon presiden dan calon wakil presiden.

Kenetralan fasilitas pemerintah hendaknya dijaga seperti halnya negara memagari aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bersikap netral dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Dengan logika paling awam sekalipun, kita bisa membayangkan apabila kampanye di lingkungan pemerintah diizinkan, bukankah itu justru akan memancing atau bahkan mendorong para ASN untuk melupakan netralitas mereka?

Begitu pun dengan kampanye di lembaga pendidikan, terutama di sekolah. Apa pun bentuknya, kampanye di sekolah, jika itu ditafsirkan sebagai penggunaan fasilitas lahan dan bangunan sekolah, tentu akan mengganggu proses belajar mengajar. Demi kepentingan elektoral, kepentingan siswa, guru, dan orangtua dikorbankan. Lagi pula, sesungguhnya tidak ada urgensinya kampaye di sekolah tingkat dasar hingga menengah yang tidak semua siswanya punya hak pilih.

Yang paling mungkin akan menjadi sasaran dari dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan ialah universitas atau kampus. Di kampuslah berkumpul kaum muda dan milenial. Mereka bagian dari pemilih muda yang diproyeksi menguasai 68% pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka pasar yang amat menggiurkan bagi peserta pemilu untuk menjaring elektoral.

Karena itu, kita mesti kirim sinyal waspada agar institusi intelektualitas selevel kampus tak semata dijadikan pasar suara. Tidak sekadar digunakan fasilitas lahan dan gedungnya untuk mengumpulkan dan mengerahkan massa. Kampus seharusnya dibebaskan menjadi ruang untuk mengkaji dan mempelajari ilmu politik sekaligus wadah menggodok kebijakan politik dengan tujuan mencari solusi melalui pendekatan akademis. Kampus adalah tempat untuk menguji, mengadu gagasan dan program para parpol, caleg, maupun capres.

Kalaupun memang kampanye di kampus tak bisa dilarang, semestinya KPU membuat rambu-rambu bahwa kampanye yang boleh dilakukan di lingkungan kampus hanyalah kampanye dialogis atau debat antarkandidat. Model kampanye seperti itu akan sangat positif sekaligus memperbesar peluang pemilu kita menghasilkan pemimpin yang cerdas, berintegritas, dan punya visi masa depan.



Berita Lainnya
  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.

  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.