Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Vonis Menjerakan Predator Seksual

16/2/2022 05:00
Vonis Menjerakan Predator Seksual
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

HERRY Wirawan, predator seksual yang memerkosa 13 santriwati, harus menanggung kebiadabannya. Dia divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Vonis seumur hidup untuk Herry disampaikan majelis hakim yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang pembacaan putusan, kemarin. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati, kebiri kimia, dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.

Menurut majelis, tidak ada yang meringankan Herry. Semua fakta persidangan memberatkan dia. Aksi bejat Herry dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak mereka. Karena terbukti melakukan kejahatan yang begitu berat, dia layak mendapat hukuman superberat. Begitulah memang seharusnya.

Betul bahwa vonis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Namun, pertimbangan hukum yang mendasarinya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pertimbangan-pertimbangan itu bisa diterima akal sehat. Ia tak mencederai rasa keadilan masyarakat.

Soal kebiri kimia, misalnya, hukuman itu dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Karena vonis penjara seumur hidup tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan.

Meski bukan hukuman mati, kendati kebiri kimia tak jadi putusan, vonis hakim untuk Herry layak untuk diapresiasi. Vonis seumur hidup kiranya sudah cukup untuk memberikan efek jera.

Herry tak perlu dikebiri karena dia akan terus berada di balik jeruji besi. Artinya, tidak ada peluang baginya untuk kembali memangsa anak-anak. Tentu dengan syarat aparat tak memberikan dia kesempatan keluar dari sel dengan rupa-rupa imbalan.

Putusan hakim tersebut laik disambut baik karena kali inilah hukuman sangat berat ditimpakan kepada penjahat seksual terhadap anak. Sebelumnya, para 'wakil tuhan' masih berbaik hati dengan mengetuk palu dengan hukuman yang tanggung. Hukuman yang masih menyisakan kesempatan bagi pelaku untuk mengulangi perbuatan kejinya.

Elok nian jika majelis di tingkat banding dan kasasi nanti sepaham dengan putusan tingkat pertama. Jangan ada sedikit pun kehendak untuk memperingan hukuman itu.

Vonis seumur hidup untuk Herry ialah yurisprudensi bagi hakim-hakim lain yang mengadili perkara yang sama. Perkara-perkara sejenis tidaklah sedikit. Jumlahnya banyak, sangat banyak. Bahkan, belakangan kian kerap aksi bejat seperti yang dilakukan Herry terungkap.

Pada 20 Januari lalu, misalnya, seorang guru tari di Malang, Jawa Timur, ditangkap karena diduga memerkosa tujuh anak didiknya. Dalam waktu berdekatan, Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap pelaku pemerkosaan terhadap lima anak.

Itu hanya sedikit contoh. Masih ada seabrek contoh kebiadaban dan kebejatan lainnya sebagai buah dari nafsu kebinatangan. Korbannya pun kebanyakan anak-anak yang semestinya mendapatkan perlindungan.

Hanya hukuman berat, superberat, yang bisa kita andalkan untuk membasmi para penjahat seksual. Tak kalah penting, negara mesti secepatnya memberikan payung hukum yang lebih kuat berupa undang-undang yang lebih komprehensif.

Pada konteks itu, kita mendukung gerak pemerintah dan DPR dalam upaya menyegerakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. Setelah lambat bak bekicot, RUU TPKS yang diusulkan sejak 2016 mulai menunjukkan kemajuan.

RUU TPKS sudah resmi menjadi RUU inisiatif DPR. Pemerintah pun telah merampungkan penyusunan daftar inventarisasi masalah pada RUU TPKS.

Namun, jalan masih panjang. Konsistensi pembuat UU untuk terus memprioritaskan RUU itu pun kita harapkan, sama halnya kita berharap agar penegak hukum konsisten menindak tegas para penjahat seksual.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.