Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
TIGA proyek Kawasan Stategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang telah rampung dibangun akhir tahun lalu masih menganggur. Ketiganya ialah Puncak Waringin, Batu Cermin Labuan Bajo, dan Waterfront City yang dibangun pemerintah pusat dengan dana mencapai Rp979 miliar.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengaku belum dapat mengoptimalkan pemanfaatan ketiga proyek itu karena belum ada serah terima dari Kementerian PU-Pera. Pihak pemerintah pusat berdalih terdapat beberapa urusan administrasi yang membuat penyerahan tertunda.
Di balik itu, ada pula kegamangan pemerintah pusat untuk begitu saja menyerahkan pengelolaan aset wisata tersebut kepada daerah. Pusat ragu daerah mampu merawat dan mengelola dengan maksimal. Layaknya perlakuan orangtua overprotektif terhadap anaknya.
Kegamangan tersebut, baik disadari maupun tidak, menghambat kepercayaan diri dan perkembangan anak. Begitu pula yang terjadi pada hubungan pusat dan daerah dalam pengalihan tanggung jawab kepemilikan serta pengelolaan aset nasional.
Betul, bahwa pemerintah pusat menggelontorkan triliunan rupiah untuk membiayai proyek-proyek strategis nasional yang dibangun di atas tanah pemda. KSPN Labuan Bajo hanya satu dari 10 KSPN yang menjadi prioritas untuk menghadirkan destinasi wisata berkualitas ke kancah internasional.
Pemerintah tentu tidak ingin aset-aset mahal itu kemudian terbengkalai karena ketidakmampuan pemda mengelola. Akan tetapi, di sisi lain cepat atau lambat aset wisata tersebut harus dikembalikan ke daerah. Lebih baik cepat ketimbang lambat agar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Semakin diulur-ulur, semakin banyak pula kesempatan yang hilang untuk mengambil manfaat optimal pengelolaan KSPN. Rakyat pula yang akhirnya dirugikan.
Kasus tertundanya penyerahan KSPN Labuan Bajo juga menunjukkan ketidaksiapan pemerintah pusat dalam pembuatan perangkat purnabangun untuk memastikan pengelolaan KSPN memenuhi standar yang ditetapkan. Perangkat itu diperlukan sebagai pengikat agar KSPN terus-menerus terawat dan termanfaatkan dengan baik di tangan pemda.
Bila perlu buat aturan yang memuat ancaman sanksi terhadap pemda yang gagal memenuhi standar pengelolaan KSPN. Sanksi terberat berupa pengambilalihan kembali pengelolaan oleh pemerintah pusat.
Publik pun ingin pemda benar-benar serius dalam mengelola aset-aset nasional. KSPN bukan proyek main-main untuk sekadar menghamburhamburkan anggaran demi memuaskan kepentingan pribadi atau golongan. Ada masa depan rakyat bertumpu di KSPN.
Kita apresiasi pemerintah yang bekerja keras mewujudkan ‘Bali-Bali baru’ ke hadapan dunia. Proyek KSPN telah melalui perjalanan panjang sejak dicetuskan pertama kali melalui Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan tahun 2010-2025.
Baru lima tahun kemudian, lewat Perpres No 3 Tahun 2016, sepuluh KSPN dicanangkan. Pembangunannya bersama 190 proyek lainnya dipercepat dengan berlandaskan Perpres No 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dari sepuluh KSPN, lima menjadi proyeksi superprioritas. Kelimanya ialah Danau Toba, Borobudur, Manado-Likupang-Bitung, Mandalika, dan Labuan Bajo.
Kini, satu per satu proyek KSPN telah rampung. Saatnya untuk mengelola dengan memberdayakan perekonomian masyarakat setempat agar proyek yang dibiayai oleh uang rakyat kembali lagi kepada rakyat untuk kemakmuran rakyat.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved