Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEBAKARAN melanda terminal bahan bakar minyak atau Depo Plumpang milik Pertamina, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3). Sedikitnya 19 korban tewas, puluhan luka-luka, dan ratusan warga mengungsi karena kediaman mereka di sekitar Jalan Tanah Merah Bawah RT 12 RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, ludes dilalap api. Penyebab kebakaran diduga ialah gangguan teknis saat pengisian bahan bakar pertamax sehingga menimbulkan tekanan berlebih yang mengakibatkan depo terbakar.
Kita tentu ikut prihatin dan menyatakan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas jatuhnya korban jiwa dari kebakaran tersebut. Namun, rasa prihatin dan duka mendalam saja tidak cukup dalam menyikapi peristiwa yang memilukan itu. Kebakaran itu mestinya sudah bisa diantisipasi PT Pertamina (persero). Pasalnya, kebakaran di Depo Plumpang bukan kali pertama. Pada 2009, Depo Plumpang pernah mengalami kebakaran. Saat itu satu petugas keamanan Pertamina tewas.
Dua hal yang harus diperbaiki dari insiden kebakaran Depo Plumpang pada Jumat malam itu. Pertama, mengevaluasi sekaligus menginvestigasi kenapa peristiwa kebakaran itu terjadi, apakah ada technical error, human error, atau faktor alam karena sambaran petir, misalnya. Baik technical error apalagi human error harus diungkap ke publik siapa yang harus bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Tim investigasi kebakaran harus bekerja secara independen, akuntabel, dan transparan.
Dalam tiga tahun terakhir, sejumlah fasilitas milik Pertamina terbakar, yakni kilang minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat, pada 2021, kilang minyak Cilacap, Jawa Tengah, terbakar dua kali pada 2021, kilang minyak Balikpapan terbakar dua kali pada 2022. Serangkaian insiden kebakaran pada objek vital nasional itu jangan lagi terulang atau setidaknya diminimalkan karena menimbulkan kerugian yang tak sedikit, baik materiel maupun korban jiwa.
Kedua, terkait dengan kebakaran Depo Plumpang, perbaikan yang harus dilakukan ialah pembuatan zona penyangga antara depo dan permukiman warga, terutama di sisi utara. Bahkan, tembok rumah warga menempel dengan tembok pembatas depo. Pembuatan kawasan buffer zone sempat menjadi isu hangat pascakebakaran Depo Plumpang pada 2009. Namun, isu tersebut tak ada juntrungannya hingga Depo Plumpang terbakar lagi.
Pembuatan kawasan penyangga sangat penting dilakukan sekaligus merelokasi ribuan warga yang mendiami secara ilegal lahan milik Pertamina. Merelokasi warga ialah pilihan yang paling realistis ketimbang merelokasi depo yang berdiri sejak 1972. Merelokasi depo tentu saja membutuhkan biaya yang sangat besar. Namun demikian, merelokasi warga Tanah Merah juga pilihan yang sulit karena rawan dipolitisasi menjelang Pemilu 2024. Alhasil, hanya keberanian politik pemerintahlah yang akan bisa merelokasi warga yang tinggal di lahan yang bukan milik mereka itu.
Pengelolaan objek vital nasional perlu langkah serius. Kapasitas tangki timbun Depo Plumpang sebesar 291.889 kiloliter. Depo itu menyuplai sekitar 20% kebutuhan BBM harian di Indonesia atau sekitar 25% dari total kebutuhan SPBU Pertamina. Depo itu menyuplai kebutuhan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) serta sebagian Jawa Barat dan Banten.
Pengelolaan objek vital nasional memiliki payung hukum Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan objek vital nasional. Depo Plumpang adalah Objek Vital Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI pada 2022.
Karena itu, Depo Plumpang menyangkut hajat hidup orang banyak dan bersifat strategis sehingga pengelolaannya tak bisa asal-asalan tanpa manajemen risiko. Objek vital nasional tak boleh dikepung permukiman. Patut kiranya pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kebakaran Depo Plumpang ditunjukkan kepada publik, terlebih lagi sudah dua kali kejadian. Ingat, hanya keledai yang jatuh kedua kali di lubang yang sama.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved