Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Menegakkan Kedaulatan Digital

20/7/2022 05:00
Menegakkan Kedaulatan Digital
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

NEGERI ini tak boleh terus-terusan menjadi ladang semata bagi para raksasa teknologi digital untuk mengeruk keuntungan. Keharusan bagi mereka untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat pun harus segera diberlakukan.

Bukan rahasia lagi, selama ini banyak perusahaan di bidang teknologi yang tak terdaftar di Indonesia. Mereka gencar mengembangkan usaha, tetapi beroperasi entah dari mana. Mereka seperti ada, tapi tiada. Mereka terang ada di Indonesia, tetapi memutar bisnis dari mancanegara.

Sikap para raksasa teknologi itu ironi luar biasa. Betapa tidak. Mereka sadar betul akan pangsa pasar Indonesia yang luar biasa besar, tetapi tak sadar-sadar untuk mematuhi ketentuan.

Produk yang ditawarkan para raksasa teknologi itu begitu diminati rakyat Indonesia yang tentu saja membuahkan cuan. Triliunan, bahkan puluhan triliun rupiah, didulang, tetapi untuk menaati peraturan dengan mendaftarkan diri pun mereka enggan.

Sikap itu boleh kita bilang sebagai pembangkangan atas hukum kedaulatan digital Indonesia. Sikap yang tentu saja pantang untuk terus dibiarkan.

Pada konteks itu, kita mendukung penuh tekad pemerintah yang hendak bersikap tegas. Tegas dalam arti mereka yang tidak mau mendaftarkan diri paling lambat hari ini akan diblokir mulai esok hari. Itulah kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kemenkominfo mewajibkan perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal mendaftarkan ke negara bukan asal perintah. Dasar aturannya jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Ada pula Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan yang semestinya sejak lama diberlakukan itu penting, sangat penting, demi melindungi kepentingan masyarakat. Ia dapat memudahkan jika terjadi masalah dengan konsumen terkait dengan layanan PSE.

Dengan mengharuskan PSE terdaftar, pemerintah juga bisa menyelesaikan persoalan bila ada insiden terkait dengan keamanan siber. Dengan secepatnya mengontak PSE terkait, semakin cepat pula solusi atas masalah yang terjadi. Lain halnya kalau PSE tak terdaftar, bagaimana pemerintah menjangkau mereka jika ada permasalahan?

Kita menyambut baik ribuan PSE yang bersedia mematuhi aturan. Hingga kemarin pukul 10.00 WIB, Kominfo mencatat 6.296 PSE yang terdiri atas 6.187 domestik dan 109 asing telah melakukan pendaftaran. Namun, masih banyak pula yang membandel.

Di negara mana pun, regulasi ada buat para raksasa teknologi. Yang membedakan hanyalah masalah komitmen untuk menjalankannya. Demi kedaulatan digital, sejumlah negara tak menyisakan ruang kompromi. Mereka tak gentar dengan nama besar, tak takut dengan siasat adu domba yang biasa yang dilancarkan PSE. Siasat bahwa produk mereka sudah menjadi kebutuhan sehingga negara tak boleh sembarangan memblokirnya.

Pengguna internet di Republik ini terus tumbuh. Data terkini yang dirilis Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan sekitar 210 juta jiwa telah menggunakan internet pada awal tahun ini. Jumlah yang luar biasa banyak, bahkan mencapai sekira 77% dari total populasi.

Dengan jumlah itu, Indonesia ialah negara terbesar keempat jumlah pengguna internetnya. Kita hanya kalah dari Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Artinya, ia pangsa pasar luar biasa yang tak mungkin akan ditinggalkan oleh perusahaan teknologi mana pun.

Tingkat ketergantungan masyarakat kita terhadap produk raksasa teknologi memang kadung sangat tinggi. Namun, hal itu bukan alasan bagi pemerintah untuk membiarkan jika mereka terus mengabaikan regulasi. Kita punya posisi tawar sangat kuat dengan pengguna internet yang sangat banyak. Saatnya pemerintah bersikap tegas.



Berita Lainnya
  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.