Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Polisi dan Jaksa Jangan Main-Main

02/3/2022 05:00
Polisi dan Jaksa Jangan Main-Main
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

PERKARA Nurhayati, pelapor kasus korupsi yang berujung tersangka, segera dihentikan. Kejaksaan segera mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2).

Penghentian kasus itu, pada satu sisi, memperlihatkan pemerintah yang tanggap atas kegelisahan masyarakat. Gelisah karena pelapor kasus korupsi yang mestinya diberi apresiasi malah dijadikan tersangka. Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan untuk menghentikan perkara Nurhayati.

Pada sisi lain, penghentian kasus Nurhayati memperlihatkan ketidakmampuan aparat untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan. Aparat seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada pelapor kasus korupsi, bukan dikriminalisasikan.

Nurhayati ialah mantan Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota, akhir November 2021. Padahal, ia turut mengungkap tindakan bekas Kepala Desa Citemu, Supriyadi, yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp818 juta. Supriyadi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terdapat dua cara untuk menghentikan kasus Nurhayati, yakni melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau SKP2. Langkah SP3 tidak ditempuh karena hasil penyidikan kasus itu sudah lengkap atau P-21. Dengan demikian, kejaksaan yang akan menghentikan penyidikan melalui penerbitan SKP2.

Pilihan SKP2 itu atas kesepakatan bersama pihak Polri dan Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu mengandung makna bahwa pihak kejaksaan yang bersalah dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Disebutkan bahwa penyidik Polresta Cirebon menersangkakan Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum.

Kiranya Jaksa Agung dan Kapolri mengusut tuntas dugaan kesalahan anak buah mereka dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Penyematan status tersangka tidak akan terjadi jika penyidik Polresta Cirebon bekerja profesional.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cirebon juga harus diminta pertanggungjawaban. Baik polisi maupun jaksa yang bersalah pada kasus ini harus diberikan sanksi setimpal.

Penetapannya sebagai tersangka telah mencermarkan nama baik Nurhayati. SKP2 yang akan diberikan kepada Nurhayati sama sekali tidak membersihkan nama baiknya. Lebih berbahaya lagi ialah masyarakat akan takut melaporkan kasus korupsi. Borok yang terkuak dari kasus ini bukan saja bumerang bagi pemberantasan korupsi, melainkan juga bagi aparat penegak hukum.

Bayangkan saja, kasus yang telah berjalan dua tahun bisa berujung kesalahan fatal. Ini berarti selama dua tahun itu tidak sedikit pun pertimbangan menggunakan UU 31/2014 tentang Perubahan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dilakukan penyidik. Lebih jauh lagi, selama dua tahun pun tidak pula ada pendampingan dari jajaran yang lebih senior di Polres Cirebon, berikut kapolres sendiri terhadap perkembangan penanganan kasus ini.

Padahal, jelas-jelas Pasal 10 UU itu menyebutkan, jika saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata. Ayat 2 pasal itu pun menyebut bahwa dalam hal terdapat tuntutan hukum, hal itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan berkekuatan hukum tetap.

Bangsa ini sangat membutuhkan keberadaan sosok-sosok seperti Nurhayati. Sosok-sosok yang masih langka inilah yang sesungguhnya akan merevolusi perang kita melawan korupsi. Selama ini membudayanya korupsi membuat praktik maling bersama-sama begitu marak. Mereka yang memilih jalan bersih pun tidak jarang justru diintimidasi, bahkan terancam keselamatannya.

Maka sangat menyedihkan ketika para pembela kebenaran seperti Nurhayati justru dijadikan pesakitan. Kepolisian dan kejaksaan tidak saja gagal menjadi suluh pemberantasan korupsi, tetapi juga justru memadamkan suluh yang lain. Polisi dan jaksa jangan main-main dalam menegakkan hukum.



Berita Lainnya
  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.

  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.