Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Basa-basi Laporan Kekayaan

27/2/2023 05:00
Basa-basi Laporan Kekayaan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

KORUPSI ialah kejahatan luar biasa. Karena itu, memberantasnya memerlukan langkah yang luar biasa dari hulu sampai hilir. Pemberantasan dari hulu bersifat pencegahan. Jangan sampai penyelenggara negara yang awalnya korupsi kecil-kecilan karena dibiarkan dan tidak ada yang mencegahnya akhirnya korupsi gede-gedean. Kombinasi niat dan kesempatan membuat penggarongan uang negara semakin paripurna.

Pencegahan korupsi melalui instrumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Instrumen itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Meskipun LHKPN hukumnya wajib bagi penyelenggara negara, masih banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan mereka. Kalaupun sang pejabat melaporkan kekayaan, datanya tidak sesuai dengan kenyataan alias penuh kepalsuan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tingkat kepatuhan LHKPN pada 2020 anggota legislatif paling rendah di antara pejabat lainnya walaupun tingkat kepatuhan LHKPN anggota legislatif itu berada di atas angka 90%.

Perkara LHKPN diduga palsu mencuat ketika anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Cristalino David Ozora. Tersangka Mario diketahui gemar memamerkan kemewahan di media sosial, seperti mengendarai Jeep Rubicon dan Harley Davidson. Rupanya sang ayah (pejabat pajak), Rafael Alun Trisambodo, tidak memasukkan kedua kendaraan mewah tersebut dalam LHKPN-nya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata telah mengirimkan laporan harta kekayaan Rafael ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada 2021 setelah menemukan transaksi yang mencurigakan, tetapi ketiga lembaga tersebut tidak menggubrisnya. Barulah setelah kasus anak Rafael mencuat, laporan kekayaan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II itu bakal diperiksa KPK dan Itjen Kemenkeu.

Kunci sukses pemberantasan korupsi ditentukan kontribusi seluruh aparatur penegak hukum, termasuk inspektorat di seluruh kementerian dan lembaga. Laporan hasil analisis PPATK semestinya jangan dianggap angin lalu. Bayangkan jika tidak ada kasus Mario, pejabat pajak itu mungkin masih terus mengumpulkan pundi-pundi kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III. Jumlah total kekayaan Rafael dalam LHKPN sebesar Rp56 miliar.

KPK sebagai lembaga yang menangani LHKPN harus bersungguh-sungguh melakukan verifikasi. Bukan sekadar verifikasi administratif, melainkan juga verifikasi faktual bilamana mengetahui laporan kekayaan yang melenceng jauh dari profilnya sebagai penyelenggara negara.

Kita tentu masih ingat sejumlah pejabat kepolisian beberapa waktu lalu diketahui memiliki rekening jumbo, bahkan sebagian besar kekayaan mereka berasal dari hibah tanpa akta dari ‘Hamba Allah’. Namun, lembaga pemberantasan korupsi itu tidak menyentuhnya.

Kasus Rafael menjadi momentum pencegahan korupsi besar-besaran KPK dan aparat penegak hukum lainnya, terutama Itjen Kemenkeu yang memang pejabatnya bekerja di lahan yang ‘basah’. Saking basahnya, sejumlah pejabat pajak tenggelam dalam praktik rasuah. Jangan biarkan kewajiban melaporkan harta kekayaan sekadar basa-basi.



Berita Lainnya
  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik