Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA sejumlah ruang publik yang selama ini dijaga netralitasnya dari gempuran kampanye peserta pemilihan umum (pemilu). Tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan fasilitas pendidikan. Netralitas ketiga tempat itu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal itu tegas dinyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Namun, sayangnya, penjelasan pasalnya justru memunculkan ketaksaan (ambiguitas) karena menawarkan kelonggaran. Dalam penjelasan itu dikatakan bahwa kampanye di ketiga tempat tersebut bisa dilakukan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab. Sangat ambigu karena isi pasalnya melarang tanpa syarat, tapi penjelasannya malah membolehkan dengan sejumlah syarat.
Ambiguitas itulah yang kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenni. MK kemudian mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Kini, dalam beleid baru berdasarkan amar putusan MK, hanya tempat ibadah yang dilarang tanpa syarat untuk dimasuki kampanye. Adapun fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan (sekolah dan kampus) dikecualikan dari larangan tersebut sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Niat MK sejatinya ingin menghilangkan ambiguitas beleid pemilu itu. Namun, suka tidak suka, secara tidak langsung putusan MK tersebut mereduksi netralitas kedua fasilitas yang dikecualikan itu. Padahal, secara fatsun politik, fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan sesungguhnya adalah tempat yang mesti dijauhkan dari kepentingan elektoral para peserta pemilu. Baik elektoral partai politik (parpol), calon anggota legislatif, maupun calon presiden dan calon wakil presiden.
Kenetralan fasilitas pemerintah hendaknya dijaga seperti halnya negara memagari aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bersikap netral dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Dengan logika paling awam sekalipun, kita bisa membayangkan apabila kampanye di lingkungan pemerintah diizinkan, bukankah itu justru akan memancing atau bahkan mendorong para ASN untuk melupakan netralitas mereka?
Begitu pun dengan kampanye di lembaga pendidikan, terutama di sekolah. Apa pun bentuknya, kampanye di sekolah, jika itu ditafsirkan sebagai penggunaan fasilitas lahan dan bangunan sekolah, tentu akan mengganggu proses belajar mengajar. Demi kepentingan elektoral, kepentingan siswa, guru, dan orangtua dikorbankan. Lagi pula, sesungguhnya tidak ada urgensinya kampaye di sekolah tingkat dasar hingga menengah yang tidak semua siswanya punya hak pilih.
Yang paling mungkin akan menjadi sasaran dari dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan ialah universitas atau kampus. Di kampuslah berkumpul kaum muda dan milenial. Mereka bagian dari pemilih muda yang diproyeksi menguasai 68% pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka pasar yang amat menggiurkan bagi peserta pemilu untuk menjaring elektoral.
Karena itu, kita mesti kirim sinyal waspada agar institusi intelektualitas selevel kampus tak semata dijadikan pasar suara. Tidak sekadar digunakan fasilitas lahan dan gedungnya untuk mengumpulkan dan mengerahkan massa. Kampus seharusnya dibebaskan menjadi ruang untuk mengkaji dan mempelajari ilmu politik sekaligus wadah menggodok kebijakan politik dengan tujuan mencari solusi melalui pendekatan akademis. Kampus adalah tempat untuk menguji, mengadu gagasan dan program para parpol, caleg, maupun capres.
Kalaupun memang kampanye di kampus tak bisa dilarang, semestinya KPU membuat rambu-rambu bahwa kampanye yang boleh dilakukan di lingkungan kampus hanyalah kampanye dialogis atau debat antarkandidat. Model kampanye seperti itu akan sangat positif sekaligus memperbesar peluang pemilu kita menghasilkan pemimpin yang cerdas, berintegritas, dan punya visi masa depan.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved