Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
NEGARA berkewajiban dan harus mampu melindungi setiap jengkal kedaulatan wilayahnya. Kemampuan itu kini diuji dengan kasus penyanderaan Kapten Philip Mark Merthens oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Terhitung, sudah 22 hari, pria warga Selandia Baru itu masih berada di tangan penculiknya. Meskipun warga negara asing, Merthens tetap menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia karena ia diculik di wilayah NKRI dan bekerja untuk sebuah maskapai swasta dalam negeri.
Kasus kekerasan yang juga disertai penyanderaan di Papua bukan kali pertama terjadi. Pada 2017 silam, ratusan orang di Kampung Banti dan Kimbely, Distrik Tembagapura, Papua, juga disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB). Aparat gabungan TNI dan Polri kemudian berhasil membebaskan sebanyak 347 sandera yang merupakan warga pendatang dan masyarakat setempat tersebut. Itu artinya, mereka tidak akan pernah tinggal diam dan berpangku tangan atas keselamatan masyarakat.
Apa pun motifnya, penyanderaan, apalagi terhadap warga sipil, merupakan tindakan tidak bertanggung jawab dan pengecut. Menjadikan warga sipil sebagai sandera untuk menekan dunia internasional agar memberi perhatian terhadap permasalahan di Papua bukanlah langkah yang bijak.
Dengan menyandera, kelompok bersenjata itu telah melanggar hak asasi manusia dan merampas kemerdekaan orang lain. Apalagi, sang pilot tidak terkait langsung dengan konflik yang dipersengketakan.
Kita tentu sangat memaklumi permasalahan di Papua amatlah kompleks, terutama mengenai ketidakadilan di bidang sosial maupun ekonomi. Namun, pemerintah selama ini telah dan terus berupaya memperbaikinya, termasuk dengan membenahi berbagai fasilitas infrastruktur.
Akselerasi pemerataan pembangunan oleh pemerintah, termasuk di Papua, merupakan upaya menghadirkan keadilan dari Sabang sampai Merauke. Semangat pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan semestinya disambut baik oleh semua pihak.
Perkara masih ada yang belum puas, sebaiknya dibicarakan bersama bukan dengan kekerasan bersenjata, termasuk oleh pihak keamanan. Pendekatan diplomasi politik maupun budaya mungkin lebih tepat digunakan di Papua ketimbang pendekatan kekerasan yang pada akhirnya membuat rakyat sengsara.
Oleh karena itu, kita amat mengapresiasi pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto yang menegaskan bahwa pihaknya masih mengutamakan pendekatan lunak untuk menangani KKB yang menyandera pilot Susi Air.
Namun, jangan disalahartikan sikap soft ini sebagai lembek atau tidak tegas terhadap para penyandera tersebut. Mungkin TNI ingin mengupayakan langkah diplomasi terlebih dahulu daripada cara-cara kekerasan. Kita tentu percaya, pemerintah Indonesia (bersama Selandia Baru) pun tidak tinggal diam atas kasus penyanderaan ini. Apalagi, ini menyangkut nyawa manusia.
Bukan seberapa besar jumlah dan dari mana asalnya, tapi ini terkait kedaulatan wilayah suatu negara yang tidak boleh seorang pun mengusik, apalagi mendikte dan ingin mengatur sesukanya. Intinya, jangan pernah kendur menghadapi aksi kelompok bersenjata yang ingin terus merongrong kedaulatan negeri ini. Penyelamatan dan keselamatan sandera tetap harus menjadi prioritas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved