Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
AKSI kejahatan jalanan yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu menyedot perhatian. Aksi yang direkam dan kemudian diviralkan itu di satu sisi mempertontonkan kenekatan pelaku dan di sisi lain memperlihatkan keberanian warga menghadapi para kriminal.
Dalam rekaman video, pelaku terdiri atas dua anak yang setelah ditangkap polisi diketahui baru berusia 16 tahun. Keduanya ialah siswa kelas X salah satu SMK swasta di Magelang. Meski masih anak-anak, keduanya tak beda dengan penjahat dewasa. Sama-sama nekat, beringas, dan tak segan memamerkan kekerasan dengan senjata tajam.
Terlihat jelas betapa salah satu dari mereka dengan garang menyabetkan celurit ke kap mobil warga yang mengejarnya. Mereka dikejar karena diketahui sedang mengejar seorang ibu yang mengendarai sepeda motor. Diduga kuat, pelaku hendak membegal calon korban pada dini hari itu.
Apa yang dilakukan kedua pelaku jelas memprihatinkan, sangat memprihatinkan. Kita miris karena meski masih anak-anak, keduanya telah menunjukkan bibit-bibit kekejaman. Entah apa yang terjadi jika warga yang mengejar tidak menggunakan mobil, tetapi mengendarai motor. Bisa jadi mereka akan menjadi korban keberingasan pelaku.
Peristiwa yang terjadi di Magelang setidaknya menjadi konfirmasi bahwa kejahatan di jalanan masih menjadi ancaman. Kejahatan jalanan memang tak lekang oleh zaman. Ia selalu ada, hanya tingkat kekerasannya yang membedakan di setiap masa.
Data yang dibeberkan Polda Metro Jaya menguatkan premis bahwa kejahatan jalanan konsisten menjadi persoalan. Ia selalu menjadi bagian yang tak terpisahkan sebagai penyebab keresahan masyarakat. Pada operasi bersama jajaran polres pada 17 Januari hingga 15 Februari 2023, polda menggagalkan 199 kasus kejahatan jalanan. Sebanyak 296 orang diringkus dalam operasi itu.
Yang tak kalah meresahkan, dari mereka yang dibekuk, tidak sedikit yang masih anak-anak. Hal ini sekaligus menegaskan pernyataan Polda Metro Jaya bahwa anak di bawah umur mendominasi kejahatan jalanan seperti begal dan geng motor pada 2022.
Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, melainkan karena ada kesempatan. Prinsip dalam dunia kriminalitas itu masih dan akan selalu relevan. Kejahatan jalanan akan marak jika kesempatan untuk melakukannya terbuka lebar. Kesempatan bisa datang ketika aparat kepolisian mengendurkan pencegahan ataupun pemberantasan dan warga melonggarkan kewaspadaan. Karena itu, sebagai pelindung masyarakat, Polri pantang abai barang sedetik pun memberikan perlindungan.
Operasi memberantas kejahatan jalanan semestinya tak kenal waktu. Operasi mesti dilakukan setiap saat untuk menutup celah para kriminal berbuat jahat. Rakyat butuh rasa aman kapan pun, di mana pun, dan menjadi tugas polisi untuk memberikan jaminan keamanan itu.
Peran serta masyarakat sama pentingnya untuk menangkal kejahatan jalanan. Peran paling dasar ada dalam diri pribadi setiap orang untuk menutup kesempatan bagi penjahat. Jangan keluar malam jika tak ada kepentingan yang sangat mendesak, jangan pergi sendirian jika memang harus bepergian adalah contoh kiat untuk mencegah kejahatan. Cara itu memang klise, kedengarannya membosankan, tetapi yakinlah pasti ampuh.
Partisipasi masyarakat bisa pula diwujudkan dengan aktif melawan kejahatan, tentu dengan catatan jika situasi memungkinkan. Apa yang dilakukan tiga warga Magelang, yakni Didik Hermawan, Kholiq Sugiarto, dan Muslim Siregar menghentikan aksi dua begal di Magelang dengan menabrak motor pelaku ialah contohnya. Wajar jika kemudian Polres Magelang memberikan penghargaan kepada ketiganya.
Lebih dari itu semua, mencegah orang menjadi penjahat di atas segalanya. Memperbaiki kehidupan sosial, ekonomi, dan pendidikan ialah solusinya. Butuh waktu lama memang, tetapi negara pantang putus asa dan harus terus melakukannya. Selain negara, pengasuhan yang baik di keluarga juga sangat menentukan kepribadian sang anak agar memiliki tanggung jawab sosial dan tidak menjadi begal.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved