Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Mengawal Kedaulatan Digital

15/9/2022 05:00
Mengawal Kedaulatan Digital
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

DI era digital hampir semua hal kini terhubung ke internet. Aktivitas manusia pun mesti mondar-mandir antara dunia nyata dan dunia maya. Dari kegiatan belajar, memasak, hingga berbelanja. Namun, satu hal yang kurang disadari dalam proses itu ialah melindungi dan mengamankan aset siber, terutama data-data penting. Sebab, apa pun yang terhubung ke internet rentan terhadap berbagai predator, entah itu hacker profesional, aparatus negara/bangsa lain, ataupun mahasiswa yang baru belajar caranya meretas.

Kini, pemerintah tengah disibukkan ulah hacker dengan akun Bjorka. Ia telah meretas sejumlah data milik pejabat dan institusi pemerintah, seperti surat-surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi serta miliaran data pribadi registrasi data SIM card yang disebut milik Kominfo. Ulah hacker ini tidak bisa dianggap remeh. Data itu penting dan bisa diolah menjadi apa saja, entah membaca demografi, kebiasaan/perilaku masyarakat, ataupun untuk memetakan pasar demi kepentingan ekonomi. Kita kini hidup di era siber. Siapa menguasai data, dialah yang akan menguasai dunia.

Oleh karena itu, ketimbang saling lempar tanggung jawab, lebih baik pemerintah sigap membenahi sistem keamanan digital (cyber security). Apalagi, menurut Global Data Breach Stats triwulan III-2022, negeri ini menempati peringkat ketiga sebagai negara paling banyak mengalami pembobolan data setelah Rusia dan Prancis. Kinerja Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjaga pertahanan data kita semestinya dioptimalkan, baik infrastruktur maupun sumber daya manusianya. Keberadaan institusi ini penting karena merekalah yang memang bertugas mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional.

Masalah cyber security merupakan persoalan global. Tidak heran jika setiap negara kini mempersenjatai pertahanan digitalnya. Hal ini untuk menghindari para penyusup, entah dengan didasari motif sekadar membuat kekacauan, kepentingan politik, ataupun ekonomi. Di dunia yang kini nyaris tanpa sekat, pelakunya pun bisa dari mana dan siapa saja. Untuk mencegahnya, itu juga menjadi tugas kita bersama.

Oleh karena itu, selain membenahi sistem pertahanan, hal tak kalah penting lainnya ialah meningkatkan literasi digital di masyarakat. Akses kepemilikan gawai yang begitu mudah, belum diimbangi dengan pemahaman cara penggunaan dan pemanfaatannya. Tidak jarang, orang dengan begitu mudahnya membagikan/mengunggah data ke media sosial, seperti KTP maupun SIM. Padahal, itu data-data pribadi yang menyimpan identitas penting. Apa gunanya proteksi jika kesadaran ini belum tumbuh di masyarakat?

Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya adalah regulasi. RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang digagas sejak beberapa tahun lalu hingga kini belum juga rampung. Jika betul ingin melindungi kedaulatan digital, RUU ini perlu dirumuskan secara serius dengan melibatkan publik. Sosialisasikan seterang-terangnya kepada masyarakat agar tidak timbul sikap curiga kepada pemerintah mengenai aturan ini. Kedaulatan negara, termasuk di dunia digital ialah segalanya. Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama menjaganya.



Berita Lainnya
  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.