Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Basa-basi Laporan Kekayaan

27/2/2023 05:00
Basa-basi Laporan Kekayaan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

KORUPSI ialah kejahatan luar biasa. Karena itu, memberantasnya memerlukan langkah yang luar biasa dari hulu sampai hilir. Pemberantasan dari hulu bersifat pencegahan. Jangan sampai penyelenggara negara yang awalnya korupsi kecil-kecilan karena dibiarkan dan tidak ada yang mencegahnya akhirnya korupsi gede-gedean. Kombinasi niat dan kesempatan membuat penggarongan uang negara semakin paripurna.

Pencegahan korupsi melalui instrumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Instrumen itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Meskipun LHKPN hukumnya wajib bagi penyelenggara negara, masih banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan mereka. Kalaupun sang pejabat melaporkan kekayaan, datanya tidak sesuai dengan kenyataan alias penuh kepalsuan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tingkat kepatuhan LHKPN pada 2020 anggota legislatif paling rendah di antara pejabat lainnya walaupun tingkat kepatuhan LHKPN anggota legislatif itu berada di atas angka 90%.

Perkara LHKPN diduga palsu mencuat ketika anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Cristalino David Ozora. Tersangka Mario diketahui gemar memamerkan kemewahan di media sosial, seperti mengendarai Jeep Rubicon dan Harley Davidson. Rupanya sang ayah (pejabat pajak), Rafael Alun Trisambodo, tidak memasukkan kedua kendaraan mewah tersebut dalam LHKPN-nya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata telah mengirimkan laporan harta kekayaan Rafael ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada 2021 setelah menemukan transaksi yang mencurigakan, tetapi ketiga lembaga tersebut tidak menggubrisnya. Barulah setelah kasus anak Rafael mencuat, laporan kekayaan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II itu bakal diperiksa KPK dan Itjen Kemenkeu.

Kunci sukses pemberantasan korupsi ditentukan kontribusi seluruh aparatur penegak hukum, termasuk inspektorat di seluruh kementerian dan lembaga. Laporan hasil analisis PPATK semestinya jangan dianggap angin lalu. Bayangkan jika tidak ada kasus Mario, pejabat pajak itu mungkin masih terus mengumpulkan pundi-pundi kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III. Jumlah total kekayaan Rafael dalam LHKPN sebesar Rp56 miliar.

KPK sebagai lembaga yang menangani LHKPN harus bersungguh-sungguh melakukan verifikasi. Bukan sekadar verifikasi administratif, melainkan juga verifikasi faktual bilamana mengetahui laporan kekayaan yang melenceng jauh dari profilnya sebagai penyelenggara negara.

Kita tentu masih ingat sejumlah pejabat kepolisian beberapa waktu lalu diketahui memiliki rekening jumbo, bahkan sebagian besar kekayaan mereka berasal dari hibah tanpa akta dari ‘Hamba Allah’. Namun, lembaga pemberantasan korupsi itu tidak menyentuhnya.

Kasus Rafael menjadi momentum pencegahan korupsi besar-besaran KPK dan aparat penegak hukum lainnya, terutama Itjen Kemenkeu yang memang pejabatnya bekerja di lahan yang ‘basah’. Saking basahnya, sejumlah pejabat pajak tenggelam dalam praktik rasuah. Jangan biarkan kewajiban melaporkan harta kekayaan sekadar basa-basi.



Berita Lainnya
  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.