Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Vonis Menjerakan Predator Seksual

16/2/2022 05:00
Vonis Menjerakan Predator Seksual
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

HERRY Wirawan, predator seksual yang memerkosa 13 santriwati, harus menanggung kebiadabannya. Dia divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Vonis seumur hidup untuk Herry disampaikan majelis hakim yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang pembacaan putusan, kemarin. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati, kebiri kimia, dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.

Menurut majelis, tidak ada yang meringankan Herry. Semua fakta persidangan memberatkan dia. Aksi bejat Herry dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak mereka. Karena terbukti melakukan kejahatan yang begitu berat, dia layak mendapat hukuman superberat. Begitulah memang seharusnya.

Betul bahwa vonis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Namun, pertimbangan hukum yang mendasarinya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pertimbangan-pertimbangan itu bisa diterima akal sehat. Ia tak mencederai rasa keadilan masyarakat.

Soal kebiri kimia, misalnya, hukuman itu dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Karena vonis penjara seumur hidup tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan.

Meski bukan hukuman mati, kendati kebiri kimia tak jadi putusan, vonis hakim untuk Herry layak untuk diapresiasi. Vonis seumur hidup kiranya sudah cukup untuk memberikan efek jera.

Herry tak perlu dikebiri karena dia akan terus berada di balik jeruji besi. Artinya, tidak ada peluang baginya untuk kembali memangsa anak-anak. Tentu dengan syarat aparat tak memberikan dia kesempatan keluar dari sel dengan rupa-rupa imbalan.

Putusan hakim tersebut laik disambut baik karena kali inilah hukuman sangat berat ditimpakan kepada penjahat seksual terhadap anak. Sebelumnya, para 'wakil tuhan' masih berbaik hati dengan mengetuk palu dengan hukuman yang tanggung. Hukuman yang masih menyisakan kesempatan bagi pelaku untuk mengulangi perbuatan kejinya.

Elok nian jika majelis di tingkat banding dan kasasi nanti sepaham dengan putusan tingkat pertama. Jangan ada sedikit pun kehendak untuk memperingan hukuman itu.

Vonis seumur hidup untuk Herry ialah yurisprudensi bagi hakim-hakim lain yang mengadili perkara yang sama. Perkara-perkara sejenis tidaklah sedikit. Jumlahnya banyak, sangat banyak. Bahkan, belakangan kian kerap aksi bejat seperti yang dilakukan Herry terungkap.

Pada 20 Januari lalu, misalnya, seorang guru tari di Malang, Jawa Timur, ditangkap karena diduga memerkosa tujuh anak didiknya. Dalam waktu berdekatan, Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap pelaku pemerkosaan terhadap lima anak.

Itu hanya sedikit contoh. Masih ada seabrek contoh kebiadaban dan kebejatan lainnya sebagai buah dari nafsu kebinatangan. Korbannya pun kebanyakan anak-anak yang semestinya mendapatkan perlindungan.

Hanya hukuman berat, superberat, yang bisa kita andalkan untuk membasmi para penjahat seksual. Tak kalah penting, negara mesti secepatnya memberikan payung hukum yang lebih kuat berupa undang-undang yang lebih komprehensif.

Pada konteks itu, kita mendukung gerak pemerintah dan DPR dalam upaya menyegerakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. Setelah lambat bak bekicot, RUU TPKS yang diusulkan sejak 2016 mulai menunjukkan kemajuan.

RUU TPKS sudah resmi menjadi RUU inisiatif DPR. Pemerintah pun telah merampungkan penyusunan daftar inventarisasi masalah pada RUU TPKS.

Namun, jalan masih panjang. Konsistensi pembuat UU untuk terus memprioritaskan RUU itu pun kita harapkan, sama halnya kita berharap agar penegak hukum konsisten menindak tegas para penjahat seksual.



Berita Lainnya
  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.