KEINGINAN untuk menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo ternyata hanya ilusi segelintir elite politik. Disebut ilusi karena ternyata Presiden Joko Widodo kukuh mematuhi konstitusi.
Keteguhan sikap Presiden Jokowi itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, kemarin. Kata Mahfud, pemerintah tidak pernah membahas rencana pengunduran pemungutan suara pemilu. Presiden, kata dia, menghormati keputusan bersama dalam rapat dengan DPR dan KPU yang telah memutuskan pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024.
Presiden pun sudah memerintahkan Mahfud dan Mendagri Tito Karnavian untuk segera menyiapkan seluruh instrumen yang dibutuhkan terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Ketegasan sikap pemerintah itu kiranya mampu menghentikan spekulasi dan kontroversi terkait dengan agenda demokrasi lima tahunan itu. Tidak perlu lagi dikembang-kembangkan imajinasi penundaan pemilu yang hakikatnya menabrak konstitusi.
Elok nian bila ketegasan sikap pemerintah itu disuarakan bulat dan seirama oleh jajaran kabinet dan partai koalisi pendukung pemerintah. Tidak perlu terjadi suara sumbang para elite politik dengan menggelindingkan wacana penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan presiden.
Sikap Presiden itu tentu patut mendapat apresiasi. Presiden telah menegakkan amanah konstitusi seperti yang berulang kali diucapkannya. Presiden juga telah mengukuhkan demokrasi dengan tetap berkomitmen mempersiapkan pemilu sebagai mekanisme yang demokratis untuk memilih pemimpin.
Seusai pernyataan tegas pemerintah itu, sepatutnya tidak ada lagi anasir-anasir yang mencoba kembali membelokkan arah demokrasi negeri ini. Siapa pun yang memunculkan wacana penundaan pemilu jelas-jelas melanggar konstitusi yang sampai saat ini mengamanatkan pergantian kekuasaan dilakukan lima tahun sekali.
Lewat pelaksanaan pemilu yang tertib, demokrasi sebuah negara bisa diakui. Pemilu merupakan pilar utama dari sebuah demokrasi, sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan mereka dalam memberi mandat kepada sebuah pemerintahan di negeri ini.
Sekali lagi, sikap Presiden Jokowi sudah jelas, yaitu tidak ingin Pemilu 2024 ditunda. Karena itulah, semua pihak tidak lagi mendesak-desak Jokowi untuk menunda Pemilu 2024. Lebih baik semua pihak turut serta bersama rakyat untuk menghadapi berbagai masalah akibat covid-19 sekaligus berkonsentrasi menyongsong Pemilu 2024.
Penyelenggara pemilu, baik itu Komisi Pemilihan Umum ataupun Badan Pengawas Pemilu, mestinya lekas mengambil peran untuk mempersiapkan seluruh infrastruktur dan aturan Pemilu 2024. Cepat tuntasnya PKPU terkait dengan tahapan Pemilu 2024 akan menghentikan spekulasi wacana penundaan pesta demokrasi tersebut.
Bagi pemerintah, tentunya penting untuk segera mengalokasikan anggaran Pemilu 2024 yang tahapannya direncanakan mulai Juni tahun ini. Pengalokasian anggaran sejak sekarang dapat menghindari dijadikannya keterbatasan dana sebagai dalih untuk menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Begitu pun bagi mereka yang berniat untuk berkontestasi pada 2024, silakan persiapkan diri dengan matang. Bekerjalah untuk rakyat; hanya dengan kerja nyata, rakyat akan percaya Anda layak menjadi pemimpin di negeri. Jangan sibuk berspekulasi dan berimajinasi memperpanjang kekuasaan dan jabatan. Bila perlu, minta maaflah kepada rakyat karena wacana penundaan pemilu telah menimbulkan kontroversi dan kepenatan.