Rabu 02 Maret 2022, 05:00 WIB

Polisi dan Jaksa Jangan Main-Main

Administrator | Editorial
Polisi dan Jaksa Jangan Main-Main

MI/Seno
Ilustrasi MI.

 

 

PERKARA Nurhayati, pelapor kasus korupsi yang berujung tersangka, segera dihentikan. Kejaksaan segera mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2).

Penghentian kasus itu, pada satu sisi, memperlihatkan pemerintah yang tanggap atas kegelisahan masyarakat. Gelisah karena pelapor kasus korupsi yang mestinya diberi apresiasi malah dijadikan tersangka. Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan untuk menghentikan perkara Nurhayati.

Pada sisi lain, penghentian kasus Nurhayati memperlihatkan ketidakmampuan aparat untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan. Aparat seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada pelapor kasus korupsi, bukan dikriminalisasikan.

Nurhayati ialah mantan Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota, akhir November 2021. Padahal, ia turut mengungkap tindakan bekas Kepala Desa Citemu, Supriyadi, yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp818 juta. Supriyadi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terdapat dua cara untuk menghentikan kasus Nurhayati, yakni melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau SKP2. Langkah SP3 tidak ditempuh karena hasil penyidikan kasus itu sudah lengkap atau P-21. Dengan demikian, kejaksaan yang akan menghentikan penyidikan melalui penerbitan SKP2.

Pilihan SKP2 itu atas kesepakatan bersama pihak Polri dan Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu mengandung makna bahwa pihak kejaksaan yang bersalah dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Disebutkan bahwa penyidik Polresta Cirebon menersangkakan Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum.

Kiranya Jaksa Agung dan Kapolri mengusut tuntas dugaan kesalahan anak buah mereka dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Penyematan status tersangka tidak akan terjadi jika penyidik Polresta Cirebon bekerja profesional.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cirebon juga harus diminta pertanggungjawaban. Baik polisi maupun jaksa yang bersalah pada kasus ini harus diberikan sanksi setimpal.

Penetapannya sebagai tersangka telah mencermarkan nama baik Nurhayati. SKP2 yang akan diberikan kepada Nurhayati sama sekali tidak membersihkan nama baiknya. Lebih berbahaya lagi ialah masyarakat akan takut melaporkan kasus korupsi. Borok yang terkuak dari kasus ini bukan saja bumerang bagi pemberantasan korupsi, melainkan juga bagi aparat penegak hukum.

Bayangkan saja, kasus yang telah berjalan dua tahun bisa berujung kesalahan fatal. Ini berarti selama dua tahun itu tidak sedikit pun pertimbangan menggunakan UU 31/2014 tentang Perubahan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dilakukan penyidik. Lebih jauh lagi, selama dua tahun pun tidak pula ada pendampingan dari jajaran yang lebih senior di Polres Cirebon, berikut kapolres sendiri terhadap perkembangan penanganan kasus ini.

Padahal, jelas-jelas Pasal 10 UU itu menyebutkan, jika saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata. Ayat 2 pasal itu pun menyebut bahwa dalam hal terdapat tuntutan hukum, hal itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan berkekuatan hukum tetap.

Bangsa ini sangat membutuhkan keberadaan sosok-sosok seperti Nurhayati. Sosok-sosok yang masih langka inilah yang sesungguhnya akan merevolusi perang kita melawan korupsi. Selama ini membudayanya korupsi membuat praktik maling bersama-sama begitu marak. Mereka yang memilih jalan bersih pun tidak jarang justru diintimidasi, bahkan terancam keselamatannya.

Maka sangat menyedihkan ketika para pembela kebenaran seperti Nurhayati justru dijadikan pesakitan. Kepolisian dan kejaksaan tidak saja gagal menjadi suluh pemberantasan korupsi, tetapi juga justru memadamkan suluh yang lain. Polisi dan jaksa jangan main-main dalam menegakkan hukum.

Baca Juga

MI/Seno

Menumpas Impor Pakaian Bekas

👤Administrator 🕔Selasa 21 Maret 2023, 05:00 WIB
IMPORTASI pakaian bekas kembali menjadi sorotan. Itu masalah lama yang belum juga teratasi hingga sekarang, bahkan ada kesan pembiaran demi...
MI/Seno

Antiklimaks Rp300 Triliun

👤Administrator 🕔Senin 20 Maret 2023, 05:00 WIB
IDAK aneh bila Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia merosot empat poin, dari 38 pada 2021 menjadi 34 di...
MI/Duta

Vonis Loyo Kanjuruhan

👤Administrator 🕔Sabtu 18 Maret 2023, 05:00 WIB
SUSAH betul mendapatkan keadilan di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya