Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Waspada Bansos Salah Sasaran

03/9/2022 05:00
Waspada Bansos Salah Sasaran
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

PENERAPAN pemangkasan subsidi melalui penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sewaktu-waktu akan diumumkan ke publik. Ada dua opsi yang dipertimbangkan pemerintah.

Pertama, menaikkan harga BBM bersubsidi secara pukul rata atau, kedua, membatasi kelompok konsumen yang berhak mengonsumsi BBM dengan subsidi harga. Keduanya bukan pilihan yang mudah karena sama-sama akan memukul perekonomian nasional.

Pemangkasan subsidi sudah pasti bakal mengerek inflasi sekaligus menggerus daya beli masyarakat. Perbedaannya ada pada masyarakat yang terkena dampak langsung dan kerumitan penerapannya.

Bila dinaikkan secara pukul rata, seluruh lapisan masyarakat terkena dampaknya. Akan tetapi, penerapannya lebih mudah dan mempersempit peluang aksi penyelewenangan melalui penimbunan ataupun penyelundupan.

Jika membatasi konsumen dengan sistem subsidi tertutup, konsumen yang dianggap berhak akan terlindungi secara langsung. Akan tetapi, mereka tidak terhindar dari dampak tidak langsung. Pencabutan subsidi BBM untuk kelompok konsumen lainnya akan memicu kenaikan harga barang dan jasa hingga turut menekan sasaran BBM bersubsidi.

Pembatasan konsumen yang berhak menikmati BBM bersubsidi juga masih membuka celah penyelewengan. Penerapannya tidak mudah dan membutuhkan pengawasan yang terus-menerus untuk mencegah kebocoran. Pemerintah sampai saat ini saja juga belum mampu menjadikan subsidi elpiji 3 kg benar-benar hanya dinikmati kelompok masyarakat miskin.

Baik opsi menaikkan harga BBM secara pukul rata ataupun pembatasan konsumen BBM bersubsidi, ada satu kesamaan yang perlu mendapatkan perhatian lebih. Kelompok masyarakat miskin dan pekerja berpendapatan rendah mesti terlindungi karena mereka yang akan terpukul paling keras.

Per 1 September, pemerintah telah menggulirkan program bantuan sosial (bansos) senilai total Rp24,17 triliun melalui tiga skema sasaran. Kelompok sasaran tersebut meliputi 20,65 juta keluarga miskin dan penerima upah maksimal Rp3,5 juta. Skema ketiga ialah alokasi dana transfer daerah sebesar Rp2,17 triliun yang wajib digunakan untuk subsidi transportasi, ojek, dan nelayan.

Program bansos sebagai kompensasi pemangkasan subsidi BBM tersebut sudah cukup melingkupi kelompok masyarakat yang selayaknya dilindungi. Itu dengan syarat bansos benar-benar diterima oleh sasaran yang berhak.

Sengkarut penyaluran bansos di Tanah Air boleh dibilang masih belum teratasi. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bansos senilai Rp6,9 triliun terindikasi salah sasaran.

Para penerima bansos tersebut meliputi orang yang sudah meninggal dunia, penerima ganda, penerima yang pada tahun sebelumnnya bermasalah, tidak ada dalam usulan pemda, serta NIK yang invalid. Bukan itu saja, pada program bansos covid-19 ditemukan 31 ribu lebih penerima yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Dengan data penerima bansos yang amburadul tersebut, penaikan harga BBM subsidi dengan kompensasi bansos ini bak lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya. Negara dirugikan triliunan rupiah dan rakyat ekonomi lemah gagal terlindungi.

Pemerintah mesti serius menuntaskan persoalan data bansos. Perlu ditekankan pula bahwa penerima bansos bergerak dinamis. Orang yang tahun lalu miskin, belum tentu tahun ini masih miskin, dan sebaliknya.

Oleh karena itu, verifikasi dan pengkinian data kelompok masyarakat miskin harus terus-menerus dilakukan secara berkala setidaknya dua kali dalam setahun. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Meski berat, pencabutan subsidi BBM merupakan keniscayaan. Dalam jangka panjang, subsidi yang besarnya ratusan triliun rupiah itu akan jauh lebih menyejahterakan rakyat bila disalurkan ke penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi publik yang merata.



Berita Lainnya
  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.