Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Polisi dan Jaksa Jangan Main-Main

02/3/2022 05:00
Polisi dan Jaksa Jangan Main-Main
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

PERKARA Nurhayati, pelapor kasus korupsi yang berujung tersangka, segera dihentikan. Kejaksaan segera mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2).

Penghentian kasus itu, pada satu sisi, memperlihatkan pemerintah yang tanggap atas kegelisahan masyarakat. Gelisah karena pelapor kasus korupsi yang mestinya diberi apresiasi malah dijadikan tersangka. Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan untuk menghentikan perkara Nurhayati.

Pada sisi lain, penghentian kasus Nurhayati memperlihatkan ketidakmampuan aparat untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan. Aparat seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada pelapor kasus korupsi, bukan dikriminalisasikan.

Nurhayati ialah mantan Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota, akhir November 2021. Padahal, ia turut mengungkap tindakan bekas Kepala Desa Citemu, Supriyadi, yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp818 juta. Supriyadi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terdapat dua cara untuk menghentikan kasus Nurhayati, yakni melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau SKP2. Langkah SP3 tidak ditempuh karena hasil penyidikan kasus itu sudah lengkap atau P-21. Dengan demikian, kejaksaan yang akan menghentikan penyidikan melalui penerbitan SKP2.

Pilihan SKP2 itu atas kesepakatan bersama pihak Polri dan Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu mengandung makna bahwa pihak kejaksaan yang bersalah dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Disebutkan bahwa penyidik Polresta Cirebon menersangkakan Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum.

Kiranya Jaksa Agung dan Kapolri mengusut tuntas dugaan kesalahan anak buah mereka dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Penyematan status tersangka tidak akan terjadi jika penyidik Polresta Cirebon bekerja profesional.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cirebon juga harus diminta pertanggungjawaban. Baik polisi maupun jaksa yang bersalah pada kasus ini harus diberikan sanksi setimpal.

Penetapannya sebagai tersangka telah mencermarkan nama baik Nurhayati. SKP2 yang akan diberikan kepada Nurhayati sama sekali tidak membersihkan nama baiknya. Lebih berbahaya lagi ialah masyarakat akan takut melaporkan kasus korupsi. Borok yang terkuak dari kasus ini bukan saja bumerang bagi pemberantasan korupsi, melainkan juga bagi aparat penegak hukum.

Bayangkan saja, kasus yang telah berjalan dua tahun bisa berujung kesalahan fatal. Ini berarti selama dua tahun itu tidak sedikit pun pertimbangan menggunakan UU 31/2014 tentang Perubahan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dilakukan penyidik. Lebih jauh lagi, selama dua tahun pun tidak pula ada pendampingan dari jajaran yang lebih senior di Polres Cirebon, berikut kapolres sendiri terhadap perkembangan penanganan kasus ini.

Padahal, jelas-jelas Pasal 10 UU itu menyebutkan, jika saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata. Ayat 2 pasal itu pun menyebut bahwa dalam hal terdapat tuntutan hukum, hal itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan berkekuatan hukum tetap.

Bangsa ini sangat membutuhkan keberadaan sosok-sosok seperti Nurhayati. Sosok-sosok yang masih langka inilah yang sesungguhnya akan merevolusi perang kita melawan korupsi. Selama ini membudayanya korupsi membuat praktik maling bersama-sama begitu marak. Mereka yang memilih jalan bersih pun tidak jarang justru diintimidasi, bahkan terancam keselamatannya.

Maka sangat menyedihkan ketika para pembela kebenaran seperti Nurhayati justru dijadikan pesakitan. Kepolisian dan kejaksaan tidak saja gagal menjadi suluh pemberantasan korupsi, tetapi juga justru memadamkan suluh yang lain. Polisi dan jaksa jangan main-main dalam menegakkan hukum.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).