Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
NEGERI ini tak boleh terus-terusan menjadi ladang semata bagi para raksasa teknologi digital untuk mengeruk keuntungan. Keharusan bagi mereka untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat pun harus segera diberlakukan.
Bukan rahasia lagi, selama ini banyak perusahaan di bidang teknologi yang tak terdaftar di Indonesia. Mereka gencar mengembangkan usaha, tetapi beroperasi entah dari mana. Mereka seperti ada, tapi tiada. Mereka terang ada di Indonesia, tetapi memutar bisnis dari mancanegara.
Sikap para raksasa teknologi itu ironi luar biasa. Betapa tidak. Mereka sadar betul akan pangsa pasar Indonesia yang luar biasa besar, tetapi tak sadar-sadar untuk mematuhi ketentuan.
Produk yang ditawarkan para raksasa teknologi itu begitu diminati rakyat Indonesia yang tentu saja membuahkan cuan. Triliunan, bahkan puluhan triliun rupiah, didulang, tetapi untuk menaati peraturan dengan mendaftarkan diri pun mereka enggan.
Sikap itu boleh kita bilang sebagai pembangkangan atas hukum kedaulatan digital Indonesia. Sikap yang tentu saja pantang untuk terus dibiarkan.
Pada konteks itu, kita mendukung penuh tekad pemerintah yang hendak bersikap tegas. Tegas dalam arti mereka yang tidak mau mendaftarkan diri paling lambat hari ini akan diblokir mulai esok hari. Itulah kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kemenkominfo mewajibkan perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal mendaftarkan ke negara bukan asal perintah. Dasar aturannya jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Ada pula Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan yang semestinya sejak lama diberlakukan itu penting, sangat penting, demi melindungi kepentingan masyarakat. Ia dapat memudahkan jika terjadi masalah dengan konsumen terkait dengan layanan PSE.
Dengan mengharuskan PSE terdaftar, pemerintah juga bisa menyelesaikan persoalan bila ada insiden terkait dengan keamanan siber. Dengan secepatnya mengontak PSE terkait, semakin cepat pula solusi atas masalah yang terjadi. Lain halnya kalau PSE tak terdaftar, bagaimana pemerintah menjangkau mereka jika ada permasalahan?
Kita menyambut baik ribuan PSE yang bersedia mematuhi aturan. Hingga kemarin pukul 10.00 WIB, Kominfo mencatat 6.296 PSE yang terdiri atas 6.187 domestik dan 109 asing telah melakukan pendaftaran. Namun, masih banyak pula yang membandel.
Di negara mana pun, regulasi ada buat para raksasa teknologi. Yang membedakan hanyalah masalah komitmen untuk menjalankannya. Demi kedaulatan digital, sejumlah negara tak menyisakan ruang kompromi. Mereka tak gentar dengan nama besar, tak takut dengan siasat adu domba yang biasa yang dilancarkan PSE. Siasat bahwa produk mereka sudah menjadi kebutuhan sehingga negara tak boleh sembarangan memblokirnya.
Pengguna internet di Republik ini terus tumbuh. Data terkini yang dirilis Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan sekitar 210 juta jiwa telah menggunakan internet pada awal tahun ini. Jumlah yang luar biasa banyak, bahkan mencapai sekira 77% dari total populasi.
Dengan jumlah itu, Indonesia ialah negara terbesar keempat jumlah pengguna internetnya. Kita hanya kalah dari Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Artinya, ia pangsa pasar luar biasa yang tak mungkin akan ditinggalkan oleh perusahaan teknologi mana pun.
Tingkat ketergantungan masyarakat kita terhadap produk raksasa teknologi memang kadung sangat tinggi. Namun, hal itu bukan alasan bagi pemerintah untuk membiarkan jika mereka terus mengabaikan regulasi. Kita punya posisi tawar sangat kuat dengan pengguna internet yang sangat banyak. Saatnya pemerintah bersikap tegas.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved