Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA sejumlah ruang publik yang selama ini dijaga netralitasnya dari gempuran kampanye peserta pemilihan umum (pemilu). Tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan fasilitas pendidikan. Netralitas ketiga tempat itu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal itu tegas dinyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Namun, sayangnya, penjelasan pasalnya justru memunculkan ketaksaan (ambiguitas) karena menawarkan kelonggaran. Dalam penjelasan itu dikatakan bahwa kampanye di ketiga tempat tersebut bisa dilakukan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab. Sangat ambigu karena isi pasalnya melarang tanpa syarat, tapi penjelasannya malah membolehkan dengan sejumlah syarat.
Ambiguitas itulah yang kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenni. MK kemudian mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Kini, dalam beleid baru berdasarkan amar putusan MK, hanya tempat ibadah yang dilarang tanpa syarat untuk dimasuki kampanye. Adapun fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan (sekolah dan kampus) dikecualikan dari larangan tersebut sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Niat MK sejatinya ingin menghilangkan ambiguitas beleid pemilu itu. Namun, suka tidak suka, secara tidak langsung putusan MK tersebut mereduksi netralitas kedua fasilitas yang dikecualikan itu. Padahal, secara fatsun politik, fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan sesungguhnya adalah tempat yang mesti dijauhkan dari kepentingan elektoral para peserta pemilu. Baik elektoral partai politik (parpol), calon anggota legislatif, maupun calon presiden dan calon wakil presiden.
Kenetralan fasilitas pemerintah hendaknya dijaga seperti halnya negara memagari aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bersikap netral dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Dengan logika paling awam sekalipun, kita bisa membayangkan apabila kampanye di lingkungan pemerintah diizinkan, bukankah itu justru akan memancing atau bahkan mendorong para ASN untuk melupakan netralitas mereka?
Begitu pun dengan kampanye di lembaga pendidikan, terutama di sekolah. Apa pun bentuknya, kampanye di sekolah, jika itu ditafsirkan sebagai penggunaan fasilitas lahan dan bangunan sekolah, tentu akan mengganggu proses belajar mengajar. Demi kepentingan elektoral, kepentingan siswa, guru, dan orangtua dikorbankan. Lagi pula, sesungguhnya tidak ada urgensinya kampaye di sekolah tingkat dasar hingga menengah yang tidak semua siswanya punya hak pilih.
Yang paling mungkin akan menjadi sasaran dari dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan ialah universitas atau kampus. Di kampuslah berkumpul kaum muda dan milenial. Mereka bagian dari pemilih muda yang diproyeksi menguasai 68% pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka pasar yang amat menggiurkan bagi peserta pemilu untuk menjaring elektoral.
Karena itu, kita mesti kirim sinyal waspada agar institusi intelektualitas selevel kampus tak semata dijadikan pasar suara. Tidak sekadar digunakan fasilitas lahan dan gedungnya untuk mengumpulkan dan mengerahkan massa. Kampus seharusnya dibebaskan menjadi ruang untuk mengkaji dan mempelajari ilmu politik sekaligus wadah menggodok kebijakan politik dengan tujuan mencari solusi melalui pendekatan akademis. Kampus adalah tempat untuk menguji, mengadu gagasan dan program para parpol, caleg, maupun capres.
Kalaupun memang kampanye di kampus tak bisa dilarang, semestinya KPU membuat rambu-rambu bahwa kampanye yang boleh dilakukan di lingkungan kampus hanyalah kampanye dialogis atau debat antarkandidat. Model kampanye seperti itu akan sangat positif sekaligus memperbesar peluang pemilu kita menghasilkan pemimpin yang cerdas, berintegritas, dan punya visi masa depan.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved