Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Kampanye Menerabas Netralitas

22/8/2023 05:00
Kampanye Menerabas Netralitas
(MI/Seno)

ADA sejumlah ruang publik yang selama ini dijaga netralitasnya dari gempuran kampanye peserta pemilihan umum (pemilu). Tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan fasilitas pendidikan. Netralitas ketiga tempat itu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal itu tegas dinyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Namun, sayangnya, penjelasan pasalnya justru memunculkan ketaksaan (ambiguitas) karena menawarkan kelonggaran. Dalam penjelasan itu dikatakan bahwa kampanye di ketiga tempat tersebut bisa dilakukan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab. Sangat ambigu karena isi pasalnya melarang tanpa syarat, tapi penjelasannya malah membolehkan dengan sejumlah syarat.

Ambiguitas itulah yang kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenni. MK kemudian mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Kini, dalam beleid baru berdasarkan amar putusan MK, hanya tempat ibadah yang dilarang tanpa syarat untuk dimasuki kampanye. Adapun fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan (sekolah dan kampus) dikecualikan dari larangan tersebut sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Niat MK sejatinya ingin menghilangkan ambiguitas beleid pemilu itu. Namun, suka tidak suka, secara tidak langsung putusan MK tersebut mereduksi netralitas kedua fasilitas yang dikecualikan itu. Padahal, secara fatsun politik, fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan sesungguhnya adalah tempat yang mesti dijauhkan dari kepentingan elektoral para peserta pemilu. Baik elektoral partai politik (parpol), calon anggota legislatif, maupun calon presiden dan calon wakil presiden.

Kenetralan fasilitas pemerintah hendaknya dijaga seperti halnya negara memagari aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bersikap netral dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Dengan logika paling awam sekalipun, kita bisa membayangkan apabila kampanye di lingkungan pemerintah diizinkan, bukankah itu justru akan memancing atau bahkan mendorong para ASN untuk melupakan netralitas mereka?

Begitu pun dengan kampanye di lembaga pendidikan, terutama di sekolah. Apa pun bentuknya, kampanye di sekolah, jika itu ditafsirkan sebagai penggunaan fasilitas lahan dan bangunan sekolah, tentu akan mengganggu proses belajar mengajar. Demi kepentingan elektoral, kepentingan siswa, guru, dan orangtua dikorbankan. Lagi pula, sesungguhnya tidak ada urgensinya kampaye di sekolah tingkat dasar hingga menengah yang tidak semua siswanya punya hak pilih.

Yang paling mungkin akan menjadi sasaran dari dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan ialah universitas atau kampus. Di kampuslah berkumpul kaum muda dan milenial. Mereka bagian dari pemilih muda yang diproyeksi menguasai 68% pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka pasar yang amat menggiurkan bagi peserta pemilu untuk menjaring elektoral.

Karena itu, kita mesti kirim sinyal waspada agar institusi intelektualitas selevel kampus tak semata dijadikan pasar suara. Tidak sekadar digunakan fasilitas lahan dan gedungnya untuk mengumpulkan dan mengerahkan massa. Kampus seharusnya dibebaskan menjadi ruang untuk mengkaji dan mempelajari ilmu politik sekaligus wadah menggodok kebijakan politik dengan tujuan mencari solusi melalui pendekatan akademis. Kampus adalah tempat untuk menguji, mengadu gagasan dan program para parpol, caleg, maupun capres.

Kalaupun memang kampanye di kampus tak bisa dilarang, semestinya KPU membuat rambu-rambu bahwa kampanye yang boleh dilakukan di lingkungan kampus hanyalah kampanye dialogis atau debat antarkandidat. Model kampanye seperti itu akan sangat positif sekaligus memperbesar peluang pemilu kita menghasilkan pemimpin yang cerdas, berintegritas, dan punya visi masa depan.



Berita Lainnya
  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.